Jambiday.com, JAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti serius sikap delapan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang tidak dinilai dalam Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari total 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, hanya tiga daerah. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo serta Pemerintah Provinsi Jambi yang mengikuti proses evaluasi. Sementara delapan daerah lainnya sama sekali tidak masuk dalam penilaian Kemendagri.
Daerah yang tidak dinilai itu adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Menurut Kemendagri, ke delapan daerah tersebut tidak mengikuti proses evaluasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Ketidakhadiran mereka dalam penilaian menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah masing-masing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, turut mempertanyakan komitmen para kepala daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral sebagai pembina pelayanan publik di wilayah masing-masing.
“Apakah para kepala daerah itu serius tidak, peduli tidak dengan pelayanan publik, sehingga tidak masuk dalam bagian yang dinilai Kemendagri?” ujar Saiful.
Ia menambahkan, penting bagi publik mengetahui sikap dan komitmen pemerintah daerah terkait pelayanan publik, agar masyarakat bisa menilai sejauh mana keseriusan para kepala daerah dalam memenuhi hak pelayanan yang layak.
“Di situ kita bisa menilai, apakah kepala daerahnya serius apa tidak. Jangan selama ini kita hanya dijanjikan saja bahwa mereka akan memperhatikan layanannya,” tegasnya.
Saiful juga menyampaikan bahwa hanya empat pemerintah daerah, tiga kabupaten dan Pemprov Jambi yang dinilai berkomitmen mengikuti proses evaluasi Kemendagri.
“Ya, diasumsikan cuma empat pemda di atas yang serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan. Selama ini para kepala daerah hanya bisa ngomong doang soal perbaikan layanan, tapi saat dinilai tidak diikutkan. Ada apa itu?” pungkasnya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah yang tidak mengikuti penilaian segera memberikan klarifikasi dan meningkatkan pembenahan pelayanan publik demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. (OYI)








Discussion about this post