Sunday, October 4, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Ijin Prinsip Kepada ICDX

by Redaksi
18/03/2025
in NASIONAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Bacajuga

MTI Jambi Beri Lima Rekomendasi, Minta Klasterisasi Jalan Tol Trans Sumatera Dilakukan Bertahap

Muaro Jambi dan Tebo Gigit Jari, Tak Masuk Penerima Bantuan Karhutla Padahal Jadi Wilayah Penyumbang Asap

Perjuangan Edi Purwanto, Tanjab Timur Dapat IJD 90 Milyar Tahun Ini

Jambi Masih Dihantui Karhutla: Hotspot Tinggal 5, Luas Terbakar 2.960 Hektare, Ivan Wirata Soroti Ketergantungan OMC

Dari Pemasyarakatan Jambi, Doa Mengalir untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Sumur Kering, PDAM Belum Masuk, Rocky Chandra Bantu Penuhi Kebutuhan Air Warga

Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.

Nursalam, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan “Dengan terbitnya ijin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK”.

Selanjutnya, Nursalam mengatakan, “Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan”.

Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.

Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia. ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House. (RED)

Informasi lebih lanjut hubungi :

P Giri Hatmoko

Head of Corporate Communication

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group 

Midpoint Place, Lt.22-23

Jl. H. Fachrudin No.26, Jakarta Pusat

Telp : (021) 30027788

www.icdx.co.id

Tags: bursa komoditi dan derivatif indonesiaICDX
Previous Post

Bupati dan Wabup Batanghari Hadiri Paripurna LKPJ TA 2024

Next Post

SMK 5 Kota Jambi Tergenang Banjir, Siswa Ujian Semester di Rumah Warga 

Next Post
Oplus_16908288

SMK 5 Kota Jambi Tergenang Banjir, Siswa Ujian Semester di Rumah Warga 

Waka DPRD Provinsi Jambi. Ivan Wirata

Siswa Terpaksa Ujian dan Belajar di Tengah Banjir, Ivan Wirata Prihatin dengan Kondisi Ini

Waka I DPRD Provinsi Jmabi, Ivan WIrata saat panen padi sawah. FOTO: IST

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Soal Swasembada Pangan, Ivan Wirata:  Infrastruktur Pertanian Harus Menunjang Juga

Jadestone melakukan aspal jalan masyarakat. FOTO: IST

Efek Berganda Hulu Migas, Kehadiran Jadestone Terangi Parit Lapis

DPRD Kota Jambi Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Karyawan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK