Jambiday.com, JAMBI- Tunggakan pajak PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar Angso Duo modern, Hotel Abadi dan restoran Pi’tek Obong menjadi perhatian Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Membahas tunggakan itu, rencananya komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah tunggakan pajak ini.
“Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi,” kata Junedi baru-baru ini.
Ia menyoroti khususnya masalah pajak di resto Pi’tek Obong yang memiliki izin tetapi mengalami kendala dalam penagihan pajak. Dalam waktu dekat, Komisi II berencana memanggil pihak terkait, termasuk BPPRD Kota Jambi, pemilik resto Pi’tek Obong, Abadi Suite, dan PT EBN.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan mengetahui sejauh mana BPPRD Kota Jambi dapat merespon tunggakan pajak tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pemilik Resto Pi’tek Obong, Ari, menanggapi tudingan ‘penggelapan’ pajak dengan menyebut bahwa mereka telah bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi pada tanggal 23 Januari lalu untuk mencari solusi terkait persoalan pajak tersebut.
“Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari,” kata Ari.
Pihaknya, sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
“Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami,” tambahnya.
Lanjut Ari, ada statemen Kepala BPPRD Kota Jambi yang menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati itu tidak tepat.
“Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan,” ungkap Ari.
Selama ini resto Pi’tek Obong dipercayakan oleh pemilik ke manajemen. Namun belum lama ini, jajaran pemilik saham melakukan pemberhentian terhadap manajemen yang terindikasi melakukan kecurangan. Sehingga berjalan lima bulan ini, pengelolaan dipegang secara mandiri.
“Kami sedang mempelajari dulu tentang pajak di resto kami. Namun diakui bahwa selama ini atau kurang lebih sudah 2 tahun, tidak ada teguran ataupun tindakan dari pihak terkait, jika benar resto kami tidak membayar pajak,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post