Sunday, October 19, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Ketua DPRD Batang Hari Dampingi Bupati Fadhil Uji Materil ke MK

by Redaksi
24/04/2025
in BATANGHARI, PARLEMEN
0
Ketua DPRD Mendampingi Bupati di sidang MK. FOTO: IST

Ketua DPRD Mendampingi Bupati di sidang MK. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI– Perubahan penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materil diajukan oleh Bupati Batang Hari, Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, dengan nomor perkara 31/PUU-XXIII/2025.

Bacajuga

Ketua DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Oknum Anggota Viral, Proses Etik Didorong Lewat Badan Kehormatan

Bupati Fadhil Arief Tutup Turnamen Liga U35 Batang Hari dengan Pesan Persatuan dan Sportivitas

Program Nasional 800 Koperasi Merah Putih, Batang Hari Ikut Bergerak

DPR Libatkan Mahasiswa dalam Rancangan UU BPIP, Rocky Candra: Ini Soal Masa Depan Ideologi Bangsa

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Jadi Desa Mandiri Peduli Mangrove, Wujudkan Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat

Rocky Candra: Lahan Gambut yang Terjaga Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Melalui Perdagangan Karbon

Sidang perdana digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Okto Suparman Simangunsong, kuasa hukum Pemohon, menegaskan bahwa penghilangan spasi pada nama kabupaten mengaburkan nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.

“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki dasar historis kuat, ditetapkan sejak 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor 81/KOM/U. Peringatan Hari Jadi setiap 1 Desember adalah bentuk penghormatan terhadap warisan budaya dan sejarah masyarakat,” tegas Okto.

Pemohon berargumen bahwa penulisan “Batanghari” tanpa spasi berpotensi menimbulkan kekeliruan identitas daerah, termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal masyarakat. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah melindungi nilai budaya dan sejarah setempat.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan Pasal 2 UU Kabupaten Batanghari yang menyebutkan tanggal pembentukan kabupaten adalah 29 Maret 1956, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1956. Padahal, menurut Pemohon, tanggal yang benar seharusnya 1 Desember 1948, sesuai peraturan yang dikeluarkan di Bukittinggi pada 30 November 1948.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan:

Frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari”.

Pasal 2 tentang tanggal pembentukan dikoreksi menjadi 1 Desember 1948, sesuai fakta sejarah.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan Pemohon mempertimbangkan legislative review terlebih dahulu.

“Jika dilanjutkan, MK mungkin akan mengeluarkan putusan sela yang meminta Pemerintah melalui Mendagri menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak tercapai, baru MK turun tangan,” jelasnya.

Arief juga mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Pemohon merupakan kerugian konstitusional, “Apakah ini benar-benar merugikan hak konstitusional atau sekadar persoalan implementasi?” tanyanya.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu Rabu, 7 Mei 2025. Sidang pun ditutup dengan penjadwalan sidang lanjutan. (LAN)

Previous Post

Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi, Raditya:  Pelajaran Demokrasi yang Menginspirasi

Next Post

Pertamina EP Jambi Goes to School di SMA Negeri 5 Kota Jambi, Beri Wawasan Zero Net Emission di Hari Bumi

Next Post
Oplus_16908288

Pertamina EP Jambi Goes to School di SMA Negeri 5 Kota Jambi, Beri Wawasan Zero Net Emission di Hari Bumi

Oplus_16908288

Terima SK, Ramayani Resmi Pimpin WPI Wilayah Jambi

Peringatan Hari Otonomi Daerah Pemkab Batanghari. FOTO: IST

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

772 Kafilah Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Buka MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari, Bupati Fadhil: Momen Umat Islam Menambah Kecintaan Pada Al'quran

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK