Jambiday.com, JAMBI — Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mendapat dukungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. Namun, dukungan tersebut disertai penegasan bahwa dana harus digunakan secara tepat sasaran, transparan dan sepenuhnya sesuai peruntukan. Ivan menilai bantuan pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk perhatian serius terhadap kondisi karhutla di Jambi. Karena itu, dana yang diterima harus benar-benar memberikan dampak terhadap upaya pencegahan, pemadaman dan pemulihan di lapangan.
“Kami mendukung bantuan Presiden Rp30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi. Namun, dana ini harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai karena sudah masuk APBD, kemudian dianggap sebagai ruang fiskal yang bisa digunakan secara bebas,” tegas Ivan, Senin (14/9/26).
Berdasarkan skema yang disampaikan, bantuan Rp30 miliar tersebut dicatat dalam APBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 pada pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara penyesuaian pada sisi belanja dilakukan melalui Perubahan Keempat Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, khusus untuk mendukung penanganan Karhutla.
Dasar Hukum Harus Jelas
Ivan menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut harus berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta surat atau keputusan pemberian bantuan Presiden dan petunjuk teknis penggunaan dana. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus mengacu pada Perda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dasar hukumnya harus jelas. Begitu juga petunjuk teknis dan dokumen sumbernya. Karena ini bantuan dengan tujuan khusus, maka penggunaannya juga harus mengikuti tujuan dan ketentuan yang melekat pada bantuan tersebut,” ujar Ivan.
Ia mengingatkan, mekanisme perubahan atau pergeseran anggaran tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk memindahkan dana ke kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Karhutla.
OPD Pelaksana Harus Sesuai Kebutuhan
Dalam rencana penggunaan, sejumlah OPD dapat menjadi pelaksana sesuai tugas, fungsi, kebutuhan lapangan dan petunjuk teknis, antara lain BPBD sebagai koordinator utama, DLHK untuk aspek pemulihan ekosistem dan lingkungan, Dinas Pertanian untuk penanganan dan pembasahan gambut, Dinas PUPR untuk dukungan sumber air dan infrastruktur pendukung, Dinas Kesehatan untuk pelayanan kesehatan petugas dan masyarakat terdampak, serta Satpol PP untuk dukungan personel. Selain itu, OPD terkait lainnya dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Ivan menegaskan, daftar OPD tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam RKA dan DPA, termasuk program, kegiatan, subkegiatan, lokasi, volume, harga satuan, target keluaran dan target hasil.
“Jangan hanya disebut OPD-nya. Harus jelas apa yang dikerjakan, di mana lokasinya, berapa volumenya, berapa anggarannya dan apa hasil yang ingin dicapai,” katanya.
Prioritaskan Kebutuhan di Lapangan
Ivan mendorong agar dana Rp30 miliar tersebut diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memperkuat penanganan Karhutla. Di antaranya penguatan Satgas Darat, personel dan perlengkapan operasional, patroli dan deteksi dini, sistem informasi hotspot, penyediaan sumber air, pompa dan selang, pembasahan gambut, water management, operasi pemadaman dan pendinginan, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), perlindungan petugas serta pelayanan kesehatan. Menurutnya, lokasi penggunaan juga harus berbasis risiko, seperti kawasan gambut prioritas, wilayah rawan terbakar, lokasi dengan konsentrasi hotspot tinggi serta daerah yang memiliki akses sulit.
“Kalau memang ada titik rawan dan kebutuhan mendesak di lapangan, arahkan anggarannya ke sana. Jangan sampai kebutuhan lapangan belum terpenuhi, tetapi anggaran justru habis untuk kegiatan yang dampaknya tidak langsung terhadap penanganan karhutla,” tegasnya.
Cegah Anggaran Ganda
Ivan juga meminta Pemprov Jambi memastikan tidak terjadi double budgeting atau pembiayaan ganda.
Sebab, sejumlah kebutuhan penanganan karhutla dapat saja telah memperoleh dukungan dari BNPB, pemerintah pusat, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, kementerian/lembaga, maupun pihak perusahaan.
“Harus dipetakan dulu sumber pembiayaan yang sudah ada. Jangan sampai satu kegiatan dibayar dari beberapa sumber anggaran. Bantuan Rp30 miliar ini sebaiknya mengisi kebutuhan yang memang belum terbiayai,” jelasnya.
DPRD Minta Transparansi
Untuk memastikan akuntabilitas, Ivan meminta TAPD menyampaikan dokumen pendukung kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran. Dokumen tersebut meliputi surat atau keputusan pemberian bantuan Presiden, petunjuk teknis dan batas waktu penggunaan, RKA/DPA OPD penerima, rincian anggaran sebelum dan sesudah perubahan, lokasi dan volume kegiatan, harga satuan, penerima manfaat, mekanisme pengadaan, mekanisme pertanggungjawaban serta perlakuan terhadap sisa dana.
“Perubahan Perkada jangan menjadi ruang gelap. Harus terlihat dari mana uangnya, masuk ke rekening mana, digunakan oleh OPD siapa, kegiatannya apa, lokasinya di mana dan apa hasilnya,” kata Ivan.
Keberhasilan Bukan Sekadar Anggaran Terserap
Ivan menegaskan, indikator keberhasilan penggunaan dana tersebut tidak boleh berhenti pada persentase penyerapan anggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan harus terlihat dari respons terhadap kebakaran yang semakin cepat, api dapat dipadamkan dan didinginkan hingga tuntas, hotspot menurun, luas lahan terbakar berkurang, tidak terjadi kebakaran berulang, ketersediaan sumber air meningkat serta kesehatan masyarakat dan petugas terlindungi.
“Jangan ukur keberhasilan dari habisnya Rp30 miliar. Ukur dari dampaknya. Apakah respons semakin cepat? Apakah api benar-benar padam? Apakah hotspot dan luas lahan terbakar turun? Apakah masyarakat dan petugas terlindungi?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, pengadaan yang tidak prioritas maupun kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan karhutla ditekan.
“Ini dana keselamatan rakyat. Saya mendukung penuh bantuan ini, tetapi dukungan saya jelas: gunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyimpangan, anggaran ganda, pembayaran fiktif atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Ivan. (OYI)








Discussion about this post