Friday, November 7, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Aset Disita Kejati, PT PAL Diduga Masih Beroperasi? Ormas JAGUAR Minta Penjelasan

by Redaksi
04/11/2025
in HUKUM
0
Surat kepada Kejati Jambi dari Ormas Jaguar. FOTO: IST

Surat kepada Kejati Jambi dari Ormas Jaguar. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI — Organisasi masyarakat (Ormas) JAGUAR menyoroti aktivitas operasional PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) meski perusahaan tersebut tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI tahun 2018–2019, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Ketua Ormas JAGUAR, M. Rido, mengungkapkan pihaknya mempertanyakan kelanjutan aktivitas perusahaan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyitaan aset di pabrik PT PAL pada Senin (23/6/25) lalu di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacajuga

Dorong Pembinaan Berbasis Spiritual, Kanwil Ditjenpas dan Wabup Batang Hari Resmikan Lembaga Pendidikan Alquran di LPKA

Sinergi dan Integritas Jadi Sorotan, Pegawai Lapas Jambi Terima Penghargaan dari Menteri Imipas

Dorong Kinerja dan Integritas, Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Adhyaksa

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar, Dua Pelaku Pencucian Uang Diproses Kejari Jambi

Baru Dua Pekan, Tilang Elektronik di Jambi Rekam Lebih dari 325 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Sugeng Hariadi Bersama Wakajati Bima: Nostalgia Hangat di Balik Komitmen Tegakkan Hukum

Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print480/L.5/Fd.2/6/2025.

Aset yang disita antara lain: Satu pabrik kelapa sawit (PKS). Enam bidang tanah seluas total 163.285 m². Bangunan, kantor, dan mess karyawanMesin serta peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS)

Namun demikian, menurut pantauan JAGUAR di lapangan, kegiatan operasional di pabrik tersebut disebut masih berlangsung.

Diduga aktivitas bongkar muat truk CPO di PT PAL. FOTO: IST

“Kami mempertanyakan mengapa operasional masih berjalan setelah penyitaan dilakukan. Hal ini menjadi perhatian publik,” ujar M. Rido.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang bukti yang disita dalam perkara pidana tidak dapat digunakan atau dioperasikan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Rido menambahkan bahwa langkah pengawasan publik juga berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

“Kami menghormati proses hukum, namun transparansi dan penegakan aturan perlu dijaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT PAL terkait pernyataan Ormas JAGUAR tersebut. (RED)

Previous Post

User Baru PINTU Dorong Lonjakan Volume Trading Token DEX Hampir 500%

Next Post

Dorong Kinerja dan Integritas, Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Adhyaksa

Next Post
Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Lingkup Kejaksaan Tinggi Jambi. FOTO: IST

Dorong Kinerja dan Integritas, Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Adhyaksa

Oplus_16908288

DPRD Kota Jambi Siapkan Pansus Zona Merah, Kejagung Minta Data Lengkap

Fadhil Arief Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi: Jaga Sinergi, Pererat Silaturahmi

Oplus_16908288

Drainase Sumbat Sampah, Kemas Faried Desak Solusi Permanen untuk Genangan Jalan Sultan Agung

Paparan BPS Provinsi Jambi Terkait Laju Ekonomi Jambi. FOTO: IST

IPM Jambi Nomor 8 di Sumatera, Namun Tren Pembangunan Semakin Meningkat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK