Jambiday.com, MUARA SABAK – Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan keseriusan dalam melindungi aset daerah dengan menindaklanjuti dugaan penguasaan dan praktik jual beli ilegal atas lahan milik pemerintah seluas 187,6 hektare di Parit Gantung, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi, menegaskan bahwa langkah peninjauan lapangan yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, menyusul laporan resmi Pemprov Jambi kepada Polda Jambi.
“Lahan ini merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 dengan luas 187,6 hektare,” ujar Agus Pringadi saat peninjauan lokasi, Rabu (17/12/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, lahan tersebut diduga telah dikuasai, digarap, bahkan diperjualbelikan tanpa hak oleh pihak Iskandar Haji Abu Bakar. Atas dasar itu, Pemprov Jambi menempuh jalur hukum guna memastikan perlindungan terhadap aset daerah.
“Karena kami meyakini lahan ini merupakan hak Pemprov Jambi, maka persoalan ini kami laporkan kepada Polda Jambi dan saat ini telah masuk dalam proses penanganan hukum,” tegasnya.
Agus menambahkan, aparat kepolisian telah memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Tahapan berikutnya adalah peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan secara faktual batas-batas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
“Peninjauan ini penting untuk memperjelas tapal batas, mana yang merupakan klaim Pemprov dan mana yang diklaim oleh pihak terlapor,” katanya.
Peninjauan lapangan dilakukan di lokasi sengketa dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Jambi.
Berdasarkan data resmi, objek sengketa merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007 seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Aset tersebut berasal dari kepemilikan awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak 2004.
Pada tahun 2007, dilakukan pemecahan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat yang menghasilkan dua HPL, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemprov Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang dialihkan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang sah, lengkap dengan dokumen resmi dan berita acara serah terima.
Dalam riwayat hukumnya, almarhum Achmad Abu Bakar sempat mengajukan gugatan perdata pada tahun 2005. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas-batas tertentu, dan dinyatakan berbeda dengan objek tanah milik Pemprov Jambi dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Peninjauan Kembali ditolak pada 2009.
Permasalahan kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Pemprov Jambi menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007. Tim Pemprov yang turun ke lapangan menemukan adanya aktivitas pembukaan dan perusakan lahan menggunakan alat berat.
Sebagai respons, Pemprov Jambi menempuh langkah administratif dan hukum dengan melayangkan dua kali somasi, meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta melakukan verifikasi dokumen. Berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Selain itu, sebanyak 54 warga yang selama ini menggarap lahan tersebut telah menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang mereka kelola merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi dan bersedia mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Berdasarkan seluruh kronologis dan dokumen hukum yang ada, Pemprov Jambi menegaskan bahwa objek tanah yang diklaim Iskandar Cs berbeda dengan objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, saat ini terdapat dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan seluas sekitar 22,5 hektare di dalam area HPL Nomor 03 Tahun 2007, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap proses penegakan hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, mengakhiri konflik klaim lahan, serta memastikan aset daerah terlindungi untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (OYI)








Discussion about this post