Jambiday.com, JAMBI– Hari ini, Kamis 23-12-2021, puluhan personil Pol PP Kota Jambi datangi kediaman Arsil bin Ali Umar. Saat datang mereka langsung mengeluarkan paksa mobil zebra tua milik Asril Sikumbang. Arsil dan anaknya bersama sama menahan mobil tersebut.
Perdebatan antara Pol PP dengan Asril terjadi, Pak Asril menanyakan surat tugas Pol PP Kota Jambi dalam rangka menarik mobil dan menutup akses dengan menggunakan pagar beton. Akibat peristiwa hari ini Asril dan keluarga terpaksa memanjat tembok menggunakan tangga seadanya untuk bisa keluar rumah.
“Kami sudah lamo tinggal di sini. Lahir dan tinggal di rumah warisan orang tuo sekitar 96 Tahun,” keluh Asril.
Diketahui, Asril dan keluarga tinggal dj Jalan Raden Mattaher Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur. Kini harus tergusur dari tanahnya akibat penutupan akses yang dilakukan oleh Pemkot Jambi atas dasar SHM 01 ( sertifikat hak milik ) berdasarkan putusan pengadilan.
Pak Asril yang hanya bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dii sekitar Rumah sakit DKT, mengeluh sangat membutuhkan keadilan dan pertolongan.
Menurut Christian Napitupulu yang juga fokus dalam penangan konflik Tanah menilai adanya kesalahan pandangan Pengadilan Tinggi dalam mengeksekusi Tanah Asril apabila dasarnya adalah SHM 01. Dikarenakan Pemkot hanya diberikan wewenang mengelola tanah dalam bentuk HPL (hak pengelolaan). Yang apabila tidak dikelola berdasarkan fungsinya maka dikembalikan ke negara dan didistribusikan kepada rakyat.
Christian juga menilai BPN Kota Jambi harus transparan dalam membuka SHM yang dimilik Pemkot Jambi sebagai dasar menutup akses jalan milik Pak Asril.
Penutupan akses jalan rumah Asril dinilai tidak manusiawi. Yang membuat pak Asril harus memanjat tembok pagar sebagai akses keluar masuk rumahnya.
Menurutnya, Pemkot Jambi seharusnya berpihak kepada rakyat. Karena pak Asril telah mendiami rumah tersebut secara terus menerus. Dan Pemkot Jambi juga tidak mengusahakan tanah tersebut sebagai sebuah kebutuhan mendesak untuk mereka. (OYI)
Discussion about this post