Jambiday com, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mendorong Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD segera mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai upaya memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Ivan Wirata, secara hukum keberadaan BAZNAS Provinsi Jambi telah sah dan memiliki landasan kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 serta berbagai regulasi turunan lainnya. Karena itu, BAZNAS tetap dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian zakat tanpa harus menunggu adanya Perda. Meski demikian, Ivan menilai ketiadaan regulasi daerah membuat potensi zakat yang sangat besar di Provinsi Jambi belum tergarap secara optimal.
“Provinsi Jambi sebenarnya telah memiliki BAZNAS yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Namun untuk mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, diperlukan Peraturan Daerah yang memberikan penguatan kelembagaan, kepastian koordinasi dan dukungan kebijakan daerah sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” kata Ivan.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, tanpa adanya Perda maupun regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Gubernur (Pergub), pengelolaan zakat di daerah masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Mulai dari belum maksimalnya sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan BAZNAS, belum meratanya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), hingga belum optimalnya penghimpunan zakat dari kalangan ASN, BUMD dan sektor usaha.
Padahal, kata Ivan, Jambi memiliki potensi zakat yang sangat besar yang berasal dari ribuan ASN pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan sawit, sektor pertambangan, BUMD hingga para profesional dan pelaku usaha muslim.
“Potensi zakat, infak dan sedekah di Jambi sangat besar. Jika dikelola secara optimal, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Dana umat ini dapat menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang membantu pemerintah mempercepat pengurangan kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan memperkuat ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ivan menegaskan, keberadaan Perda nantinya bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menjadi instrumen penguatan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah. Ia menyebut, dana zakat dapat diarahkan untuk berbagai program strategis seperti bantuan modal UMKM, beasiswa bagi mahasiswa dan santri kurang mampu, bantuan kesehatan, penanganan stunting, bedah rumah hingga pemberdayaan ekonomi desa.
“Dalam kondisi ruang fiskal daerah yang semakin terbatas akibat berbagai kebijakan efisiensi anggaran, zakat harus menjadi instrumen pendamping pembangunan. Pemerintah tentu memiliki keterbatasan, sehingga kehadiran BAZNAS dapat membantu meminimalisir persoalan kemiskinan ekstrem, pendidikan dan rumah tidak layak huni yang masih kita hadapi,” katanya.
Selain mendorong pembentukan Perda, Ivan juga meminta perhatian pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan BAZNAS Provinsi Jambi. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat keterbatasan fasilitas perkantoran maupun dukungan operasional yang memadai.
“Kita berharap pemerintah daerah memberi perhatian lebih kepada BAZNAS. Sampai saat ini fasilitas kantor dan dukungan operasional masih terbatas. Padahal tugas yang diemban sangat besar dalam membantu masyarakat,” ujarnya.
Ivan mencontohkan sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi pengelolaan zakat seperti Sumatera Barat, Riau, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dinilai berhasil meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara lebih optimal. Karena itu, DPRD Provinsi Jambi membuka peluang untuk mendorong Ranperda Pengelolaan Zakat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai bagian dari penguatan kebijakan sosial dan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Ustaz M Amin MKes menyambut baik dukungan DPRD terhadap penguatan regulasi zakat di daerah.
Menurut Amin, selama ini BAZNAS Jambi terus berupaya memaksimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, dukungan regulasi daerah akan semakin memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, OPD, BUMD dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tentu sangat mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Jambi. Regulasi daerah akan menjadi penguat dalam membangun sinergi yang lebih baik sehingga potensi zakat yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat,” kata Amin.
Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu membantu pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pelayanan sosial bagi masyarakat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, BAZNAS Jambi diharapkan mampu berperan lebih besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi. (OYI)



Discussion about this post