Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT., meminta seluruh instansi terkait memperkuat verifikasi data, meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan maksimal.
Permintaan tersebut menyusul laporan terbaru Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Jambi yang mencatat estimasi luas lahan terbakar mencapai 5.304,03 hektare hingga 2 November 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 118,51 hektare dibandingkan laporan 29 Oktober 2026.
Dalam matriks situasi Karhutla yang dirilis Posko Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi, peningkatan angka tersebut tercatat pada Kabupaten Tebo. Luas lahan terbakar di daerah itu berubah dari sebelumnya 403,76 hektare menjadi 522,27 hektare.
Ivan Wirata menilai perubahan data tersebut harus segera ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, setiap penambahan luasan kebakaran harus disertai penjelasan mengenai titik koordinat, waktu kejadian, metode pemetaan, hingga hasil verifikasi lapangan.
“Setiap perubahan angka harus bisa dipertanggungjawabkan. Kita perlu memastikan apakah ini merupakan kejadian kebakaran baru, pembaruan hasil pemetaan, atau koreksi data sebelumnya. Jangan sampai perbedaan angka justru menimbulkan persoalan dalam menentukan kebijakan dan langkah penanganan,” tegas Ivan, Selasa pagi (3/11/26).
Berdasarkan rincian data, Kabupaten Batanghari masih mencatat luas kebakaran tertinggi dengan 1.470,70 hektare, disusul Sarolangun 958,25 hektare, Tanjung Jabung Timur 872,12 hektare, Muaro Jambi 652,70 hektare, dan Tebo 522,27 hektare.
Ivan meminta pemerintah daerah dan Satgas Karhutla melakukan pencocokan data antarlembaga agar angka yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji.
91 Hotspot dalam Sehari, Muaro Jambi Menjadi Perhatian
Selain luas lahan terbakar, perhatian Ivan juga tertuju pada kemunculan hotspot atau titik panas. Data Satgas mencatat sebanyak 91 titik hotspot pada 1 November 2026, sementara akumulasi hotspot sejak awal tahun hingga 1 November mencapai 18.568 titik. Dari jumlah hotspot harian tersebut, Kabupaten Muaro Jambi mencatat 61 titik, Sarolangun 10 titik, dan Tanjung Jabung Timur 6 titik.
Menurut Ivan, keberadaan 61 titik hotspot di Muaro Jambi harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Sebab, data satelit merupakan indikator awal yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran.
“Jangan hanya berhenti pada angka hotspot. Harus ada pengecekan langsung, siapa yang turun, di mana lokasinya, apakah ditemukan api, bagaimana kondisi lahannya, dan apa tindak lanjutnya. Data peringatan dini harus diikuti respons cepat di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap hasil verifikasi didokumentasikan dengan baik sehingga dapat menjadi bahan evaluasi Satgas maupun pengawasan DPRD.
Kualitas Udara dan 7.218 Kasus ISPA Jadi Perhatian
Persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan terbakar dan jumlah titik panas, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan ISPU/AQMS pada 2 November 2026 pukul 08.00 WIB, kualitas udara di Kota Jambi tercatat pada angka 84 dengan kategori sedang untuk parameter PM2,5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada pada angka 68 kategori sedang, sedangkan Kabupaten Tebo mencapai 93 dengan kategori sedang. Sementara itu, Muaro Jambi mencatat angka 5 dengan kategori baik untuk parameter O₃.
Namun, dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pengukuran AQMS di Muaro Jambi belum mencapai 100 persen karena pasokan listrik di shelter pemantauan baru kembali menyala. Karena itu, angka tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai gambaran keseluruhan kualitas udara, khususnya untuk parameter PM2,5.
Ivan meminta instansi terkait menyampaikan kondisi pemantauan secara transparan dan memastikan seluruh peralatan pengukur kualitas udara berfungsi optimal.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh. Kalau pengukuran belum lengkap, sampaikan apa adanya. Kita harus membedakan hasil pengukuran setiap parameter dan memastikan data PM2,5 tersedia karena partikulat halus ini menjadi salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan saat Karhutla,” katanya.
Di sisi lain, data kesehatan mencatat sebanyak 7.218 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada minggu ke-42. Ivan meminta Dinas Kesehatan melakukan pencocokan data berdasarkan periode, lokasi, dan kelompok masyarakat terdampak.
Ia menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan harus menjadi perhatian utama.
