Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ivan Wirata Sampaikan Laporan Reses Tepat Waktu, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Hukum

by Redaksi
14/12/2025
in PARLEMEN
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka penyampaian laporan hasil Reses Tahap III Tahun 2025, Sabtu (13/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, ST.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mewakili unsur pimpinan DPRD, menyampaikan laporan hasil reses yang menitikberatkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bacajuga

Ivan Wirata Warning, Tanpa Kolaborasi Proyek Jalan Mendalo Berpotensi Deadlock

Gubernur Diminta Turun Tangan, DPRD Provinsi Soroti Nasib Warga Zona Merah

Potensi Zakat Jambi Capai Ratusan Miliar, DPRD Dorong Regulasi Khusus

Karhutla Jadi Ancaman, Ivan Wirata Dukung Penuh Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi

Kemas Faried: Kota Jambi Bahagia dan Berkelanjutan Harus Menjadi Cita-cita Bersama

HUT Kota Jambi, Azhar Minta Dukungan Masyarakat untuk Bersama Menuntaskan Berbagai Persoalan

Ivan Wirata menegaskan bahwa pelaksanaan Reses Tahap III Tahun 2025 bukan sekadar kewajiban formal anggota DPRD, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik DPRD kepada masyarakat. Seluruh tahapan reses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, disusun secara sistematis dengan dukungan dokumentasi yang lengkap serta laporan keuangan yang tertib dan transparan.

“Reses adalah amanat undang-undang. Karena itu, aspirasi masyarakat harus dihimpun secara objektif, terdokumentasi dengan baik, serta dipertanggung jawabkan secara administrasi dan keuangan,” ujar Ivan Wirata yang notabene  pimpinan tepat waktu terkait laporan reses pasca paripurna, Sabtu (13/12/25).

Pimpinan Sidang Paripurna, Samsul Riduan dan Ivan Wirata. FOTO: UCUP

Ia menyampaikan bahwa laporan hasil Reses Tahap III Tahun 2025 ini menjadi yang pertama disampaikan.  Terutama dari sisi kelengkapan dokumentasi kegiatan serta kepatuhan terhadap mekanisme pertanggung jawaban keuangan, sehingga mencerminkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.

Selain unsur pimpinan DPRD, penyampaian hasil reses juga melibatkan perwakilan fraksi. Fraksi Partai Golkar diwakili oleh Mazlan, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bungo–Tebo, yang turut menyampaikan garis besar aspirasi masyarakat hasil reses di wilayah tersebut.

Mazlan menyampaikan bahwa aspirasi warga Bungo–Tebo didominasi oleh kebutuhan peningkatan infrastruktur dasar, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta dorongan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut telah dirangkum secara tertulis dan disertai dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara yuridis, pelaksanaan reses DPRD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, Samsul Riduan, ST, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan dan pelaporan reses yang transparan dan akuntabel.

“Kualitas laporan reses menjadi cerminan integritas dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. Dan ini pertanggung jawaban kinerja kami,” ujar Politisi PDI-P Dapil Sarolangun-Merangin ini.

Rapat Paripurna Internal tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh hasil reses Tahap III Tahun 2025 dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan pembangunan Provinsi Jambi. (OYI)

Previous Post

Pimpinan DPRD Jambi Ajak Rawat Kebangsaan Lewat Edukasi Empat Pilar

Next Post

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal Jambi 2025

Next Post
Batang Hari Jadi Tuan Rumah Futsal tahun 2025. FOTO: LAN

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal Jambi 2025

Oplus_16908288

KONI Jambi Satukan Visi Lewat Rakerprov 2025 Demi Kemajuan Olahraga Daerah

Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali. FOTO: IST

Hak Pulang Sementara Warga Binaan, Lapas Jambi Dorong Pemanfaatan CMK

Oplus_16908288

SKK Migas dan KKKS  Bersama Kementerian ESDM Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Pemprov Jambi Gandeng Polda Jambi Untuk Buktikan Kepemilikan Aset daerah. FOTO: IST

Aset Daerah Dipertaruhkan, Pemprov Jambi Harus Buktikan Kepemilikan Sah Lahan 187,6 Hektare

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK