Jambiday.com, BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari tahun 2024.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor 509/PL.02-2-Pu/1504/2024, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Batanghari tahun 2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Batanghari , Ahmad Halim yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 .
Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 625 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% sebanyak 17.510 (Tujuh belas ribu lima ratus sepuluh).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Sekretariat KPU Kabupaten Batanghari.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut …
Discussion about this post