Jambiday.com, MERANGIN – Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Kamis (5/11/2026).
Patroli penertiban tersebut menyasar kawasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini melibatkan unsur Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyisiran di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli dilaksanakan. Namun, petugas menemukan sejumlah titik bekas galian tambang emas ilegal yang telah ditinggalkan. Dari hasil pendataan sementara, luas kawasan yang terindikasi pernah digunakan untuk aktivitas PETI tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 3,5 hektare.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejati Jambi mendukung penuh langkah penertiban dan pengawasan kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu bersama seluruh unsur terkait. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Sinergitas antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta seluruh aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, upaya pengawasan dan pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan yang sebelumnya terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.


Penertiban ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam melindungi kawasan TNKS yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekosistem. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta mengancam keberlangsungan habitat flora dan fauna.
Kejati Jambi berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli dan pemasangan papan larangan, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang konsisten, kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat diharapkan tetap terlindungi dari aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. (OYI)






Discussion about this post