Jambiday.com, JAMBI- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun beberapa waktu lalu menuai kontroversi dari berbagai pihak. Akibat dari kontroversi tersebut, presiden Indonesia Joko Widodo memerintahkan Menaker untuk segera merevisi Permenaker tersebut.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah Joko Widodo, dan berharap dapat segera direalisasikan oleh Menaker.
“Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).
Secara pribadi, Edi Purwanto mengatakan bahwa dirinya sangat tidak setuju dan menolak dengan tegas Permenaker tersebut.
“Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post