Jambiday.com, JAMBI – Digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kemudahan akses informasi dan layanan peradilan bagi masyarakat. Namun, transformasi digital harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh pelayanan yang setara.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Siti Masnidar, saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., Ketua PTUN Jambi, Dr. Nasrifal, S.H., M.H., beserta jajaran dan perwakilan berbagai instansi serta pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, Siti Masnidar mengapresiasi berbagai inovasi digitalisasi pelayanan yang dikembangkan PTUN Jambi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, transformasi pelayanan berbasis digital telah berkembang di lingkungan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai inovasi, seperti sistem informasi pengadilan dan layanan e-Court, memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi perkara secara elektronik.
PTUN Jambi juga menghadirkan sejumlah aplikasi pendukung pelayanan, termasuk kanal komunikasi melalui WhatsApp untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.
“Digitalisasi layanan merupakan langkah positif dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan mengakses layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan,” ujar Siti Masnidar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya aplikasi atau kanal layanan yang tersedia. Lebih dari itu, inovasi harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan warga yang memiliki keterbatasan akses maupun kemampuan dalam menggunakan teknologi digital.
Menurutnya, jangan sampai kemajuan teknologi justru menciptakan kesenjangan baru dalam memperoleh pelayanan hukum dan keadilan.
“Jangan sampai digitalisasi justru membuat kelompok masyarakat tertentu terabaikan. Karena itu, layanan digital harus tetap diimbangi dengan pelayanan langsung bagi masyarakat yang belum mampu memanfaatkan teknologi. Prinsipnya, semua masyarakat harus mendapatkan akses pelayanan yang setara,” tegasnya.
Selain mengapresiasi digitalisasi pelayanan, Siti Masnidar juga menyoroti pentingnya layanan prodeo, yakni fasilitas berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan.
Ia menilai, keberadaan layanan tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas akses terhadap keadilan, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan berkualitas bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, serta kemauan untuk terus berinovasi agar pelayanan publik semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah PTUN Jambi yang terus mengembangkan inovasi dengan menempatkan pelayanan kepada para pencari keadilan sebagai salah satu prioritas utama.
Menurut Sudirman, pemanfaatan teknologi perlu terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas. Namun, upaya tersebut juga harus disertai perubahan pola kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, Ketua PTUN Jambi, Dr. Nasrifal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan guna mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Nasrifal berharap forum tersebut dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara PTUN Jambi dan masyarakat, sehingga berbagai inovasi yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Ia juga menegaskan bahwa kemudahan memperoleh informasi merupakan bagian penting dari komitmen PTUN Jambi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, PTUN Jambi diharapkan dapat terus menyempurnakan standar pelayanan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Digitalisasi pun diharapkan tidak berhenti sebagai pembaruan sistem administrasi, tetapi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pelayanan peradilan yang berkualitas bukan hanya tentang seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan seberapa mudah, adil, dan setara masyarakat dapat mengakses informasi serta memperoleh layanan untuk memperjuangkan keadilan. (OYI)




Discussion about this post