Jambiday.com, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka penyampaian laporan hasil Reses Tahap III Tahun 2025, Sabtu (13/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, ST.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mewakili unsur pimpinan DPRD, menyampaikan laporan hasil reses yang menitikberatkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ivan Wirata menegaskan bahwa pelaksanaan Reses Tahap III Tahun 2025 bukan sekadar kewajiban formal anggota DPRD, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik DPRD kepada masyarakat. Seluruh tahapan reses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, disusun secara sistematis dengan dukungan dokumentasi yang lengkap serta laporan keuangan yang tertib dan transparan.
“Reses adalah amanat undang-undang. Karena itu, aspirasi masyarakat harus dihimpun secara objektif, terdokumentasi dengan baik, serta dipertanggung jawabkan secara administrasi dan keuangan,” ujar Ivan Wirata yang notabene pimpinan tepat waktu terkait laporan reses pasca paripurna, Sabtu (13/12/25).

Ia menyampaikan bahwa laporan hasil Reses Tahap III Tahun 2025 ini menjadi yang pertama disampaikan. Terutama dari sisi kelengkapan dokumentasi kegiatan serta kepatuhan terhadap mekanisme pertanggung jawaban keuangan, sehingga mencerminkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.
Selain unsur pimpinan DPRD, penyampaian hasil reses juga melibatkan perwakilan fraksi. Fraksi Partai Golkar diwakili oleh Mazlan, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bungo–Tebo, yang turut menyampaikan garis besar aspirasi masyarakat hasil reses di wilayah tersebut.
Mazlan menyampaikan bahwa aspirasi warga Bungo–Tebo didominasi oleh kebutuhan peningkatan infrastruktur dasar, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta dorongan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut telah dirangkum secara tertulis dan disertai dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara yuridis, pelaksanaan reses DPRD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, Samsul Riduan, ST, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan dan pelaporan reses yang transparan dan akuntabel.
“Kualitas laporan reses menjadi cerminan integritas dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. Dan ini pertanggung jawaban kinerja kami,” ujar Politisi PDI-P Dapil Sarolangun-Merangin ini.
Rapat Paripurna Internal tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh hasil reses Tahap III Tahun 2025 dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan pembangunan Provinsi Jambi. (OYI)








Discussion about this post