Jambiday.com, MUARO JAMBI — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus diwujudkan melalui pelayanan yang mudah, sederhana, elegan, dan sebisa mungkin gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Menurutnya, HAM tidak boleh hanya menjadi konsep di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga miskin yang hidup di bawah kolong jembatan.
Penegasan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pigai menilai, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan bagi masyarakat kecil. Proses hukum melalui sistem peradilan pidana atau criminal justice system kerap membutuhkan waktu panjang, biaya besar, serta pendampingan hukum yang tidak selalu mampu dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Orang-orang kecil yang hidup di bawah kolong jembatan pun harus bisa merasakan keadilan dari adanya hak asasi manusia,” menjadi salah satu penekanan Pigai dalam menjelaskan pentingnya kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, keadilan seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Masyarakat yang tidak memiliki sumber daya untuk menyewa pengacara tetap harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan, dan memperjuangkan hak-haknya ketika menghadapi dugaan ketidakadilan.
HAM Harus Menjadi Jalan Keluar bagi Masyarakat Kecil
Pigai menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar 10 hingga 15 tahun terakhir, berbagai upaya telah dilakukan melalui instrumen kelembagaan HAM, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Kementerian HAM, untuk menjembatani persoalan yang dihadapi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi pengaduan, edukasi, serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang harus mereka peroleh.
Ia mencontohkan nasib pedagang kecil di pinggir jalan yang menghadapi penggusuran. Pada masa lalu, masyarakat dalam posisi seperti itu sering kali harus menghadapi persoalan hukum dengan biaya pendampingan yang tidak sedikit. Namun, meningkatnya kesadaran terhadap HAM diharapkan membuat masyarakat memiliki akses lebih luas untuk mendapatkan perhatian dan pembelaan ketika terdapat dugaan pelanggaran hak.
Bagi Pigai, instrumen HAM harus menjadi salah satu jalan bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan tanpa selalu terbebani prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi.
Karena itu, pendekatan HAM perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami hak-haknya, mengetahui saluran pengaduan yang tersedia, serta berani melaporkan persoalan yang mereka alami.

Lebih dari Separuh Penduduk Perlu Mendapat Perhatian
Dalam pemaparannya, Pigai juga menyinggung besarnya tantangan pemenuhan HAM di Indonesia yang memiliki populasi sekitar 289 juta jiwa. Ia menyebut lebih dari separuh penduduk merupakan kelompok masyarakat kecil, miskin, dan sederhana yang membutuhkan perhatian dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut negara untuk membangun sistem pelayanan HAM yang tidak hanya berorientasi pada aturan dan prosedur, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Pelayanan yang mudah dijangkau menjadi penting agar masyarakat tidak berhenti memperjuangkan haknya hanya karena keterbatasan ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, atau ketidaktahuan mengenai mekanisme pengaduan.
Pigai juga menyinggung capaian Indonesia dalam bidang pendidikan HAM, termasuk klaim mengenai rekor Guinness World Records yang disebutnya diraih pada bulan sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan kesadaran HAM secara nasional masih membutuhkan kerja keras dan keterlibatan berbagai pihak.
Ia menyebut pemahaman masyarakat mengenai HAM masih sangat terbatas. Dalam paparannya, Pigai memperkirakan baru sekitar satu persen masyarakat Indonesia yang memahami HAM.
Angka tersebut menjadi gambaran tantangan edukasi yang harus dihadapi pemerintah agar pemahaman mengenai hak asasi tidak hanya berkembang di kalangan akademisi, praktisi hukum, atau pejabat pemerintahan, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Bangun Kesadaran HAM dari Desa ke Desa
Untuk memperluas pemahaman tersebut, Pigai menyatakan komitmennya bersama jajaran Kementerian HAM untuk turun langsung ke berbagai wilayah di Indonesia. Edukasi HAM, menurutnya, harus menjangkau desa ke desa, kota ke kota, kampung ke kampung, hingga provinsi ke provinsi.
Ia menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada masyarakat, bahkan dengan mengesampingkan protokol jabatan ketika diperlukan, agar pesan mengenai HAM dapat diterima secara luas.
Menurut Pigai, membangun masyarakat yang memahami dan menghormati HAM bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan proses berkelanjutan melalui pendidikan, pengembangan kurikulum, sertifikasi, serta pengarusutamaan HAM atau mainstreaming HAM dalam berbagai sektor kehidupan.
Pendidikan HAM juga perlu ditanamkan sejak dini agar penghormatan terhadap martabat manusia menjadi bagian dari pola pikir, perilaku, dan budaya masyarakat.
Ia berharap, melalui upaya yang konsisten dan berkesinambungan, Indonesia dapat membangun peradaban yang semakin menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam 30 hingga 50 tahun mendatang.
Pada akhirnya, pesan utama yang disampaikan Pigai di hadapan civitas akademika UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi adalah bahwa keberhasilan pemenuhan HAM tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi atau keberadaan lembaga negara. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana masyarakat paling rentan dapat merasakan perlindungan, memperoleh akses keadilan, dan mendapatkan pertolongan ketika hak-haknya terancam.
Dengan demikian, HAM diharapkan tidak menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial, melainkan menjadi perlindungan nyata bagi setiap manusia tanpa terkecuali. (OYI)




Discussion about this post