Jambiday.com, JAKARTA- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota Komisi I Muhili Amin dan Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (4/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi serta meminta pandangan hukum terkait polemik penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.
Rombongan DPRD Kota Jambi diterima oleh Plt Direktur III JAM Intelijen, Asmadi SH MH, beserta jajaran staf intelijen. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah DPRD Kota Jambi sebelumnya melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) dan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
Dalam pertemuan itu, Asmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kota Jambi dan sedang melakukan telaah atas persoalan tersebut.
“Surat sudah diterima dan kami sudah mempelajari awal permasalahannya dari sisi hukum. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Jamintel untuk menjadi dasar pandangan dan saran dari pimpinan,” ujarnya.
Asmadi meminta kelengkapan data tambahan, termasuk dasar penetapan zona merah oleh Pertamina dan Kementerian Keuangan, serta jumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut.
“Kami perlu data rinci, termasuk dokumen dari Pertamina, Kementerian Keuangan, keterangan BPN, hingga pendapat pihak legislatif pusat. Itu penting untuk memastikan kejelasan status lahan ini,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried memastikan pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan dokumen dan data tambahan dari pihak JAM Intel.
Usai pertemuan, Kemas Faried mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Pihak Kejagung akan mengumpulkan data dan informasi terkait aspek hukum maupun dampak sosialnya. Mereka juga meminta data tambahan sebagai bahan kajian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan menjadwalkan konsultasi lanjutan ke Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan, serta Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
“Selain aspek hukum, dampak sosial terhadap masyarakat menjadi perhatian utama kami. DPRD akan menginisiasi pembentukan Pansus untuk membuka secara terang benderang persoalan ini,” tegas Kemas Faried.
Ribuan Warga Terimbas
Polemik zona merah Pertamina di Kenali Asam telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sedikitnya 5.506 sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan BPN di kawasan tersebut, yang dihuni warga secara turun-temurun. Penetapan itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta gejolak sosial.
DPRD sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat (24/10/2025). Pihak DJKN menyatakan akan melakukan penelusuran lanjutan bersama Pertamina guna memastikan status lahan tersebut. Persoalan serupa disebutkan juga muncul di beberapa daerah lain di Indonesia.
DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini agar kepastian hukum dan ketenangan masyarakat dapat terjamin. (OYI)








Discussion about this post