Saturday, July 18, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Menguatkan Pembuktian Politik Uang dan Sanksi demi Menyelamatkan Demokrasi

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag., M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Daerah Jaringan Demokrasi (JaDI) Provinsi Jambi)

by Redaksi
18/07/2026
in OPINI
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

POLITIK uang masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai dugaan pembagian uang, sembako, atau bentuk imbalan materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih. Padahal, praktik ini telah dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Persoalannya, jumlah perkara yang berhasil dibuktikan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap masih relatif sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada lemahnya pembuktian dan efektivitas penegakan hukum.

Bacajuga

Media Sosial dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Piala Dunia Fifa 2026: Cabo Verde Kecil-kecil Cabe Rawit

Bedah Gaya Public Speaking Seskab vs Sesneg

Hilirisasi Sawit dan Jalan Besar Transformasi Ekonomi Jambi

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

Secara normatif, larangan politik uang telah diatur dengan cukup jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melarang pemberian atau janji uang maupun materi lain untuk memengaruhi pemilih, peserta kampanye, maupun penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523. Bahkan, Pasal 523 mengatur ancaman pidana yang berbeda sesuai tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

Namun, dalam praktiknya, banyak perkara kandas karena transaksi politik uang berlangsung secara tertutup, melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima, sehingga sangat sulit dibuktikan dengan alat bukti langsung.

Dalam konteks tersebut, politik uang semestinya dipahami bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merusak integritas pemilu dan mengancam kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi dalam sistem pemilu apa pun. Artinya, persoalan utama bukan terletak pada desain sistem pemilu, melainkan pada perilaku para aktor politik, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya mekanisme pembuktian dan penegakan hukum.

Dari perspektif hukum pidana Islam, praktik politik uang dapat dianalogikan sebagai risywah atau suap, yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan agar tidak lagi didasarkan pada keadilan dan objektivitas. Dalam kerangka ini, politik uang jelas bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), karena merusak kebebasan memilih serta mencederai amanah yang diberikan rakyat dalam proses demokrasi.

Hukum pidana Islam juga mengenal konsep qarinah, yakni petunjuk atau indikasi yang dapat membantu hakim membangun keyakinan ketika bukti langsung sulit diperoleh. Dalam perkara yang dilakukan secara tersembunyi, hakim tidak harus semata-mata bergantung pada pengakuan atau kesaksian. Pola aliran dana, distribusi bantuan yang tidak wajar, relasi antara pemberi dan penerima, hingga jejak transaksi keuangan yang tidak lazim dapat menjadi rangkaian fakta yang saling menguatkan.

Pendekatan ini memberikan perspektif yang relevan terhadap kejahatan elektoral modern, bukan untuk menggantikan hukum positif, melainkan memperkaya cara pandang pembuktian agar lebih adaptif terhadap perkembangan modus politik uang yang semakin kompleks.

Selain pembuktian, aspek sanksi juga perlu mendapat perhatian serius. Selama ini ancaman pidana terhadap pelaku politik uang memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi efektivitasnya masih dipertanyakan karena sebagian besar perkara berhenti pada tahap pembuktian. Akibatnya, daya cegah (deterrent effect) dari sanksi pidana belum mampu memberikan efek jera yang kuat.

Di sisi lain, praktik politik uang kerap dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan tim kampanye, penyandang dana, bahkan aktor politik yang memiliki sumber daya besar. Oleh karena itu, pembaruan hukum pemilu perlu diarahkan pada penguatan sanksi yang lebih progresif, tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga diskualifikasi calon, pencabutan hak politik untuk jangka waktu tertentu, perampasan hasil tindak pidana, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mendanai atau memfasilitasi praktik politik uang.

Dengan demikian, sanksi tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai pendanaan politik uang. Konsep ta’zir dalam hukum pidana Islam memberikan inspirasi penting dalam hal ini. Berbeda dengan sanksi yang bersifat limitatif dalam hukum positif, ta’zir memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman secara proporsional sesuai tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.

Semakin besar dampak politik uang terhadap rusaknya keadilan pemilu dan kedaulatan rakyat, semakin berat pula sanksi yang layak dijatuhkan demi menjaga kemaslahatan umum. Filosofi ini menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan melindungi masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan memelihara integritas demokrasi.

Karena itu, politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sudah selayaknya dipandang sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Dampaknya tidak berhenti pada hasil pemilu semata, tetapi berpotensi melahirkan korupsi politik, penyalahgunaan kekuasaan, serta menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sanksi yang tegas, proporsional, dan memberikan efek jera menjadi kebutuhan mendesak agar demokrasi tidak terus-menerus dikuasai oleh kekuatan modal.

Ke depan, reformasi regulasi pemilu perlu diarahkan pada penguatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) tanpa mengabaikan prinsip due process of law. Data transaksi keuangan, bukti komunikasi digital, analisis pola distribusi dana kampanye, serta penguatan koordinasi antara Sentra Gakkumdu, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan PPATK harus menjadi bagian integral dalam strategi pemberantasan politik uang. Temuan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat menjadi pintu masuk penting dalam membongkar praktik politik uang yang selama ini sulit disentuh oleh penegakan hukum konvensional.

Pada saat yang sama, pendidikan politik berbasis nilai moral dan agama harus terus diperkuat. Masyarakat perlu disadarkan bahwa menerima politik uang bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan nilai keagamaan. Tanpa perubahan budaya politik masyarakat, penegakan hukum akan selalu tertinggal dari berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.

Pada akhirnya, politik uang bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan integritas bangsa. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila setiap suara diberikan berdasarkan hati nurani, bukan karena imbalan materi. Menjelang Pemilu 2029, penguatan pembuktian, penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, adil, dan memberikan efek jera harus menjadi agenda utama reformasi hukum Pemilu agar kedaulatan rakyat benar-benar lahir dari pilihan yang bebas dan bermartabat. (***)

Previous Post

PIPAS Jambi Tebar Kepedulian di Muara Sabak, Septi Irwan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Sejak Dini

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK