Jambiday.com, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH., menegaskan komitmen jajarannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima langsung kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi di Kantor Kejati Jambi, Selasa (3/11/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Zamharir dan tenaga ahli tersebut disambut langsung oleh Kajati Jambi Sugeng Hariadi bersama Asisten Intelijen M. Husaini, SH., MH., serta Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Noly Wijaya, SH., MH.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, Kejati Jambi berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, selain informasi yang dikecualikan. Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, Kejati Jambi siap membangun kolaborasi dan sinergi bersama Komisi Informasi untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesediaan Kajati Jambi menerima langsung tim Monev KIP 2026.
Ia berharap hubungan koordinasi dan kolaborasi antara Komisi Informasi dengan Kejati Jambi semakin kuat, sehingga upaya mendorong budaya keterbukaan informasi dapat terus berkembang di lingkungan badan publik di Provinsi Jambi.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati dan Asisten Intelijen. Semoga ke depan dapat terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi,” ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut bertujuan mengukur sekaligus menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk kualitas layanan, ketersediaan akses informasi, serta komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati Jambi telah memasuki tahun ketiga mengikuti pelaksanaan Monev KIP. Bahkan, pada tahun 2025, Kejati Jambi berhasil meraih predikat Informatif, sebuah capaian yang menunjukkan keseriusan institusi tersebut dalam mengembangkan pelayanan informasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, memaparkan berbagai fasilitas dan mekanisme pelayanan informasi yang telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Saat ini, layanan informasi publik Kejati Jambi telah terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), website resmi, layanan WhatsApp, hingga berbagai platform media sosial. Berbagai kanal tersebut dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat secara lebih cepat dan mudah dijangkau.
“Kami akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi. Fasilitas layanan informasi saat ini sudah terintegrasi melalui PTSP, website resmi, layanan WhatsApp, dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik,” ungkap Husaini.
Melalui visitasi Monev KIP Tahun 2026 ini, Kejati Jambi diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan capaian predikat Informatif, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola badan publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terlindungi. (OYI)



Discussion about this post