Wednesday, May 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kajati Jambi Setujui Penghentian Kasus Pencuri Motor di Sabak

by Redaksi
18/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Selasa, 18 Oktober 2022 bertempat di Ruang Vicon Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice).

Dalam kasus pencurian atas nama tersangka Robi Hidayatullah bin Peni yang di ikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum G Sinuhaji dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi.

Bacajuga

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Pemasyarakatan Jambi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional, Kanwil Irwan: Sinergi dan Kolaborasi


Dalam paparan yang disampaikan Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari menjelaskan jika kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat. Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.


Kasus pencurian ini bermula pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS saat pulang dari Pasar Blok D melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi : BH 4048 JB milik saksi Lastani.

Yang dipinjam oleh saksi Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung sehingga muncul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.


Setelah Tersangka Robi melihat situasi dan dirasakan cukup aman maka ia Tersangka membawa sepda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai disalah satu rumah saksi Kartini untuk meletakkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah sambil berkata untuk titip terlebih dahulu.

Tak lama kemudian Tersangka Robi didatangi oleh Saksi Rikal Anwari dan Saksi Agus bersama-sama dengan Saksi Bahtiar bin Agus Suhana yang mengaku melihat Tersangka Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali ke Tersangka Robi namun tetap dibantah dan tidak diakuinya sehingga sekira pukul 17.30 WIB Tersangka Robi diserahkan ke Polisi dari Polsek Gergai.


Setelah ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan kepada Kajari Tanjab Timur agar Tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali.

“Saya minta Kajari Tanjab Timur segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. Supaya ia bisa kembali bersama keluarganya,” tegas Elan dalam komunikasi secara virtual. (AZZ)

Tags: Kejaksaan Tinggi jambikejati Jambi
Previous Post

Solusi Angkutan Batu Bara, Pindahkan Pelabuhan ke Sabak ! 


(Part 1)

Next Post

Diperas Serta Dugaan Pungli, Mahasiswa UIN STS Jambi Geruduk UPB

Next Post

Diperas Serta Dugaan Pungli, Mahasiswa UIN STS Jambi Geruduk UPB

Hadiri Paripurna Istimewa Muaro Jambi, Al Haris : Jadikan Momen Ulangtahun Untuk Evaluasi Kinerja

Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Kegiatan Maulid Nabi

36 Desa Di Batanghari Gelar Pilkades Pada Desember Mendatang

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Agresif Kejar Target Produksi Minyak dan Gas Bumi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK