Jambiday.com, JAMBI — Transformasi sistem peradilan terus diperkuat di Provinsi Jambi. Salah satunya melalui penerapan persidangan elektronik yang dinilai mampu mempercepat proses hukum, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, termasuk tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik bersama aparat penegak hukum di Provinsi Jambi, Senin (31/8).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemasyarakatan dalam memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, yang didampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Dimas Krisna, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Jambi, Dwi Santosa.
Persidangan elektronik bukan sekadar perubahan dari persidangan konvensional menjadi sistem berbasis teknologi. Lebih dari itu, mekanisme ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola peradilan agar proses hukum dapat berlangsung lebih cepat, transparan, efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.


Karena itu, keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum. Setiap tahapan harus berjalan terintegrasi agar tidak terjadi hambatan yang dapat berdampak terhadap proses hukum seseorang.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam memastikan persidangan elektronik dapat dilaksanakan secara optimal.
“Persidangan elektronik membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi. Dengan adanya kerja sama dan komunikasi yang baik, pelaksanaan persidangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Marsudin.
Senada dengan itu, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan kesiapan jajaran Pemasyarakatan untuk mendukung penuh pelaksanaan persidangan elektronik.
Menurutnya, Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab memastikan tahanan maupun warga binaan yang menjalani proses hukum tetap memperoleh haknya dalam mengikuti proses persidangan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami siap mendukung dan memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik. Sinergi ini penting untuk memastikan proses persidangan bagi tahanan dan warga binaan dapat berjalan lancar, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, penerapan persidangan elektronik juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Teknologi harus digunakan untuk menghilangkan hambatan administratif dan geografis, mempercepat komunikasi antar instansi, serta memastikan proses hukum tidak kehilangan kepastian dan akuntabilitas.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemasyarakatan di Provinsi Jambi diharapkan memiliki pola koordinasi yang semakin jelas dan solid.
Sinergi tersebut menjadi penting karena proses peradilan merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Ketika satu institusi bergerak cepat dan terintegrasi dengan institusi lainnya, maka pelayanan hukum kepada masyarakat juga akan semakin efektif.
Pada akhirnya, digitalisasi persidangan bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi tentang membangun sistem peradilan yang lebih modern, transparan, efisien, dan berkeadilan.
Bagi Pemasyarakatan, komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggung jawabkan. (OYI)








Discussion about this post