Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH JAMBI

Al Haris Serahkan E-Pas Pengusaha Perkapalan

by Redaksi
11/10/2022
in JAMBI, PEMPROV
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

jambiday.com, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi memberikan status hukum kepemilikan bagi kapal dibawah GT 7 . Bentuk pelayanan status hukum ini berupa Kartu Pas (E-Pas), di mana data pemilik kapal tercatat dalam database dan dengan kartu ini mereka bisa memiliki SIM.

Pemnyerahan Kartu Pas (E-Pas) secara langsung diberikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris kepada masyarakat secara gratis di Pelabuhan Pasir Jambi, Selasa (11/10/2022).

Bacajuga

Koto Boyo dalam Cengkeraman Mafia Batu Bara: Sengkarut Izin, Uang, dan Kuasa

PMK 68/2024 Disorot Pengamat Jambi, Dr. Noviardi Ferzi: Regulasi Ini Bisa Perlemah Daerah

Duka Warga Handil Jaya: Bayi Pertama Tak Terselamatkan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Medis RSIA Annisa

“Bandara Etalase Daerah, Kok Toiletnya Begini?” Waka II DPRD Jambi Kritik Pengelolaan Sultan Thaha

Purnabakti Pemprov Jambi Sepakat Daulat Ivan Wirata Jadi Ketua

Pengamat Ingatkan Pemprov Jambi: Aksi Masyarakat soal PT. SAS Bisa Meluas

“Ini sebagai langkah awal mendata warga Jambi, yang mempunyai usaha dibidang perkapalan. Dengan kartu E-Pas ini nanti mereka mempunyai SIM,” kata Al Haris.

Dikatakan Al Haris, dengan adanya Kartu Pas ini pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan mereka bantuan. Salah satunya adalah bantuan kenaikan harga BBM. Dengan adanya Kartu Pas itu, artinya mereka telah terdata. Selain itu, dengan kartu tersebut mereka juga bisa mengurus STKK.

“Yang kedua, kalo sudah ada legal formal, nanti mereka juga boleh mengurus STKK,” tambahnya.

Kartu Pas (E-Pas) Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

“Semua warga kita yang bekerja dibidang apapun, mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal,” tutur Al Haris.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh, Agus Sularto mengatakan pihaknya menggelar pelaksanaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.

“Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan,” jelasnya.

Untuk proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar. (OYI)

Previous Post

SKK Migas Bersama Lintas Kementerian Kunjungi Wilayah Kerja Rokan

Next Post

JAM-Pidum Setujui 14 Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice

Next Post

JAM-Pidum Setujui 14 Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice

Hadiri Pelantikan KNPI Batanghari, Ini Pesan Bupati Fadhil

SPBU Rantau Puri Tolak Warga Isi Minyak Subsidi Pakai Jerigen

Masalah Batubara Jambi, Buah dari Sikap Inkonsisten Pemerintah

Bupati Fadhil Ajak Masyarakat Sukseskan TMMD ke 115 Tahun 2022

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK