Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, menyoroti serius persoalan kendaraan over dimensi dan over kapasitas (ODOL) yang selama ini menjadi biang utama kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Jambi. Menurutnya, salah satu solusi strategis untuk menangani ODOL adalah dengan mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus batu bara dan memaksimalkan penggunaan jalur sungai sebagai alternatif transportasi logistik dan batu bara.
“Permasalahan ODOL ini sudah sangat mengancam kondisi jalan di Provinsi Jambi. Kita tidak bisa terus-terusan melakukan perbaikan tanpa menyelesaikan akar masalahnya,” tegas Ivan Wirata, Rabu (18/6) dalam dialog di RRI bersama dengan Dirlantas Polda Jambi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Bang Ivan WIrata (BIW) menambahkan bahwa kendaraan ODOL, khususnya angkutan batu bara, telah menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi. Oleh sebab itu, percepatan jalan khusus batu bara yang saat ini tengah dibangun menjadi langkah prioritas yang harus dipacu.
“Jalan khusus batu bara harus dipercepat penyelesaiannya agar tidak lagi menggunakan jalan umum. Selain itu, kita juga harus serius mengembangkan transportasi melalui jalur sungai sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berbiaya rendah,” tambahnya.
BIW juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bersinergi dengan pemilik konsesi tambang dan perusahaan angkutan untuk memastikan angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan-jalan umum secara semena-mena.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam penegakan aturan terkait ODOL. Kerusakan jalan akibat ODOL tidak hanya berdampak pada anggaran pemeliharaan yang membengkak setiap tahun, tapi juga menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Ia mendorong sinergi antar instansi dalam penegakan hukum dan percepatan pembangunan infrastruktur alternatif.
“Kalau kita biarkan terus, berapa pun anggaran yang dikucurkan untuk memperbaiki jalan tetap akan sia-sia. Jalan cepat rusak lagi, dan rakyat juga yang dirugikan, namun satu hal yang harus kita cermati dari ODOL ini adalah kesejahteraan sopirnya. Karena tidak bisa dipungkiri, mereka membawa kelebihan muatan dengan kendaraan yang melebihi dimensi itu karena apa? mencari keuntungan biaya muatan, bagi mereka itu bisa menjadi tambahan untuk biaya hidup. Itu dilema kita, jadi kalau mau menyelesaikan permasalahan ODOL itu harus holistik seperti SKB 3 menteri. Semua bekerja sama, baik dari pemerintah untuk membiayai BPJS sopir, pengusaha untuk menambah biaya angkutan. Kita tilang dan tangkap sopir, itu bukan solusi karena mereka hanya berdarkan perintah,” keluh BIW.
Mengakhiri perbincangan, BIW mengakui, bahwa masalah ODOL sulit diselesaikan jika tidak ada political will dari pemerintah pusat. Karena dengan belum direvisinya UU nomor 22 tahun 2009, maka implementasi aturan ke daerah akan sulit adanya.
”Instruksi presiden, itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah ODOl ini. Jika memang mau Indonesia Zero ODOL, kerugian triliunan rupiah akibat ODOL akan berkurang bahkan hilang. Jika sudah instruksi presiden, saya yakin semua lini akan bergerak. Dan Jambi, saat ini hanya bisa melakukan tindakan pencegahan semata, namun menyelesaikan secara keseluruhan itu sulit,” pungkas BIW.
Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL melalui operasi gabungan di titik-titik rawan.
“ODOL ini bukan hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas. Kami mendukung penuh langkah-langkah percepatan infrastruktur jalan khusus dan pengalihan ke jalur sungai seperti yang disampaikan Pak Ivan Wirata,” ujar Benny.
Menurutnya, banyaknya kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan tapi juga memicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang melibatkan semua pihak menjadi kunci penanganan ODOL secara menyeluruh. Dan saat ini, dari empat UPPKB alias jembatan timbang milik mereka hanya tiga yang beroperasi secara maksimal. Yakni di Muara Tembesi, Merlung dan Pelawan.
“Solusi jangka panjang harus segera diwujudkan. Kami siap mendukung dari sisi penegakan hukum, tetapi kami juga menunggu kesiapan infrastruktur pendukung agar pengawasan lebih efektif. Dari Januari hingga Mei sebanyak 19.322 kendaraan yang kami periksa, dan 31 persennya melanggar. Jembatan timbang kami berupaya untuk efektif, namun belum memiliki efek jera secara langung untuk pengusaha besar. Belum lagi dilema kami dengan masyarakat terkait kemacetan di area jembatan timbang saat kami melakukan pemeriksan terhadap kendaraan,” tambah Benny.
Benny menambahkan bahwa pihaknya kini juga mulai menyasar bengkel-bengkel modifikasi tak berizin yang berperan dalam menciptakan kendaraan over dimensi.
“Pengawasan uji KIR akan kami perketat, dan operasi lapangan akan terus digelar bersama Ditlantas dan Dishub,” ungkapnya.
Dirlantas Polda Jambi: ODOL Dua Pelanggaran yang Berbeda
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui Kompol Tesmerizal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi bahwa pelanggaran over dimensi (OD) dan over loading (OL) merupakan dua jenis pelanggaran lalu lintas yang berbeda dan harus ditangani dengan pendekatan yang sesuai. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan kendaraan angkutan barang.
“Over dimensi artinya kendaraan telah dimodifikasi melebihi ukuran pabrikan, seperti memperpanjang atau memperlebar bak, sedangkan over loading adalah membawa muatan melebihi kapasitas. Ini dua pelanggaran yang berbeda secara hukum maupun teknis, dan penanganannya pun tidak sama,” ujar Tesmerizal, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pelanggaran over dimensi harus ditindak secara permanen karena menyangkut perubahan struktur kendaraan, sementara pelanggaran over loading dikenakan sanksi berupa penurunan muatan (reloading) dan tilang di tempat.
Dalam waktu dekat, operasi gabungan ODOL akan kembali digelar di titik-titik rawan di Jambi, sebagai upaya terpadu menekan dampak negatif dari pelanggaran ini terhadap keselamatan, infrastruktur, dan ekonomi daerah. (OYI)








Discussion about this post