Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, meminta dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA Tahun 2026 yang menyeret sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Jambi segera diverifikasi secara objektif, transparan, dan profesional. Ia menegaskan, pencantuman nama sekolah dalam dokumen kementerian tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa sekolah maupun siswanya telah melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan Wirata menyikapi beredarnya surat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tersebut, terdapat tujuh entri satuan pendidikan di Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA.
“Pertama-tama perlu kami tegaskan bahwa pencantuman nama sekolah dalam lampiran surat tersebut bukan berarti sekolah itu sudah terbukti melakukan pelanggaran. Surat itu merupakan permintaan verifikasi dan tindak lanjut, bukan keputusan pemberian sanksi. Karena itu, jangan sampai sekolah, guru, bahkan siswa menjadi sasaran penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” tegas Ivan Wirata, Selasa (3/11/2026).
Menurut Ivan, substansi temuan kementerian berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas proktor, pengawas, dan/atau penyelia dalam penyelenggaraan TKA. Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada kronologi kejadian, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pihak yang bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Tujuh Entri Sekolah, Lima Kewenangan Disdik dan Dua Kemenag
Berdasarkan pemetaan dalam dokumen analisis, tujuh entri satuan pendidikan tersebut terdiri atas lima sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dua madrasah aliyah yang berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
Rinciannya meliputi:
- SMAN 9 Kerinci – Kabupaten Kerinci.
- SMAN 13 Kerinci – Kabupaten Kerinci.
- MAN 2 Kerinci – Kabupaten Kerinci.
- SMKN 1 Sungai Penuh – Kota Sungai Penuh.
- SMAN 19 Merangin – Kabupaten Merangin.
- MAN 2 Batanghari – Kabupaten Batanghari.
- SMKN 1 Tanjung Jabung Barat – Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terdapat catatan bahwa SMAN 9 Kerinci tercantum dua kali dalam lampiran. Hal ini perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah berkaitan dengan dua kejadian, sesi pelaksanaan berbeda, atau kemungkinan kesalahan pencatatan.
Data tersebut juga memperlihatkan konsentrasi wilayah Kerinci-Sungai Penuh. Empat dari tujuh entri atau sekitar 57 persen berasal dari kawasan tersebut. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi, khususnya terkait kesiapan proktor, pengawas, perangkat komputer, jaringan internet, dan dukungan teknis pelaksanaan asesmen.
Sementara itu, dua madrasah, yakni MAN 2 Kerinci dan MAN 2 Batanghari, harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Jangan Sampai Siswa Menjadi Korban Kelalaian Petugas
Ivan menilai aspek paling penting dalam persoalan ini adalah perlindungan terhadap hak peserta didik. Jangan sampai dugaan kelalaian petugas atau persoalan teknis penyelenggaraan justru berdampak pada masa depan siswa.
Apalagi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan pelanggaran TKA memiliki klasifikasi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terhadap petugas, peserta, maupun satuan pendidikan berbeda sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, pelanggaran petugas dapat berujung pada teguran lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari penugasan.
Bagi satuan pendidikan, pelanggaran dengan kategori tertentu dapat berimplikasi pada pembatalan pelaksanaan tes di sekolah. Bahkan, untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Adapun bagi peserta, konsekuensinya dapat berupa peringatan, pembatalan ujian mata pelajaran terkait, hingga pemberian nilai nol untuk mata pelajaran tertentu sesuai klasifikasi pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
“Jangan sampai siswa yang tidak mengetahui persoalan teknis di belakang pelaksanaan ujian justru ikut menanggung akibatnya. Kalau memang ada kelalaian petugas, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Hak siswa untuk mendapatkan kesempatan asesmen tetap harus dilindungi, termasuk melalui mekanisme tes susulan apabila pelaksanaan sebelumnya dibatalkan,” ujar Ivan.
Ia juga meminta agar sekolah yang nantinya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan pemulihan nama baik secara terbuka. Menurutnya, reputasi sekolah dan tenaga pendidik tidak boleh rusak hanya karena informasi yang belum terverifikasi.
