Jambiday.com, JAMBI – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mulai menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mencuat melalui komentar keluarga warga binaan dan warganet di akun TikTok Jambiday.com.
Menariknya, tudingan yang disampaikan bukan berkaitan dengan pungutan terhadap pengunjung atau layanan kunjungan, melainkan secara spesifik mengarah pada proses pengurusan hak integrasi warga binaan yang hendak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Dalam kolom komentar unggahan TikTok Jambiday.com bertuliskan “Pungli di Lapas Jambi, Adakah????”, seorang warganet dengan akun zilva menyampaikan dugaan adanya pungutan dalam pengurusan warga binaan yang akan bebas melalui mekanisme PB.
“Kalau pengunjung insya Allah dak ada pungli pak, tapi napi yang mau bebas coba dicek pak. Jangan sampai SK ditahan sebelum ada duit baru keluar SK,” tulis akun tersebut dalam komentar yang diunggah pada 20 Oktober.
Komentar itu secara khusus meminta agar proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diperiksa. Sebab, muncul dugaan bahwa SK warga binaan tidak segera dikeluarkan sebelum ada pembayaran sejumlah uang.
Komentar lain juga memperkuat sorotan tersebut. Seorang warganet membalas tanggapan Jambiday.com dengan mempertanyakan praktik kunjungan petugas ke rumah penjamin warga binaan.
“Tapi fakta kan, kau kira petugas datang ke rumah penjamin jauh-jauh tidak dikasih duit? Yakin muka tidak masam-masam?” demikian isi komentar warganet tersebut pada 22 Oktober.
Sementara akun Jambiday.com sebelumnya menanggapi bahwa isu tersebut bukan persoalan baru. “Isu baru tapi crito lamo,” tulis akun Jambiday.com. Ada pula komentar singkat dari akun party anak jambi yang menyebut persoalan tersebut sebagai pencitraan.
Beragam komentar ini memperlihatkan bahwa persoalan transparansi pengurusan hak warga binaan masih menjadi perhatian publik. Meski demikian, komentar warganet merupakan dugaan dan kesaksian yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan bukti bahwa pungli telah terbukti terjadi.
Pebri Buka Pintu, Tantang Keluarga Warga Binaan Tunjukkan Bukti
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Pebri Irwansyah menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat.
Pebri bahkan menantang keluarga warga binaan maupun warganet yang memiliki bukti dugaan pungli agar tidak hanya menyampaikan tudingan di media sosial, tetapi berani membawa bukti tersebut langsung kepadanya.
Ia mempersilakan siapa pun yang merasa pernah dimintai uang dalam pengurusan PB untuk datang dan menyampaikan secara langsung, sehingga persoalan tersebut dapat ditelusuri.
“Datang kesini dan bawa buktinya, biar jelas. Saya tidak pernah melakukan praktik Pungli sebagaimana yang dituduhkan,” tantang Pebri.
Sikap terbuka tersebut tentu menjadi penting. Namun, tantangan menunjukkan bukti seharusnya juga diikuti dengan pemeriksaan internal secara objektif. Sebab, dugaan penyimpangan pelayanan publik tidak cukup diselesaikan hanya dengan bantahan, tetapi perlu dijawab melalui transparansi dan pembuktian.
Pengurusan PB Seharusnya Gratis, Bukan Melalui Transaksi
Pembebasan Bersyarat merupakan hak bersyarat narapidana yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Artinya, PB bukan fasilitas yang bisa diperjualbelikan, bukan pula hak istimewa yang hanya dapat diperoleh warga binaan yang memiliki uang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh hak tersebut. Persyaratan substantif meliputi:
Berkelakuan baik.
Aktif mengikuti program pembinaan.
Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. (OYI)



Discussion about this post