Jambiday.com, JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi masih menjadi persoalan serius. Hingga 19 Oktober 2026, luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 4.852,75 hektare sejak awal tahun. Besarnya dampak kebakaran ini mendorong Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menegaskan perlunya penanganan yang lebih terukur, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penguatan akuntabilitas lintas sektor.
Ivan menekankan, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada laporan jumlah titik api atau kegiatan pemadaman. Pemerintah harus memastikan api benar-benar padam, mencegah kebakaran berulang, melindungi warga dari paparan asap, serta menyampaikan perkembangan penanganan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
“Saya tegaskan, penanganan Karhutla harus dilakukan sampai tuntas. Jangan hanya menghitung berapa kali pemadaman dilakukan atau berapa banyak air yang dikerahkan. Kita harus memastikan api benar-benar padam, tidak menyala kembali, masyarakat terlindungi, dan setiap langkah penanganan bisa dipertanggungjawabkan dengan data yang jelas,” jelas Ivan, Selasa pagi (20/10/26)
Batanghari Wilayah dengan Kebakaran Terluas
Berdasarkan rekapitulasi luas kebakaran periode 1 Januari hingga 19 Oktober 2026, Kabupaten Batang Hari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, mencapai 1.376,70 hektare. Posisi berikutnya ditempati Sarolangun dengan 958,25 hektare. Luas kebakaran di Tanjung Jabung Barat tercatat 674,75 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 626,87 hektare, dan Tebo 403,76 hektare.
Sementara itu, kebakaran di Bungo mencapai 86,75 hektare, Merangin 56,50 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare. Kerinci serta Kota Sungai Penuh tercatat tidak memiliki luasan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Ivan menilai data itu harus menjadi dasar penentuan prioritas penanganan. Wilayah dengan kebakaran terluas maupun daerah yang berpotensi mengalami kebakaran berulang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, hingga pengawasan terhadap lahan yang telah terbakar.
“Anggaran, personel, dan peralatan harus ditempatkan berdasarkan tingkat risiko dan kondisi lapangan. Jangan sampai wilayah yang membutuhkan penanganan mendesak justru terlambat mendapat dukungan. Kita perlu data yang akurat agar setiap keputusan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Dampak Kesehatan Prioritas
Selain kerusakan lahan, Karhutla juga membawa ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan asap dan partikulat halus PM2.5. Dalam rekapitulasi hingga Minggu ke-40, tercatat 7.291 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan angka tertinggi di Kota Jambi sebanyak 1.742 kasus.
Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PM2.5 pada 19 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB menunjukkan angka 264 di Kota Jambi, 228 di Muaro Jambi, 232 di Tanjung Jabung Timur, dan 179 di Tebo. Seluruh angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat berdasarkan keterangan dalam infografik.
Ivan meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak asap terhadap masyarakat. Informasi kualitas udara harus diperbarui secara berkala, disertai imbauan yang jelas mengenai aktivitas di luar ruangan dan langkah perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki penyakit penyerta.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah harus hadir dengan informasi yang cepat, jelas, dan mudah dipahami. Jangan sampai masyarakat terlambat mengetahui risiko yang sedang mereka hadapi. Kelompok rentan harus mendapat perlindungan lebih,” tegas politisi Golkar ini.
Ivan juga mengingatkan agar angka kasus ISPA dan kualitas udara tidak langsung disimpulkan memiliki hubungan sebab-akibat tanpa analisis yang sebanding. Data kesehatan, lokasi paparan, periode pencatatan, dan faktor lain harus diperiksa agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Perkuat Operasi Darat & Udara
Laporan operasi penanganan Karhutla mencatat kegiatan pemadaman melalui jalur darat dan udara, termasuk waterbombing atau pengeboman air menggunakan helikopter. Dalam materi pembaruan, tercantum pengerahan waterbombing dengan volume 84.000 liter ditambah 112.000 liter. Namun, satu helikopter dilaporkan tidak dapat beroperasi karena menjalani perawatan.
Ivan menegaskan, kesiapan armada tidak boleh hanya dilihat dari jumlah peralatan yang tersedia di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan kondisi operasional, kebutuhan perawatan, ketersediaan sumber air, serta efektivitas pengerahan personel di lokasi kebakaran.
“Saya minta kesiapan armada dan peralatan benar-benar dipastikan. Jika ada helikopter yang tidak bisa beroperasi karena perawatan, harus ada perencanaan pengganti dan penyesuaian operasi. Penanganan Karhutla tidak boleh kehilangan momentum karena persoalan kesiapan yang sebenarnya bisa diantisipasi,” katanya.
Menurutnya, setiap laporan operasi perlu memuat lokasi dan waktu kejadian, luasan terdampak, status api setelah pemadaman, proses pendinginan, serta hasil verifikasi lapangan. Dengan begitu, keberhasilan penanganan dapat dinilai dari kondisi kebakaran yang terkendali, bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan yang dilakukan.
Penegakan Hukum Transparan dan Berkelanjutan
Pada aspek penegakan hukum, infografik mencatat 91 kasus Karhutla, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, dengan 18 tersangka. Ivan meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara berkala, mulai dari status penyelidikan dan penyidikan hingga tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan konsisten. Setiap perkara perlu ditangani secara profesional, berdasarkan bukti, dan disampaikan perkembangannya secara jelas. Kita ingin ada efek pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang, tetapi proses hukum juga harus tetap dihormati,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan instansi teknis terkait. Data kebakaran, kualitas udara, dampak kesehatan, operasi pemadaman, dan penegakan hukum harus terintegrasi dalam sistem pemantauan yang memiliki kesamaan waktu, lokasi, sumber, serta definisi indikator.
“Kita harus membangun satu data terpadu yang bisa dipercaya. Dengan data yang seragam, pemerintah dapat menentukan prioritas, mengukur hasil penanganan, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi juga menjaga kesehatan warga, melindungi lingkungan, dan memastikan seluruh penanganan berjalan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ivan berharap evaluasi Karhutla Jambi dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengutamakan verifikasi dan pemadaman sampai tuntas, perlindungan kelompok rentan, kesiapan armada serta sumber air, dan penyatuan data berbasis waktu serta lokasi. (OYI)




Discussion about this post