Saturday, July 4, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Rugikan Negara Rp16,8 Miliar, Tersangka Pajak SW Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

by Redaksi
25/11/2025
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama SW, seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam rilis resminya, kejaksaan menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan SW melalui transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp16.845.865.679 atau sekitar enam belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah.

Bacajuga

Irwan Rahmat Gumilar Nyatakan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba, 87 Pejabat dan PNS Ditjenpas Jambi Jalani Tes Urine Mendadak Usai Pelantikan

Pejabat Ditjenpas Jambi Tersandung Narkoba, Kanwil: Diberhentikan Sementara Sebagai ASN

Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum di Sidang Kasus Tirta Mayang

Dari Pos Ronda yang Terbakar, Pelajar 16 Tahun di Bajubang Minta Keadilan Ditegakkan

Irwan Rahmat Gumilar Dorong Eks Warga Binaan Menjadi Pelaku Ekonomi Digital yang Produktif

Titiek Soeharto Terpukau Melihat Nusakambangan yang Kini Produktif dan Menginspirasi

Kejaksaan menyebutkan bahwa SW mendapatkan manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut, di antaranya melalui penggunaan faktur pajak fiktif dan bukti pemotongan serta pemungutan pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Modus yang dilakukan SW, menurut penyidik, mencakup penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak hingga bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Meski tiap perbuatan merupakan tindak pidana berbeda, seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara berkelanjutan sehingga dianggap satu kesatuan tindak pidana.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain: Dokumen terkait; 1 unit mobil berikut BPKB (Toyota Rush), 2 bidang tanah berikut SHM, 2 unit rumah.

Usai menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jambi menahan SW di Rumah Tahanan Klas I Jambi. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia pajak di wilayah Jambi.

Selanjutnya, kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. (OYI)

Previous Post

Bupati Fadhil Tegaskan Disiplin pada Upacara HGN ke-80 di Batang Hari

Next Post

Mursyid Sonsang Dorong Dewan Pers Perbaiki Ekosistem Media: ‘Faktual Harus Dihargai’

Next Post
Pendiri JMSI dan Tokoh Pers Jambi, Mursyid Sonsang. FOTO: IST

Mursyid Sonsang Dorong Dewan Pers Perbaiki Ekosistem Media: ‘Faktual Harus Dihargai’

Prof Dr Minnah Elwidah

Penguatan Kualitas Lulusan Yang Berintegritas, Kompeten dan Berdaya Saing di Era Global 

Oplus_16908288

Razia Malam Lapas Muara Sabak: Sendok, Peniti hingga Pisau Berhasil Disita

Habib Bahar dan Larangan Nikah Sirri

Ivan Wirata saat menyampaikan paparan di acara Rakornis jelang Nataru.FOTO: UCUP

Ivan Wirata: Kerugian Jambi Hampir Rp1 Triliun Akibat ODOL, Hentikan Semua Oknum Beking!

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK