Jambiday.com, JAMBI – Pemerintah pusat memperkuat dukungan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi rawan, termasuk Jambi. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ, pemerintah memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan Karhutla.
Surat edaran yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 9 September 2026 tersebut secara khusus mencakup wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Surat edaran ini ditujukan kepada tujuh gubernur dan 35 bupati/wali kota yang berada di wilayah rawan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Ironisnya, dua kabupaten yakni Muaro Jambi dan Tebo yang juga mengalami Karhutla harus gigit jari karena tidak masuk sebagai penerima dana bantuan tersebut. Diketahui untuk Provinsi Jambi, penerima surat edaran mencakup Gubernur Jambi, Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Timur, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Sarolangun.

Kebijakan ini menjadi penting bagi Jambi karena pada 2026 pemerintah pusat telah mengucurkan tambahan bantuan sebesar Rp30 miliar untuk penanganan Karhutla di Provinsi Jambi. Dana tersebut masuk dalam skema penyesuaian APBD Perubahan 2026 dan diperuntukkan khusus mendukung penanganan Karhutla. Penggunaannya menunggu usulan kegiatan dari organisasi perangkat daerah terkait.
Diketahui sebelum bantuan pusat tersebut diterima, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp3 miliar ke BPBD untuk mengantisipasi dampak El Nino dan potensi karhutla. Dengan demikian, dukungan anggaran yang telah disebutkan untuk penanganan karhutla Jambi pada 2026 sedikitnya mencapai Rp33 miliar, terdiri dari Rp30 miliar bantuan pemerintah pusat dan sekitar Rp3 miliar dari pergeseran anggaran daerah.
Dana Rp30 Miliar Bukan Ruang Fiskal Bebas
Besarnya dukungan anggaran tersebut sekaligus membawa tanggung jawab dalam pengelolaannya. Surat edaran Mendagri menegaskan bahwa bantuan harus digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla. Di antaranya operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, makanan dan minuman petugas, mobilisasi tim penanganan serta kebutuhan operasional di lapangan.
Dana juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.
Untuk masyarakat terdampak, anggaran dapat digunakan untuk mendukung evakuasi, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, masker, vitamin, obat-obatan dan oksigen portabel, termasuk pelayanan medis bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat kabut asap.
Dukungan juga diarahkan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, pemberian insentif pemadaman sesuai ketentuan, serta pemulihan ekosistem lahan gambut yang terbakar.
Penganggaran Harus Transparan dan Terukur
Surat edaran tersebut mengatur bahwa bantuan pemerintah pusat kepada daerah terdampak dapat dianggarkan pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan bantuan keuangan dari daerah lain masuk dalam mekanisme pendapatan transfer antar daerah. Jika pemerintah daerah menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir atau tidak ditetapkan, penggunaannya dilakukan melalui SKPD terkait sesuai kewenangan, program, kegiatan dan kode rekening belanja.
Penganggaran dan penggunaan bantuan tersebut juga harus dituangkan melalui perubahan penjabaran APBD 2026 dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pengawasan Tidak Boleh Ditinggalkan
Pemerintah pusat juga menekankan aspek pengawasan. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan. Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan BTT yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat maupun bantuan daerah lainnya. Sementara bupati dan wali kota juga wajib melaporkan penggunaan bantuan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ketentuan tersebut menjadi penting mengingat bantuan Rp30 miliar untuk Jambi memiliki tujuan khusus, sehingga setiap rupiah harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata juga menekankan bahwa dana Rp30 miliar harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak diperlakukan sebagai ruang fiskal yang dapat digunakan secara bebas.
“Penanganan harus menyentuh lapangan, dan kebutuhan anggaran tersebut menjadi semakin relevan dengan kondisi Karhutla Jambi sepanjang 2026 ini,” jelas Ivan Wirata.
Dengan adanya Rp30 miliar bantuan pemerintah pusat ditambah sekitar Rp3 miliar pergeseran anggaran daerah, tantangan berikutnya bukan sekadar memastikan anggaran tersedia, tetapi memastikan anggaran benar-benar menghasilkan kemampuan pemadaman yang lebih cepat, perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan sarana lapangan dan pemulihan ekosistem. (OYI)








Discussion about this post