Langkah antisipasi seperti penyediaan masker, pelayanan kesehatan, pemantauan kelompok rentan, hingga kesiapan fasilitas kesehatan harus diperkuat apabila kondisi kualitas udara memburuk.
Waterbombing 52 Kali, Penanganan Harus Terukur
Dalam aspek operasi penanganan, laporan Satgas mencatat operasi darat dilakukan di Kabupaten Muaro Jambi dengan dua titik pemadaman. Sementara di Tanjung Jabung Timur dilakukan satu titik pemadaman dan satu titik pendinginan.
Adapun operasi waterbombing telah dilakukan sebanyak 52 kali dengan total penggunaan air mencapai 208.000 liter. Berdasarkan estimasi dalam laporan, area terbakar yang ditangani melalui operasi tersebut sekitar 5 hektare, dengan estimasi 1 hektare berhasil dipadamkan.
Ivan mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur dalam operasi penanganan karhutla. Namun, ia meminta evaluasi operasi dilakukan secara terukur, bukan hanya berdasarkan jumlah penerbangan atau volume air yang digunakan.
Menurutnya, perlu ada laporan mengenai lokasi sasaran, waktu respons, kondisi armada udara, ketersediaan sumber air, luas area yang berhasil dipadamkan, serta perkembangan kondisi setelah proses pendinginan.
“Operasi harus diukur dari hasilnya. Berapa titik yang berhasil dipadamkan, berapa luas yang tertangani, apakah muncul kembali titik api, dan bagaimana efektivitas penggunaan armada. Semua harus tercatat agar anggaran dan sumber daya yang dikerahkan benar-benar memberikan hasil,” tegasnya.
91 Kasus Penegakan Hukum, Proses Harus Transparan
Dalam aspek penegakan hukum, laporan Satgas mencatat terdapat 91 kasus, terdiri dari 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
Dari 20 perkara yang sedang ditangani, tercatat tiga perkara telah memasuki Tahap II, lima perkara berstatus P-19, tiga perkara Tahap I, dan sembilan perkara masih dalam proses penyidikan.
Ivan meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dan terukur. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah perkara yang sedang diproses.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan profesional, berdasarkan alat bukti, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus berbasis bukti. Jangan mencampuradukkan jumlah orang dengan jumlah perkara. Setiap proses harus jelas statusnya, perkembangan penyidikannya, serta tindak lanjut hukumnya,” ujarnya.
Pansus DPRD Siapkan Enam Prioritas Pengawasan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jambi, Ivan menilai terdapat sejumlah pekerjaan penting yang harus segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Enam prioritas pengawasan yang tercantum dalam matriks Pansus Karhutla meliputi klarifikasi kenaikan luas kebakaran di Kabupaten Tebo, verifikasi 61 hotspot di Muaro Jambi, permintaan data PM2,5 dan status operasional AQMS, audit log operasi darat maupun udara termasuk armada dan sumber air, pemutakhiran perkembangan setiap perkara penegakan hukum, serta pencocokan titik kejadian kebakaran dengan batas konsesi.
Khusus terkait konsesi, Ivan mengingatkan agar pencocokan lokasi dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu.
Temuan titik kebakaran di suatu wilayah tidak secara otomatis membuktikan adanya kesalahan pemilik atau pengelola konsesi. Penetapan tanggung jawab harus melalui verifikasi lokasi, pemeriksaan lapangan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada kesimpulan yang mendahului bukti. Kita ingin seluruh fakta dibuka, lokasi kejadian diverifikasi, dan apabila ditemukan pelanggaran harus diproses sesuai aturan. Tetapi jangan pula ada pihak yang langsung disalahkan hanya berdasarkan titik koordinat,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Satgas, BPBD, BMKG, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, hingga pihak terkait lainnya.
“Prioritas kita bukan sekadar mengejar angka penurunan hotspot atau luas kebakaran. Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, efektivitas penanganan, dan kepastian hukum. DPRD akan terus mendorong agar setiap data dapat diuji dan setiap langkah penanganan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dengan luas kebakaran yang telah mencapai lebih dari 5.300 hektare dan akumulasi 18.568 hotspot, evaluasi penanganan karhutla di Provinsi Jambi kini membutuhkan keterbukaan data, kecepatan respons, serta pengawasan yang berkelanjutan agar dampak kebakaran tidak semakin meluas dan membebani masyarakat. (OYI)



Discussion about this post