Jambiday.com, JAMBI — Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBDP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 memasuki fase krusial. DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun roadmap pembahasan secara berjenjang, dengan 30 September 2026 ditetapkan sebagai agenda kunci Rapat Paripurna Persetujuan Bersama.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi pada 7 September 2026. Sinkronisasi dilakukan agar seluruh proses pembahasan, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran (Banggar), berjalan terarah dan tidak saling tumpang tindih. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menegaskan bahwa ketepatan jadwal harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam mengawal setiap rupiah anggaran.
“Jadwal pembahasan harus mengacu pada keputusan Banmus. Dengan begitu, setiap fraksi, komisi, Banggar, TAPD, dan perangkat daerah memiliki kepastian mengenai waktu, dokumen, serta keluaran yang harus dipersiapkan,” ujar Ivan, Senin (14/9/2026).
Dari KUA-PPAS hingga Nota Pengantar Gubernur
Tahapan RAPBDP 2026 diawali dengan finalisasi pembahasan Perubahan KUA dan PPAS pada 9–10 September 2026.
Kemudian pada 11 September 2026, DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Banggar, pengambilan keputusan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD, serta sambutan Gubernur Jambi. Selanjutnya, pada 14 September 2026, Rapat Paripurna kembali digelar dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh Gubernur Jambi. Ivan menegaskan, penyampaian Nota Pengantar bukan berarti DPRD secara otomatis menyetujui seluruh struktur anggaran yang diajukan pemerintah.
“Nota Pengantar adalah awal pembahasan, bukan persetujuan otomatis. Setelah dokumen diterima, DPRD harus menguji setiap perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan penggunaan SiLPA secara mendalam,” tegasnya.
15–24 September, Komisi Mulai Bedah Program. Berdasarkan roadmap Banmus, pada 15–19 September 2026 dijadwalkan studi banding komisi. Agenda tersebut diharapkan dapat memperkaya referensi DPRD dalam membahas perubahan APBD.
Setelah itu, pada 21 September, digelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD. Sehari berikutnya, 22 September, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi sekaligus menjadi momentum dimulainya pembahasan di tingkat komisi. Pembahasan komisi bersama perangkat daerah kemudian berlanjut pada 23–24 September 2026. Pada tahapan ini, DPRD tidak hanya melihat besaran pagu, tetapi juga membedah RKA, sumber pendanaan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, target kinerja, penerima manfaat, hingga kesiapan pelaksanaan program.
“Waktu pelaksanaan anggaran semakin pendek. Karena itu, kegiatan yang dimasukkan dalam Perubahan APBD harus benar-benar siap dilaksanakan, bukan sekadar menambah pagu tanpa kepastian output,” kata Ivan.
25–29 September, Banggar Masuk Tahap Finalisasi
Setelah pembahasan komisi, proses memasuki tahap yang sangat menentukan. Pada 25–29 September 2026, Banggar DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah akan membahas hasil pembahasan komisi sekaligus melakukan finalisasi RAPBDP.
Ivan mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan antara angka dalam dokumen induk, lampiran, RKA perangkat daerah, hasil pembahasan komisi, maupun kesepakatan Banggar dan TAPD. Menurutnya, konsistensi dokumen menjadi salah satu titik kendali penting agar APBD Perubahan tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan maupun evaluasi.
“Setiap rupiah harus jelas sumbernya, siap programnya, terukur output-nya, dan nyata manfaatnya. Kita juga harus memastikan Perubahan APBD konsisten dengan Perubahan RKPD serta KUA-PPAS yang telah disepakati,” ujar Ivan.
Banpres Karhutla Rp30 Miliar Jadi Salah Satu Prioritas
Dalam pembahasan RAPBDP 2026, sejumlah substansi menjadi perhatian DPRD, di antaranya realisme target pendapatan, validitas SiLPA, kesiapan belanja, penyelesaian utang pelayanan, pelayanan dasar, belanja produktif, serta konsistensi dengan KUA-PPAS. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ivan menegaskan dana tersebut harus memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh dipandang sebagai ruang fiskal bebas.
“Banpres Karhutla harus jelas OPD pelaksananya, lokasi penggunaannya, target kegiatan, serta manfaatnya. Penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
30 September, Persetujuan Bersama
Seluruh tahapan pembahasan ditargetkan bermuara pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 pada 30 September 2026. Dalam agenda tersebut dijadwalkan penyampaian laporan Banggar, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD, serta sambutan Gubernur Jambi.

Setelah paripurna, agenda dilanjutkan dengan Rapat Banmus. Namun, proses RAPBDP tidak berhenti pada persetujuan bersama. Berdasarkan roadmap yang disusun DPRD, setelah persetujuan terdapat beberapa tahapan lanjutan.
Maksimal tiga hari, dokumen dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Selanjutnya terdapat tahapan evaluasi Kemendagri maksimal 15 hari, kemudian penyempurnaan maksimal tujuh hari, sebelum memasuki tahap akhir berupa penetapan Perda dan Pergub.
Dengan demikian, rangkaian pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 harus dikawal secara konsisten sejak pembahasan politik anggaran di DPRD hingga proses evaluasi dan penyempurnaan.
Ivan menegaskan, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas maupun akuntabilitas anggaran.
“Kita harus menuntaskan pembahasan sesuai jadwal Banmus, tetapi ketepatan waktu tidak boleh mengurangi ketelitian. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang taat aturan, realistis dilaksanakan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jambi,” pungkasnya.
Data Penting RAPBD Perubahan Jambi 2026 dari Roadmap Banmus
9–10 September: Finalisasi Perubahan KUA & PPAS, 11 September: Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS. 14 September: Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD oleh Gubernur. 15–19 September: Studi Banding Komisi. 21 September: Pandangan Umum Fraksi, 22 September: Tanggapan Pemerintah & awal pembahasan komisi.23–24 September: Pembahasan lanjutan komisi, 25–29 September: Pembahasan & finalisasi Banggar–TAPD.30 September: Paripurna Persetujuan Bersama.
Setelah itu maksimal 3 hari: Pengiriman kepada Menteri Dalam Negeri, Maksimal 15 hari: Evaluasi Kemendagri, Maksimal 7 hari: Penyempurnaan dan Tahap akhir: Penetapan Perda dan Pergub.
Fokus pengawasan: pendapatan realistis, SiLPA valid, belanja siap dilaksanakan, serta penyelesaian utang pelayanan. Prioritas substansi: Banpres Karhutla Rp30 miliar, pelayanan dasar, belanja produktif, dan konsistensi dengan KUA-PPAS. Titik kendali: angka induk dan lampiran harus sama, RKA wajib memiliki output terukur, serta pembahasan substansi berlangsung 22–29 September 2026.
“Setiap rupiah harus jelas sumbernya, siap programnya, terukur output-nya, dan nyata manfaatnya,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post