Jambiday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta unsur terkait lainnya.
Perwakilan Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Jambi dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas dukungan dan komitmen yang telah diberikan.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Jambi beserta jajaran atas kolaborasi yang luar biasa. Dukungan ini menjadi fondasi kuat agar pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi dapat berjalan optimal,” ujar Irwan.
KUHP Baru, Paradigma Baru Pemidanaan
Irwan menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. KUHP baru tidak hanya menggantikan hukum warisan kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan restoratif.
Salah satu perubahan fundamental adalah penguatan pidana non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial, yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Pidana kerja sosial menempatkan terpidana sebagai individu yang bertanggung jawab kepada masyarakat melalui kerja yang bermanfaat. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi proses pembinaan dan reintegrasi,” jelas Irwan.
Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional
Irwan Rahmat Gumilar juga menegaskan bahwa penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) nasional pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan hasil komitmen dan kesiapan daerah.
“Penunjukan Kota Jambi sebagai pilot project menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Nota Kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan persepsi, peran, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait. Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Yang terdiri dari, 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah pertama, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, 66 kantor kelurahan. Irwan menyebut langkah tersebut sebagai komitmen konkret dalam membangun sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Penetapan ratusan lokasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terukur,” tegasnya.
Pedoman Komprehensif dan Siap Dievaluasi
Nota kesepakatan yang ditandatangani memuat Standar Operasional Prosedur (SOP), kriteria dan penetapan lokasi pelaksanaan, serta instrumen penilaian pelaksanaan pidana kerja sosial. Pedoman ini diharapkan menjadi panduan implementasi yang dinamis dan terbuka terhadap evaluasi berkelanjutan.
Irwan menambahkan, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada sinergi dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen moral dan institusional agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Irwan menegaskan kesiapan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Seluruh Kepala Bapas, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta Pembimbing Kemasyarakatan se-Provinsi Jambi turut hadir sebagai bentuk komitmen bersama.
“Kami siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemidanaan yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tutup Irwan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan Kota Jambi dapat menjadi model nasional dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, humanis, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. (OYI)








Discussion about this post