Jambiday.com, MUARO JAMBI — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemberian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi bukan sekadar urusan administrasi kependudukan. Lebih dari itu, kepemilikan identitas menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara Indonesia sekaligus pintu masuk untuk memenuhi hak-hak dasar.
Penegasan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/26).
Menurut Pigai, pengakuan terhadap status kewarganegaraan merupakan unsur mendasar dalam pemenuhan hak asasi manusia. Tanpa identitas kependudukan, masyarakat berisiko menghadapi hambatan ketika hendak mengakses berbagai pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.
“Pengakuan bahwa mereka adalah warga negara Republik Indonesia merupakan salah satu inti paling penting dan elementer dalam pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Pigai.
Ia menjelaskan, kepemilikan KTP-el menjadi langkah awal untuk membuka akses masyarakat Suku Anak Dalam terhadap berbagai hak konstitusional, mulai dari hak berpartisipasi dalam demokrasi, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dengan adanya identitas kependudukan, masyarakat SAD diharapkan tidak lagi menghadapi hambatan administratif ketika mengakses layanan pemerintah. Negara, menurut Pigai, harus memastikan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dapat dirasakan seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Dengan diakuinya mereka sebagai warga negara, seluruh haknya diharapkan dapat terpenuhi. Hak demokrasi berjalan, hak pendidikan berjalan, hak kesehatan berjalan, begitu juga hak ekonomi,” ujarnya.
Apresiasi Pemerintah Daerah Jambi
Dalam kesempatan tersebut, Pigai turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris, beserta para bupati, wakil bupati, dan wali kota yang dinilai telah berupaya mendukung pemenuhan identitas kependudukan bagi masyarakat Suku Anak Dalam.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam memastikan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses administrasi dapat memperoleh pengakuan dan pelayanan yang setara.
Upaya tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada penyerahan KTP-el secara simbolis. Setelah identitas diberikan, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat SAD dapat memanfaatkannya untuk mengakses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, kepemilikan identitas tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Puluhan Keluarga SAD di Sarolangun Masih Membutuhkan KTP
Sementara itu, pendamping dari Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun, Maswadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya memiliki sejumlah kantong permukiman Suku Anak Dalam yang tersebar di kawasan pedalaman.
Penyerahan KTP-el secara simbolis kali ini menyasar kelompok Tumenggung Milang di Kecamatan Cermin Nan Gedang. Di wilayah tersebut, tercatat sebanyak 29 kepala keluarga (KK), dengan sebagian besar disebut belum memiliki kartu identitas kependudukan.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, mengingat sebaran permukiman masyarakat SAD di wilayah pedalaman membutuhkan pendekatan pelayanan yang berbeda dari masyarakat pada umumnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun terus mendorong percepatan kepemilikan KTP-el melalui pelayanan perekaman secara bergerak atau mobile. Petugas berupaya mendatangi lokasi tempat tinggal kelompok SAD agar proses perekaman dapat dilakukan tanpa mengharuskan masyarakat menempuh perjalanan jauh ke pusat pelayanan administrasi.
“Kita terus mendorong agar kelompok Orang Rimba atau Suku Anak Dalam memiliki KTP, apalagi masih banyak yang belum punya. Kita terus menjemput bola supaya mereka bisa memiliki identitas,” jelas Maswadi.
Negara Harus Hadir hingga ke Pedalaman
Persoalan kepemilikan KTP-el bagi Suku Anak Dalam menunjukkan bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus dimulai dari pengakuan terhadap setiap individu sebagai warga negara. Identitas kependudukan menjadi fondasi penting agar masyarakat dapat terhubung dengan sistem pelayanan dan perlindungan negara.
Namun, tantangan tidak berhenti pada proses perekaman dan penyerahan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang telah memiliki KTP-el benar-benar mendapatkan kemudahan mengakses layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kesempatan ekonomi.


Karena itu, pendekatan jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, terutama bagi kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi.
Penegasan Menteri HAM Natalius Pigai menjadi pengingat bahwa pemenuhan HAM tidak boleh dibatasi oleh lokasi tempat tinggal, kondisi ekonomi, maupun latar belakang sosial masyarakat.
Bagi Suku Anak Dalam di Jambi, kepemilikan KTP-el bukan sekadar memperoleh selembar kartu, melainkan langkah penting untuk memastikan keberadaan mereka diakui dan hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi secara nyata. (OYI)



Discussion about this post