Thursday, June 25, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pembebasan Bersyarat Humanis, Warga Binaan Lapas IIA Jambi Bebas di Tengah Perawatan Kanker

by Redaksi
04/04/2026
in HUKUM
0
Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi, Pandega Bayu Pratama saat menyerahkan surat bebas kepada perwakilan keluarga warga binaan. FOTO: OYI

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi, Pandega Bayu Pratama saat menyerahkan surat bebas kepada perwakilan keluarga warga binaan. FOTO: OYI

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, Said Anwar bin Said Hasyim (47), resmi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Berbeda dari pelaksanaan pada umumnya, proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan di RSUD Raden Mattaher, tempat Said tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker usus yang dideritanya.

Dalam dokumen keputusan, Said dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Ia sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara pelanggaran Pasal 368 KUHP dan telah melalui proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacajuga

Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum di Sidang Kasus Tirta Mayang

Dari Pos Ronda yang Terbakar, Pelajar 16 Tahun di Bajubang Minta Keadilan Ditegakkan

Irwan Rahmat Gumilar Dorong Eks Warga Binaan Menjadi Pelaku Ekonomi Digital yang Produktif

Titiek Soeharto Terpukau Melihat Nusakambangan yang Kini Produktif dan Menginspirasi

Ritas Mairiyanto Bantah Tuduhan Penipuan, Soroti Framing dan Penyebaran Data Pribadi

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

Pihak keluarga menyambut haru keputusan tersebut. Yusnawati, kakak kandung Said, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas Kelas IIA Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan selama adiknya menjalani masa hukuman hingga perawatan medis.

Pihak Lapas Kelas IIA Jambi dan Keluarga Said di ruang perawatan. FOTO: OYI

“Kami sangat berterima kasih. Sejak adik kami divonis sakit hingga menjalani perawatan, tidak pernah dipersulit, bahkan tidak dipungut biaya sedikit pun, termasuk dalam pengurusan pembebasan bersyarat hingga akhirnya disetujui,” ujarnya.

Ia juga menilai, perlakuan yang diberikan oleh pihak lapas, khususnya Kepala Lapas, Syahroni Ali mencerminkan pendekatan kemanusiaan dalam pembinaan warga binaan.

“Kami merasa sangat terbantu. Lapas benar-benar memanusiakan manusia, meskipun statusnya warga binaan,” tambahnya.

Sementara itu, petugas kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi, dr. Arman Siregar, menjelaskan bahwa Said telah diketahui mengidap penyakit serius sejak masih berstatus tahanan. Selama itu pula, yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pengobatan.

“Karena keterbatasan fasilitas dan kebutuhan terapi lanjutan, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Di sanalah terdiagnosa kanker usus yang memerlukan penanganan lebih intensif, termasuk kemoterapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, perwakilan Lapas Kelas IIA Jambi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkesmaswat), Pandega Bayu Pratama, menegaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat di rumah sakit merupakan bentuk kebijakan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Secara administrasi, pembebasan bersyarat umumnya dilakukan di lapas pada jam kerja. Namun melihat kondisi kesehatan warga binaan, kami mengambil langkah agar proses tetap berjalan tanpa memberatkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut tetap mengacu pada regulasi yang ada, sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Pembebasan bersyarat Said mulai berlaku pada Sabtu, 4 April 2026, dengan kewajiban menjalani masa percobaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan aparat terkait. Ia juga diwajibkan menaati seluruh ketentuan yang berlaku selama masa pembimbingan.

Program pembebasan bersyarat ini diharapkan menjadi titik awal bagi Said untuk kembali ke tengah masyarakat, sekaligus menjalani pengobatan dengan lebih optimal didampingi keluarga. (OYI)

Previous Post

Fadhil Tegaskan Amanah Jabatan Usai Pelantikan ASN

Next Post

Genjot Ekonomi Pesisir, DPRD Jambi Fokus Benahi Infrastruktur Perikanan

Next Post
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Komisi II di Kementerian Perikanan. FOTO: UCUP

Genjot Ekonomi Pesisir, DPRD Jambi Fokus Benahi Infrastruktur Perikanan

Sinergitas Lapas Perempuan Jambi bersama BNN Kota Jambi dan aparat hukum saat melakukan razia dan pemeriksaan urine warga binaan. FOTO: IST

Hasil Bersih, Razia dan Tes Urine di Lapas Perempuan Jambi Tanpa Temuan Narkoba

Warga Binaan saat menjalani pemeriksaan urine oleh petugas kesehatan. FOTO: IST

Tes Urine dan Razia Blok, Lapas Jambi Perkuat Komitmen di Hari Bhakti Pemasyarakatan

Petugas BNN Muara Sabak dan Petugas  Lapas Saat Melakukan Pengambilan sampel urine warga binaan dan petugas . FOTO: DOC LAPAS

Sinergi Lapas dan BNNK, 711 Orang di Muara Sabak Dinyatakan Negatif Narkoba

Penyematan tanda pengukuhan Satops Patnal Oleh Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. FOTO: IST

Perkuat Integritas, Kakanwil Ditjenpas Jambi Kukuhkan 54 Satops Patnal

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK