Jambiday.com, MUARA SABAK – Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurkholis bersama dengan eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya di Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.
Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berdomisili di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.
Kedua terdakwa tersebut ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
Sedangkan eks pengacara Eks Ketua KPU KPU Kabupaten Tanjabtim, Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan.
“Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa,” katanya.
Saat ini, kedua terdakwa di tahan sementara di Kejari Kabupaten Tanjabtim. Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
“Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya,” sebutnya. (CPM)
Discussion about this post