Jambiday.com, TEBO– Bupati Tebo Dr. H. Sukandar S. Kom. M. Si. mendampingi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris S. Sos. MH saat meresmikan wilayah Khusus Masyarakat Hukum Adat, Muara Kilis, Jum’at (27/08/2021).
Wilayah hukum adat yang diresmikan merupakan wilayah Suku Anak Dalam Kelompok Tumenggung Apung.
Bupati Sukandar dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo bersama pihak lainnya sudah melakukan beberapa upaya untuk memberikan rasa aman kepada Kelompok SAD. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya sejumlah produk hukum.
“Sementara SK Pengakuan dan Perlindungan Suku Anak Dalam sudah saya tanda tangani. SK ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika saudara kita SAD berkembang, berdomisili dan berusaha di wilayah ini.” ujarnya.
Dia mengungkapkan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam melakukan upaya memberikan perhatian terhadap kelangsungan kelompok SAD di Muara Kilis khususnya dan Kabupaten Tebo pada umumnya.
“Kepada Bapak Kejati, Kejari dan teman teman ORIK saya ucapkan terima kasih dan apresiasi tak terhingga atas dedikasi yang diberikan dalam memperhatikan SAD yang ada di Kabupaten Tebo ini. Mudah mudahan mereka tidak termarjinalkan kemudian sejajar dengan masyarakat di desa sekitarnya.” pungkas bupati.
Sedangkan Gubernur Al Haris mengaku sedang mencari formula pas untuk memberikan pemahaman yang holistik dan pendekatan yang humanis kepada SAD yang di Provinsi Jambi. Sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi kelompok tersebut.
“Kita sedang mencari model, bagaimana cara mendidik mereka saudara kita ini. Kita ingin mereka sama dengan suka Saksak yang ada di Kalimantan. Mereka maju, walaupun hidup dan mencari makan di hutan tapi anak anak mereka sekolah dan banyak yang sarjana.” jelasnya.
Beliau berharap adanya acara yang diselenggarakan ini menjadi batu loncatan untuk mengangkat kehidupan masyarakat SAD agar lebih baik ke depannya.
“Kita bersyukur untuk acara hari ini, mudah mudahan ini langkah awal untuk mengangkat martabat kelompok SAD agar sama dengan kita, kita memanusiakan manusia. Dan kelak mereka akan hidup sama dengan kita.” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua ORIK, Firdaus menyampaikan harapannya sebagai pendamping dari kelompok SAD. Dia meminta agar kelompok SAD ke depannya mampu mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha dan mempertahankan hukum adat.
“Untuk di Kabupaten Tebo, SAD hidup di dalam kawasan perusahaan. Harapan kami selaku pendamping bisa mendapatkan wilayah khusus untuk bercocok tanam dan lebih berharap lagi nantinya dapat wilayah adat khusus, agar adat SAD dapat dipertahankan.” ungkapan Firdaus.
Dari keterangan Firdaus, ORIK sejak Tahun 2018 telah banyak melahirkan sejumlah inovasi untuk masyarakat SAD. Salah satunya adanya wilayah kelola khusus. Wilayah ini nantinya akan digunakan untuk bercocok tanam dan berusaha secara legal.
Ada sekitar 115 Hektar wilayah kelola khusus yang tergabung dalam koperasi yang SK nya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2018 lalu. Lahan ini nantinya akan dikelola oleh Kelompok Tani Hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Salah satunya adalah akan dijadikan penangkaran madu hutan.
Acara diisi dengan penyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kelompok Tumenggung Apung dan Ngadap, Penanaman bibit pohon endemik, dan tanda batas.
Ikut dalam acara tersebut Kejati Jambi, Danrem 042 GAPU, Wakil Bupati Tebo, Kapolres, Dandim 0416/ BUTE, Kepala OPD Provinsi Jambi dan Tebo, Camat dan Kades. (AZZ)
Discussion about this post