DPRD Minta Disdik Segera Berikan Penjelasan Publik
DPRD Provinsi Jambi, lanjut Ivan, akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan ini ditangani secara tuntas.
Ia mendorong komisi yang membidangi pendidikan segera menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna meminta penjelasan mengenai kronologi dugaan pelanggaran, hasil verifikasi terhadap lima sekolah kewenangan provinsi, hingga langkah tindak lanjut yang telah disampaikan kepada kementerian.
DPRD juga meminta Dinas Pendidikan menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat paling lambat 7 November 2026, sehingga tidak terjadi kekosongan informasi yang memicu spekulasi dan berkembangnya stigma terhadap sekolah-sekolah yang namanya tercantum.
“Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi dari potongan dokumen yang beredar di media sosial. Pemerintah daerah harus hadir memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Transparansi sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.
Untuk dua madrasah aliyah, DPRD mendorong Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi segera melakukan koordinasi dan verifikasi sesuai kewenangannya, sehingga seluruh satuan pendidikan yang tercantum mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Gelombang Kedua Berlangsung, SOP Harus Diperketat
Selain menyelesaikan dugaan pelanggaran pada gelombang pertama, Ivan juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan TKA gelombang kedua yang berlangsung pada 2–5 November 2026.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh petugas memahami tugas serta tanggung jawabnya.
Berdasarkan linimasa pelaksanaan TKA 2026, terdapat beberapa tahapan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni gelombang kedua pada 2–5 November, gelombang khusus pada 7–8 November, serta pelaksanaan tes susulan pada 16–29 November 2026. Sementara pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2026.
Ivan meminta Dinas Pendidikan memastikan kesiapan proktor, pengawas, penyelia, teknisi, serta sarana pendukung di seluruh sekolah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga mendorong evaluasi kapasitas petugas dan kebutuhan infrastruktur pendidikan, terutama perangkat komputer, ketersediaan listrik, serta jaringan internet di sekolah-sekolah yang menyelenggarakan TKA.
“Kalau ditemukan persoalan kapasitas petugas atau sarana pendukung, itu harus menjadi bahan evaluasi. Jangan hanya berbicara tentang sanksi, tetapi juga bagaimana memperbaiki sistem agar pelaksanaan asesmen berikutnya lebih tertib dan berkualitas,” katanya.
Evaluasi tersebut, lanjut Ivan, juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027, sehingga penguatan sarana dan peningkatan kompetensi petugas dapat direncanakan secara terukur.
Dugaan Pelanggaran Juga Menjadi Persoalan Nasional
Ivan menambahkan, persoalan dugaan pelanggaran TKA bukan hanya terjadi di Provinsi Jambi. Berdasarkan data yang dikutip dalam analisis, dugaan pelanggaran pada gelombang pertama secara nasional terindikasi melibatkan 308 satuan pendidikan di 32 provinsi. Jumlah entri dari Jambi dalam daftar tersebut sekitar dua persen.
Sebelumnya, melalui Siaran Pers Nomor 916/sipers/A6/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran TKA masih dalam proses pendalaman oleh Inspektorat Jenderal. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi sebelum menentukan tindakan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang mengetahui indikasi pelanggaran juga dapat menyampaikan laporan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di laman ult.kemendikdasmen.go.id. Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya sesuai mekanisme pengaduan.
Di akhir pernyataannya, Ivan mengingatkan bahwa Tes Kemampuan Akademik bukanlah penentu kelulusan siswa. TKA merupakan instrumen untuk memetakan kemampuan akademik dan mutu pendidikan, sehingga integritas pelaksanaannya harus dijaga oleh seluruh pihak.
“Tujuan TKA adalah memetakan mutu pendidikan kita. Karena itu, pelaksanaannya harus jujur, objektif, dan sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, pulihkan nama baik sekolah. Yang paling penting, jangan korbankan hak siswa. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian,” pungkas politisi Golkar ini. (OYI)




Discussion about this post