Jambiday.com, JAMBI– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi menyampaikan sederet usulan strategis kepada Senator DPD RI asal Jambi, H. Muhammad Sum Indra, dalam reses yang dilakukan senator RI ini yang dikemas dalam bentuk forum dialog pendidikan yang berlangsung hangat dan konstruktif. Pertemuan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata wakil daerah terhadap dunia pendidikan dan nasib tenaga pendidik.
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menegaskan bahwa Sum Indra merupakan senator pertama yang secara resmi mengundang organisasi profesi guru untuk menyerap aspirasi secara langsung. Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal kuat keberpihakan terhadap isu pendidikan, khususnya guru dan dosen.

“Ini bukan sekadar undangan formal, tetapi wujud kepedulian terhadap profesi guru. Aspirasi kami didengar dan dicatat secara serius,” ujar Nanang, Kamis (18/12/25) di Soto Adjib Taman Syahdra.
Dalam kesempatan itu, PGRI Jambi mengajukan 12 poin penting yang sebagian besar berkaitan dengan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan kebijakan turunan lainnya.
Salah satu sorotan utama adalah soal pengaturan profesi guru dan dosen di sekolah swasta. Nanang menekankan agar frasa “setara” dalam draf RUU Sisdiknas dimaknai secara konkret, minimal 80 persen dari gaji pokok guru negeri, serta dimasukkan ke dalam batang tubuh undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang tegas.
PGRI juga menolak rencana tunjangan profesi berbasis kinerja. Menurut Nanang, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan kinerja. Jika berbasis kinerja, maka esensinya berubah dan berpotensi merugikan guru.
Isu krusial lainnya adalah perlindungan hukum dan keamanan guru. Saat ini, perlindungan guru baru diatur melalui peraturan menteri, yang dinilai lemah jika berhadapan dengan undang-undang lain. Karena itu, PGRI mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen, sekaligus menegaskan bahwa jika terjadi konflik hukum, maka UU Guru harus menjadi rujukan utama.
PGRI Jambi juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Guru Nasional (BGN). Keberadaan BGN dinilai penting agar pembinaan, pelatihan, dan perlindungan guru lebih fokus dan adaptif, mengingat tantangan guru di daerah terpencil berbeda jauh dengan guru di perkotaan, baik dari sisi pola pelatihan maupun pembiayaan.
Selain itu, PGRI menyoroti anggaran pendidikan yang dinilai belum ideal. Meski anggaran pendidikan tersebar di 24 kementerian dan lembaga, hanya sekitar 4,6 persen yang benar-benar fokus pada sektor pendidikan, sehingga belum sejalan dengan amanat mandatory spending.
Dalam RUU Sisdiknas, PGRI juga mengusulkan agar istilah “pendidik” dikembalikan menjadi guru, karena dinilai lebih mencerminkan roh dan marwah profesi guru. Usulan lain yang mengemuka adalah agar kalender pendidikan sinkron, sehingga ketika siswa libur, guru juga mendapatkan hak libur yang sama.
Tak kalah penting, PGRI mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Guru, penerapan gaji tunggal tanpa pemisahan sertifikasi dan tunjangan profesi, serta pengangkatan guru PPPK menjadi ASN, meskipun diakui terkendala keterbatasan anggaran negara.
Di sektor teknis, PGRI juga menyoroti kekurangan tenaga pengelola keuangan sekolah, khususnya terkait pengelolaan dana BOS dan program revitalisasi sekolah yang bersifat swakelola.
Aspirasi tambahan datang dari Sopiyanto, Kepala SD di Kabupaten Batanghari, yang menyoroti persoalan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Ia menyebutkan adanya guru PAI perbantuan dari Kementerian Agama yang justru menimbulkan persoalan jam mengajar dan dualisme anggaran antara Kemenag dan APBD kabupaten/kota.
Senada dengan itu, perwakilan guru PAI Kota Jambi, Siti Rodiyah, mengungkap persoalan pembayaran sertifikasi yang tidak utuh. Ia menyebutkan bahwa sertifikasi hanya dibayarkan 50 persen di akhir tahun, sementara beban gaji bulanan ditanggung Kemenag yang mengaku tidak memiliki anggaran cukup.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Senator Sum Indra menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib guru. Ia bahkan menyatakan keinginannya untuk kembali aktif di Komite III DPD RI, agar dapat lebih fokus mengawal isu pendidikan dan tenaga pendidik.
“Semua usulan PGRI sudah kami dokumentasikan dan akan diperjuangkan. Ke depan, Badan Guru Nasional diharapkan menjadi pusat pengelolaan urusan guru, mulai dari pelatihan, tunjangan, hingga perlindungan,” tegas Sum Indra.
Ia juga menyoroti tantangan kurikulum nasional yang dinilai belum sepenuhnya ramah bagi guru di daerah terpencil, ketimpangan guru vokasi, serta usulan agar istilah tenaga pendidik dipertegas menjadi “guru” dalam regulasi.
Meski mengakui keterbatasan anggaran pemerintah dalam mengangkat seluruh PPPK menjadi ASN, Sum Indra memastikan perjuangan akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk hingga gelombang PPPK berikutnya.
“Guru adalah fondasi bangsa. Jika guru kuat, maka pendidikan dan masa depan Indonesia akan ikut kuat,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post