Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sekaligus Anggota Pansus I Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi harus segera diikuti dengan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
Menurut Ivan, keberhasilan Perda tersebut tidak ditentukan saat disahkan dalam rapat paripurna, melainkan ketika mampu diimplementasikan secara cepat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengesahan. Keberhasilan Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat ditentukan oleh kecepatan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana,” tegas Ivan.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan Pergub paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan sebagaimana amanat regulasi. Bahkan, menurutnya, penyusunan Pergub harus dapat dilakukan lebih cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Kami meminta dan mendorong Pemerintah Provinsi Jambi agar Pergub dapat diselesaikan paling lambat enam bulan. Jika memungkinkan harus lebih cepat, karena setiap keterlambatan akan menghambat perlindungan hak masyarakat, inovasi daerah, produk unggulan, serta potensi ekonomi yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, Jambi memiliki kekayaan intelektual yang sangat besar dan bernilai ekonomi tinggi. Mulai dari Kopi Kerinci, Kayu Manis Kerinci, Pinang Betara, Batik Jambi, berbagai varietas lokal, inovasi teknologi, hingga ekspresi budaya tradisional Melayu Jambi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Menurutnya, tanpa aturan pelaksana yang jelas dan terukur, berbagai aset intelektual tersebut berpotensi tidak terlindungi secara optimal, tidak terdokumentasi dengan baik, bahkan dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jambi.

Untuk itu, Ivan menekankan agar Pergub nantinya tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, melainkan menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Ia mengusulkan agar Pergub mengatur secara rinci pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Jambi, pembangunan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Terintegrasi, program percepatan pendaftaran kekayaan intelektual atau Jambi 1.000 KI. Dan pemberian insentif bagi inovator dan pelaku usaha, pola kerja sama antar pemangku kepentingan, hingga hilirisasi hasil inovasi agar memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Selain kepada pemerintah daerah, Ivan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Jambi. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, UMKM, komunitas budaya, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda tersebut.
“Kekayaan intelektual harus dipandang sebagai aset strategis daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, KI dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif, mendorong inovasi daerah, melestarikan budaya, meningkatkan investasi, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat menuju Jambi yang maju, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan bahwa Pansus I DPRD Provinsi Jambi akan mengawal secara serius pelaksanaan Perda tersebut. Pengawasan akan dilakukan mulai dari penyusunan aturan pelaksana hingga implementasi program-program yang menjadi amanat Perda.
Menurutnya, tujuan utama regulasi ini bukan sekadar meningkatkan jumlah sertifikat hak kekayaan intelektual, tetapi menciptakan nilai tambah ekonomi yang mampu memperkuat daya saing daerah dan membuka peluang investasi baru berbasis inovasi.
“Pansus I DPRD Provinsi Jambi akan melakukan pengawasan secara serius terhadap implementasi Perda ini. Tujuan akhirnya bukan hanya menghasilkan sertifikat, tetapi meningkatkan daya saing daerah, melestarikan budaya Melayu Jambi, menciptakan lapangan usaha, dan membuka peluang investasi berbasis inovasi,” tegasnya.
Ivan pun mengingatkan agar pemerintah tidak menyia-nyiakan momentum yang telah dibangun melalui pengesahan Perda tersebut. Semakin cepat Pergub diterbitkan, semakin cepat pula masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, UMKM memperoleh kepastian usaha, inovator mendapatkan penghargaan yang layak, dan produk-produk unggulan Jambi mampu menembus pasar nasional maupun internasional.
“Jangan sampai Perda yang baik kehilangan momentum hanya karena lambatnya aturan pelaksana. Perda sudah disahkan, Pergub harus dipercepat, inovasi harus dilindungi, dan manfaatnya harus segera dirasakan masyarakat Jambi,” pungkasnya. (OYI)



Discussion about this post