Jambiday.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meskipun prestasi ini patut diapresiasi, laporan BPK tetap mencatat adanya temuan pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Widi Widayat, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI. Sembari membacakan hasil laporan yang menyatakan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian internal maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan.
Pokok-Pokok Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2024
1. Perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun 2024 belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Yang mengakibatkan Pemprov Jambi tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan seluruh tagihan yang ada.
2. Adanya temuan pembayaran honorarium serta belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai dengan standar harga satuan. Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 13 SKPD sebesar Rp 371,80 juta.
3. Pengelolaan aset tanah yang belum memadai, sehingga aset seperti tanah bisa berpotensi sengketa pada masa yang akan datang atau berpotensi hilang. Serta Pemprov belum memperoleh potensi pemasukan PAD dari sewa aset tanah.
Rekomendasi BPK kepada Gubernur Jambi:
1. Meminta TAPD mengevaluasi kewajaran perhitungan sesuai target penerimaan dan menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi Kemendagri pada APBD tahun depan.
2. Memerintahkan kepala pada 13 Kepala SKPD memproses kelebihan bayar honorarium serta belanja makanan rapat dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 371,80 juta
3. Memerintahkan Kepala BPKPD untuk melakukan penilaian atas 132 item tanah yang bernilai Rp 1 dan menelusuri 92 sertifikat tanah yang tidak ditemukan dokumen fisiknya. Serta mengajukan usulan dan pertimbangan atas 59 item tanah yang digunakan pihak lain.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, MT, MM, menekankan bahwa temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh BPK, yakni maksimal 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami mengapresiasi capaian WTP ini, namun jangan sampai temuan di 13 OPD terabaikan. Harus diselesaikan secara tuntas dan cepat. Ini bagian dari tanggung jawab pengelolaan keuangan yang akuntabel, jangan sampai APH yang masuk” ujar Ivan Wirata, Jumat (4/7/2025).
Menurut Ivan, penilaian Opini WTP oleh BPK berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup beberapa kriteria utama:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP):
Laporan keuangan harus disusun sesuai prinsip akuntansi pemerintahan, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pos-pos keuangan.
2. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI):
BPK menilai apakah SPI yang diterapkan sudah memadai dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan maupun kesalahan pengelolaan keuangan.
3. Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures):
Laporan keuangan wajib mengungkapkan informasi material dan relevan agar transparan bagi para pemangku kepentingan.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
Seluruh aspek pelaporan keuangan harus sesuai dengan regulasi nasional, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
Ditambahkan oleh Bang Ivan Wirata (BIW), Opini WTP diberikan jika laporan keuangan dinilai wajar dalam semua hal yang material dan tidak terdapat pengecualian signifikan.
”Namun, penting untuk dicatat bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada penyimpangan atau praktik korupsi. Melainkan laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, serta SPI dinilai cukup efektif,” tegas BIW.
Dorongan untuk Zero Temuan
BIW juga menekankan bahwa WTP seharusnya tidak dijadikan tujuan akhir, melainkan sebagai indikator untuk terus memperbaiki tata kelola. Ia mendorong agar Pemprov Jambi bersama seluruh OPD mampu menekan jumlah temuan di tahun mendatang hingga mencapai zero temuan.
“WTP ini adalah standar minimum. Yang kita harapkan adalah zero temuan sebagai cerminan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (OYI)
Discussion about this post