Jambiday.com, JAKARTA – Komitmen DPRD Provinsi Jambi dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi terus ditunjukkan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda, Abunjani, bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, di antaranya Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas secara mendalam, mulai dari penataan kawasan Tahura, kemitraan konservasi dengan masyarakat, rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang lebih produktif dan berkelanjutan.


Menariknya, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas inisiatif menyusun Ranperda khusus tentang pengelolaan Tahura. Pasalnya, tidak banyak daerah di Indonesia yang memiliki langkah progresif untuk menghadirkan regulasi khusus dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Dalam diskusi itu juga dibahas kondisi tiga kawasan Tahura yang dimiliki Jambi, yakni Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari. Ketiganya dinilai memiliki potensi besar tidak hanya sebagai kawasan konservasi, tetapi juga sebagai sumber pengembangan ekonomi hijau melalui wisata alam, jasa lingkungan, dan program rehabilitasi kawasan yang melibatkan masyarakat.
Bapemperda menilai konsultasi ini menjadi langkah penting agar Ranperda yang tengah disusun tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan pengelolaan kawasan konservasi di Jambi yang semakin kompleks di masa mendatang. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah, tenaga ahli, dan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui Ranperda ini, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan Tahura tidak hanya berorientasi pada perlindungan hutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan fungsi konservasi yang menjadi ruh utama keberadaan Tahura. (OYI)



Discussion about this post