Wednesday, May 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Hak Pulang Sementara Warga Binaan, Lapas Jambi Dorong Pemanfaatan CMK

by Redaksi
16/12/2025
in HUKUM
0
Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali. FOTO: IST

Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah salah satu bentuk hak dan program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang memberi kesempatan untuk berkumpul sementara dengan keluarga di luar lembaga pemasyarakatan. Meskipun CMK dimaksudkan untuk mendukung proses asimilasi dan reintegrasi sosial, masih banyak warga binaan dan keluarganya yang belum familiar dengan mekanisme, syarat, dan tata cara pengajuan fasilitas ini, sehingga hak tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, informasi tentang CMK kerap belum tersosialisasi dengan baik ke lapisan keluarga binaan. Banyak keluarga mengira cuti hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu saja atau tidak berani mengajukan karena prosedurnya dianggap rumit. Akibatnya, peluang memperkuat ikatan keluarga  yang krusial bagi pencegahan residivisme menjadi terhambat.

Bacajuga

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Pemasyarakatan Jambi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional, Kanwil Irwan: Sinergi dan Kolaborasi

”Kami dak tahu mbak, kalo ado yang kayak itu. Karena kami dak pernah diinfokan, dan suami sayo yang di dalam jugo dak tahu. Mungkin ado bayaran atau idak, kami dak paham,” ujar Sri, seorang warga binaan yang sedang berkunjung di Lapas Kelas IIA Jambi, Selasa (16/12/25).

Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menyatakan dukungannya terhadap program CMK dan menekankan pentingnya sosialisasi.

“Kami mendorong warga binaan dan keluarganya memanfaatkan CMK sebagai bagian dari proses pembinaan. Lapas siap memfasilitasi informasi dan pendampingan administrasi agar pengajuan berjalan cepat dan aman. Yang terpenting adalah memenuhi syarat dan menjaga perilaku baik sehingga hak ini dapat diakses,” kata Syahroni Ali.

Kalapas juga menambahkan bahwa pihak Lapas akan meningkatkan pelayanan informasi melalui petugas pembinaan dan komunikasi langsung dengan keluarga agar miskomunikasi berkurang.

Praktik baik di beberapa unit pemasyarakatan menunjukkan CMK dapat memperkuat hubungan keluarga dan memudahkan reintegrasi pasca-bebas. Namun untuk itu diperlukan edukasi berkelanjutan kepada warga binaan dan keluarga, prosedur permohonan yang transparan, serta jaminan keamanan selama pelaksanaan cuti. Dengan pemahaman yang lebih baik, hak CMK bisa menjadi instrumen pembinaan yang efektif bagi pemulihan sosial warga binaan.

Sekedar informasi,  peraturan dan pedoman utama yang mengatur CMK di Indonesia, beserta poin-poin pentingnya dan tautan rujukan resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dasar utama tata cara CMK (beserta perubahan selanjutnya). Dan peraturan Menteri Hukum dan HAM (perubahan): Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 (perubahan terhadap Permenkumham No.3/2018) dan Perubahan berikutnya termasuk Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 yang juga merevisi ketentuan teknis. (Sebaiknya cek teks terbitan terbaru untuk pasal-pasal yang mengatur CMK). Kepdirjen Pemasyarakatan (pedoman pelaksanaan): terdapat surat keputusan / pedoman teknis Dirjen Pemasyarakatan (mis. Kepdirjen) yang mengatur mekanisme administrasi pelaksanaan CMK di unit pelaksana (contoh rujukan pedoman internal/KEPDIRJEN). Pedoman ini memuat syarat administratif, durasi CMK, jaminan keamanan, dan mekanisme evaluasi.  Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait pemasyarakatan: kerangka hukum umum (mis. UU Pemasyarakatan dan peraturan pelaksana) menyatakan CMK sebagai bagian dari hak warga binaan untuk pembinaan dan reintegrasi.

Ditambahkan oleh Roni-sapaan akrab Kalapas, syarat kelayakan umumnya meliputi berkelakuan baik (tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam periode tertentu), masa pidana memenuhi ketentuan (mis. terakomodir ketentuan minimal masa tahanan/penahanan serta telah menjalani sebagian masa pidana.

”Beberapa pedoman menyebut minimal sudah menjalani 1/2 masa pidana atau minimal 12 bulan, tergantung ketentuan dan tipe narapidana/anak), tidak sedang terlibat perkara lain, dan persetujuan administrasi dari kejaksaan bila diperlukan,” terang Roni.

Terkait permohonan, jelas mantan Kalapas Narkotika Sabak ini,  CMK dapat diajukan berdasarkan surat permintaan dari keluarga narapidana atau usulan dari warga binaan melalui mekanisme yang ditetapkan lembaga. Dokumen pendukung biasanya meliputi surat permintaan keluarga, identitas penerima cuti, alasan pembinaan, dan jaminan/penjamin. Dan telah melalui proses pemeriksaan: pengajuan diverifikasi oleh petugas pembinaan, rekam kelakuan, dan koordinasi dengan instansi terkait (mis. Kejaksaan). Keputusan bisa memuat syarat khusus, jangka waktu CMK, dan pengawasan selama cuti.

”CMK bertujuan menunjang asimilasi dan reintegrasi; durasi dan frekuensi diatur oleh peraturan teknis. Bisa berbeda antar kategori dan ada pembatasan agar tidak mengganggu proses pembinaan. Yang jelas kami siap untuk memfasilitasi sesuai aturan,” pungkasnya. (OYI)

Previous Post

KONI Jambi Satukan Visi Lewat Rakerprov 2025 Demi Kemajuan Olahraga Daerah

Next Post

SKK Migas dan KKKS  Bersama Kementerian ESDM Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Next Post
Oplus_16908288

SKK Migas dan KKKS  Bersama Kementerian ESDM Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Pemprov Jambi Gandeng Polda Jambi Untuk Buktikan Kepemilikan Aset daerah. FOTO: IST

Aset Daerah Dipertaruhkan, Pemprov Jambi Harus Buktikan Kepemilikan Sah Lahan 187,6 Hektare

Oplus_16908288

PGRI Jambi Titip Agenda Perlindungan dan Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas ke Senator Sum Indra

KORMI Jambi Pecahkan Rekor MURI Lewat Senam Melayu Nusantara Massal HUT Jambi ke-69

Waka III DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan Saat menghadiri Rapat Jelang Nataru dan Isu Strategis Kabupaten/Kota. FOTO: IST

Jelang Akhir 2025, Samsul Riduan Serukan Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan dan Infrastruktur di 2026

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK