Jambiday.com, JAMBI – Rencana Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp250 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan rumah sakit masih membutuhkan kajian mendalam. Kepastian skema pembiayaan, besaran bunga, kemampuan fiskal daerah hingga dasar regulasi menjadi sejumlah hal penting yang harus diselesaikan sebelum pinjaman tersebut disepakati.
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Konsultasi yang merupakan bagian dari rangkaian agenda 3–6 November 2026 tersebut dihadiri jajaran Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama pihak eksekutif, termasuk Bappeda Provinsi Jambi. Pertemuan membahas rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana pembiayaan daerah melalui pinjaman PT SMI, serta kemungkinan skema pembiayaan terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT., mengatakan konsultasi tersebut memberikan sejumlah penegasan penting, terutama mengenai kedudukan RPJMD sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman daerah.
Menurut Ivan, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pinjaman sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki kapasitas fiskal yang memadai, serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila pinjaman daerah menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan, maka kebijakan tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pinjaman daerah pada prinsipnya diperbolehkan. Tetapi bukan berarti pemerintah daerah bisa langsung mengambil pinjaman tanpa perhitungan yang matang. Harus ada kejelasan peruntukan, kemampuan membayar, besaran angsuran, bunga, jangka waktu, serta kepastian regulasinya. Jangan sampai pinjaman yang tujuannya mempercepat pembangunan justru menjadi beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya,” tegas Ivan.
RPJMD Harus Mengakomodasi Pinjaman Daerah
Salah satu poin penting dalam konsultasi tersebut adalah penegasan bahwa RPJMD dan RKPD termasuk tujuh dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman daerah.
Dalam pembahasan, pihak Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum mengakomodasi rencana pinjaman dalam RPJMD, maka perubahan RPJMD perlu dilakukan sebelum pengajuan pinjaman.
Dengan demikian, perubahan RPJMD tidak lagi semata-mata menjadi persoalan administratif, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan dan substansi perencanaan pembangunan.
Ivan menilai, langkah perubahan RPJMD perlu dipersiapkan secara cermat agar rencana pinjaman memiliki landasan perencanaan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau memang pinjaman daerah menjadi instrumen untuk membiayai pembangunan, maka harus dimasukkan secara eksplisit dalam dokumen perencanaan. Kita ingin semuanya tertib, baik dari sisi perencanaan, penganggaran maupun regulasi. Jangan sampai pinjaman sudah diajukan, tetapi dasar perencanaannya belum siap,” ujarnya.
Meski demikian, konsultasi juga mengungkap bahwa dasar formal perubahan RPJMD masih membutuhkan kepastian. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memungkinkan perubahan RPJMD dalam kondisi tertentu, seperti perubahan mendasar, bencana, krisis, pemekaran daerah, maupun perubahan kebijakan nasional.
Sementara itu, apabila RPJMD yang berlaku dinilai telah selaras dengan RPJMN, maka perubahan tidak bisa dilakukan tanpa alasan dan dasar yang sesuai ketentuan.
Karena itu, Banggar memandang penetapan Peraturan Daerah (Perda) perubahan RPJMD sebaiknya menunggu kepastian regulasi, meskipun proses persiapan pembahasannya dapat berjalan bersamaan dengan penyusunan dokumen lainnya.
Pinjaman Rp250 Miliar, Angsuran Rp83,48 Miliar per Tahun
Dalam konsultasi tersebut, rencana pinjaman Pemprov Jambi kepada PT SMI sebesar Rp250 miliar untuk Tahun Anggaran 2027 turut menjadi perhatian utama. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan jalan dan pengembangan rumah sakit. Berdasarkan paparan yang dibahas, rencana pembayaran angsuran diproyeksikan sebesar Rp83,48 miliar per tahun selama periode 2028–2030.
Dengan demikian, total angsuran selama tiga tahun diperkirakan mencapai Rp250,44 miliar. Banggar menilai masih diperlukan penjelasan tertulis dari PT SMI mengenai komponen biaya pinjaman tersebut, terutama apakah nilai angsuran sudah mencakup seluruh bunga, provisi, dan biaya pengelolaan lainnya.
Dalam catatan konsultasi, selisih antara pokok pinjaman Rp250 miliar dan total angsuran Rp250,44 miliar diperkirakan sekitar Rp441 juta. Namun, komponen dan dasar perhitungan biaya tersebut masih harus dipastikan, termasuk kemungkinan adanya bunga berbasis imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).
Ivan Wirata menegaskan, DPRD tidak ingin hanya melihat besaran pinjaman, tetapi juga harus mengetahui secara transparan seluruh konsekuensi pembiayaannya.
“Kita harus mendapatkan simulasi resmi dari PT SMI. Berapa pokok pinjamannya, berapa bunganya, apakah ada provisi atau biaya lainnya, bagaimana pola pembayarannya, dan berapa total kewajiban pemerintah daerah sampai pinjaman itu lunas. Semua harus dihitung secara terbuka agar DPRD bisa menilai kemampuan fiskal daerah secara objektif,” ungkapnya.
Selain itu, masa angsuran hingga 2030 juga menjadi perhatian karena berpotensi melampaui masa jabatan kepala daerah. Dalam konsultasi disampaikan bahwa tenor pinjaman pada prinsipnya tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah, kecuali untuk kegiatan yang masuk kategori prioritas nasional.
Oleh karena itu, status kegiatan yang dibiayai pinjaman perlu ditelusuri lebih lanjut melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, terutama apabila pemerintah daerah ingin memperoleh pengecualian tenor.
Skema Kurang Bayar DBH Masih Wacana
Persoalan lain yang cukup penting adalah wacana penyaluran kurang bayar DBH melalui skema pinjaman PT SMI.
Dalam konsultasi, dibahas usulan skema pinjaman dengan bunga 0 persen untuk mengatasi persoalan kurang bayar DBH. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan dalam pembahasan bersama pihak terkait, tetapi hingga konsultasi berlangsung belum ditemukan dasar hukum yang dapat menjadi landasan pelaksanaannya.
Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dibahas lintas kementerian, melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Rapat lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya, sementara waktu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan belum dapat dipastikan.
Dengan demikian, skema penyaluran kurang bayar DBH melalui pinjaman PT SMI belum bisa dianggap sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan.
Dalam matriks pembahasan juga tercatat angka Rp107 miliar dalam KUA-PPAS yang merupakan 50 persen dari sekitar Rp214 miliar kurang bayar DBH, sebagai penerimaan pembiayaan atau utang berdasarkan permintaan DJPK.
Banggar menilai angka tersebut harus direkonsiliasi dengan rencana pinjaman Rp250 miliar agar tidak terjadi penghitungan ganda maupun ketidakjelasan kewajiban fiskal daerah.
“Jangan sampai dua skema pembiayaan ini dicampuradukkan. Pinjaman Rp250 miliar untuk pembangunan harus memiliki perhitungan sendiri, begitu juga wacana pembiayaan kurang bayar DBH. Kita membutuhkan kejelasan apakah keduanya merupakan kewajiban yang terpisah dan bagaimana dasar hukumnya. Jangan sampai daerah mengambil keputusan berdasarkan kebijakan yang regulasinya belum terbit,” jelasnya.
Penggunaan Pinjaman Harus untuk Kegiatan Produktif
Dalam pembahasan bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa pinjaman daerah harus digunakan untuk membiayai kegiatan yang jelas dan memiliki manfaat pembangunan. Pinjaman tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar utang, termasuk membiayai kewajiban kurang bayar DBH kepada kabupaten/kota.
Rencana pembiayaan pemeliharaan berkala jalan dengan alokasi sekitar Rp24 miliar dan pengawasan jalan sekitar Rp3,7 miliar juga diminta untuk diuji kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai kegiatan yang dibiayai pinjaman.
Banggar berpandangan bahwa kegiatan yang sangat bergantung pada dana pinjaman maupun penyaluran dana yang masih tertunda harus diberi status kegiatan bersyarat. Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah dasar hukum dan kepastian pencairan dana terpenuhi.
Ivan menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan bersama.
“Pinjaman harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kita ingin jalan semakin baik, pelayanan kesehatan meningkat, dan pembangunan berjalan. Tetapi jangan sampai dana pinjaman justru digunakan untuk membiayai kegiatan rutin atau membayar kewajiban lama. Harus ada output yang jelas dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Kemampuan Fiskal dan Beban APBD 2027 Jadi Perhatian
Selain persoalan pinjaman, konsultasi juga membahas kemampuan fiskal Provinsi Jambi dalam menghadapi kebutuhan belanja Tahun Anggaran 2027.
Dalam matriks konsultasi, kebutuhan anggaran 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, sementara kemampuan pendapatan berada di kisaran Rp3,8 triliun.

Terdapat pula sejumlah angka acuan pendapatan yang masih perlu diselaraskan, yakni sekitar Rp3,4 triliun, Rp3,8 triliun, dan Rp3,74 triliun dalam dokumen pembahasan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penggunaan satu angka acuan pendapatan yang konsisten untuk menghitung kemampuan membayar pinjaman.
Sebagai gambaran, angsuran Rp83,48 miliar per tahun setara sekitar 2,2 persen dari asumsi pendapatan RKUA 2027 sebesar Rp3,74 triliun. Namun, kemampuan pembayaran pada 2028 hingga 2030 tetap harus diuji menggunakan proyeksi pendapatan yang realistis, termasuk skenario apabila target pendapatan tidak tercapai.
Persoalan belanja pegawai juga menjadi perhatian. Dalam konsultasi dibahas kewajiban alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen dan kondisi belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 40,2 persen berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027, termasuk kebutuhan gaji PPPK paruh waktu, masih menunggu kepastian Undang-Undang APBN 2027.
Dalam matriks tersebut, kebutuhan penganggaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp31,1 miliar juga menjadi perhatian, termasuk penganggaran gaji selama 14 bulan ditambah akres 2,5 persen dalam RAPBD 2027.
Ivan mengatakan, seluruh komponen belanja wajib harus diperhitungkan sebelum pemerintah daerah menetapkan besaran pinjaman.
“Jangan hanya menghitung kemampuan membayar pada saat pinjaman diajukan. Kita harus melihat kondisi APBD sampai 2030. Bagaimana belanja wajib, gaji pegawai, alokasi infrastruktur, TKD, serta potensi pendapatan daerah. Kalau pendapatan tidak mencapai target, kita harus tahu dari mana sumber pembayaran angsurannya,” tegasnya.
Banggar Minta Simulasi dan Kepastian Regulasi
Dari 11 pertanyaan kritis yang dihimpun dalam matriks konsultasi, dua pertanyaan dinyatakan terjawab, tiga terjawab sebagian, sedangkan enam lainnya belum mendapatkan jawaban tuntas.
Sejumlah persoalan yang masih membutuhkan tindak lanjut antara lain rincian bunga dan biaya pinjaman PT SMI, kepastian skema kurang bayar DBH, kelayakan kegiatan yang akan dibiayai, dasar hukum perubahan kebijakan nasional, proyeksi ruang fiskal 2028–2030, serta alokasi TKD 2027.
Banggar juga meminta dilakukan koordinasi tripartit antara Kementerian Keuangan, PT SMI, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyamakan persepsi mengenai skema pembiayaan dan kewajiban daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan uji sensitivitas kemampuan membayar dengan skenario pendapatan tidak tercapai, serta memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai pinjaman memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas.
Ivan Wirata menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan. Namun, dukungan tersebut harus disertai transparansi dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kita mengejar pembangunan hari ini, tetapi meninggalkan beban berat untuk tahun-tahun berikutnya. DPRD tentu ingin pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kesehatan berjalan. Tetapi setiap rupiah yang dipinjam harus jelas peruntukannya, jelas manfaatnya, dan jelas bagaimana cara mengembalikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penting bagi Banggar dalam mengawal pembahasan perubahan RPJMD dan penyusunan APBD 2027.
“Prinsipnya, kita persiapkan perubahan RPJMD sebagai bagian dari proses perencanaan. Tetapi untuk menyetujui pinjaman dan menetapkan Perda, kita harus menunggu kepastian skema, biaya, tenor, kemampuan fiskal, dan regulasinya. Jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi,” pungkasnya.
Melalui konsultasi tersebut, Banggar DPRD Provinsi Jambi berharap kebijakan pembiayaan daerah dapat berjalan secara terukur, tidak membebani APBD secara berlebihan, serta benar-benar diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi. (OYI)



Discussion about this post