Sunday, August 17, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Antisipasi Eksodus Pemilih Pada Pilkada 2024

by Redaksi
23/07/2024
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag (Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi dan Koordinator Daerah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi)

EKSODUS pemilih menjadi salah satu masalah (subtantif problem) yang harus diantisipasi penyelengara baik itu KPU, Bawaslu termasuk pemerintah daerah dalam Pilkada Provinsi Jambi 2024.

Eksodus pemilih harus diantisipasi tanpa harus menghilangkan hak pilih. Sehingga di sisi lain, KPU harus menyadari tak ada aturan yang bisa menghalangi perpindahan penduduk.

Hal ini karena hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara naratif eksodus pemilih dapat diartikan sebagai bentuk mobilisasi atau eksodus warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Untuk hal ini KPU sedari awal harus memastikan langkah – langkah mengantisipasi hal tersebut.

Untuk meminimalisir eksodus pemilih, kegiatan Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP

2. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

3. Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS.

Dalam tahap Pantarlih ini petugas akan membuktikan pemilih sesuai asas domisili dengan pembuktian KTP, paspor atau kartu keluarga pemilih, hingga akhirnya ditetapkanlah Daftar Pemlih Sementara (DPS). Selanjutnya nanti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah DPT ditetapkan, jelang hari H panitia pemilihan akan mengirimkan surat C6 (undangan memilih) yang akan dikonfirmasi petugas TPS-nya masing-masing, pada proses ini pemilih dianggap sudah sesuai domisili.

Sebenarnya untuk mengantisipasi kelebihan jumlah daftar pemilih tambahan, pihak KPU menyiapkan surat suara tambahan. Jumlah surat surat tambahan itu sekitar 2,5 persen dari DPT di setiap TPS. Sehingga, jika terjadi mobilisasi penduduk atau eksodus, surat suara tambahan berpotensi kurang.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu menaruh kecurigan jika terjadi peningkatan kedatangan penduduk yang cukup signifikan. Tujuannya agar KPU dapat mengantisipasi terjadinya eksodus warga secara masif, khususnya pada daerah perbatasan.

Kuncinya, dengan memastikan penguatan pengawasan dari tingkat RT, Dusun, Desa atau kelurahan dan kecamatan. Selain masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ada indikasi kecurangan. (***)

Bacajuga

KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80

Leadership Crisis: Pelajaran Komunikasi dari Kasus Bupati Pati

Paskibraka: Agen Perubahan dan Pemimpin Masa Depan

Proxy War: Perang Gaya Baru dan Tantangan Hukum Internasional Kontemporer

GMNI Pecah Tiga? Jakarta Menggugat, Sejarah Terulang Kembali 

Candi Muaro Jambi dan Jalan Panjang Menuju Warisan Dunia

Tags: Doktor Nuraida Fitri Habipemilu 2024
Previous Post

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Next Post

Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Next Post
Oplus_131072

Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Politisi Jadi Profesor:
Demi Gengsi atau Kontribusi?

Oplus_131072

Bersama TPID, BI Jambi  Panen Perdana Cabai Merah Program Replikasi Infratani

Oplus_131072

PERTINA Jambi Dikukuhkan, Budi Setiawan: Tinju Jambi Cabor Berprestasi

Oplus_131072

Bangun Sinergi YanMas, Kakanwil Kemenkumham Jambi Teken MoU  dengan Pj Bupati Merangin

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK