Jambiday.com, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan awal dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan fiskal daerah untuk tahun mendatang.
Dalam postur yang disepakati, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.953.197.873.612, sementara belanja daerah mencapai Rp4.021.656.676.053. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp68.458.802.441.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp68.605.904.520, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147.102.079, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp68.458.802.441.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mengatakan kesepakatan KUA–PPAS bukan sekadar proses administratif, melainkan menjadi titik awal untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUA–PPAS bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat. Setiap tambahan belanja harus mempunyai manfaat yang nyata dan dapat diukur oleh masyarakat,” kata Ivan pasca sidang paripurna, Senin (24/8/26).
Defisit Terkendali, Realisasi Harus Dikawal
Secara matematis, pendapatan daerah sebesar Rp3,953 triliun ditambah pembiayaan netto Rp68,459 miliar mampu menutup kebutuhan belanja sebesar Rp4,022 triliun. Rasio defisit terhadap pendapatan daerah berada di kisaran 1,70 persen. Namun, Ivan mengingatkan keseimbangan APBD di atas kertas harus diikuti dengan kemampuan pemerintah merealisasikan target pendapatan dan pembiayaan.
“Kita tidak boleh hanya melihat bahwa angkanya sudah seimbang di atas kertas. Target pendapatan Rp3,953 triliun harus realistis, terukur, dan didukung basis penerimaan yang jelas. Begitu juga penerimaan pembiayaan harus benar-benar tersedia dan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Belanja Naik Rp217 Miliar
Hasil pembahasan pagu indikatif terhadap 45 organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan adanya kenaikan bersih belanja sebesar Rp217,035 miliar, atau sekitar 5,70 persen. Pagu awal belanja sebesar Rp3.804.621.528.338 mengalami pengurangan Rp256.456.395.595 dan penambahan Rp473.491.543.310. Setelah dilakukan rekonsiliasi, pagu belanja hasil pembahasan menjadi Rp4.021.656.676.053. Dari 45 OPD, sebanyak 15 OPD mengalami kenaikan anggaran, sedangkan 30 OPD mengalami penurunan.
Kenaikan terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp255,289 miliar, sehingga pagunya mencapai Rp427,236 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp43,648 miliar, Badan Pendapatan Daerah Rp13,747 miliar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp13,710 miliar, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Rp9,668 miliar. Ivan menegaskan, tambahan anggaran infrastruktur harus berbanding lurus dengan hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Tambahan anggaran PUTR harus diterjemahkan menjadi ruas dan lokasi yang jelas, volume pekerjaan, kondisi awal, target kondisi akhir, kesiapan DED, status lahan, jadwal tender, dan indikator jalan mantap. Jangan sampai anggarannya naik besar, tetapi pelaksanaannya terlambat atau kualitas pekerjaannya tidak sesuai,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran infrastruktur harus mampu mendorong peningkatan kondisi jalan, konektivitas antarwilayah, irigasi, sumber daya air, serta pelayanan dasar masyarakat.
Empat OPD Kuasai 69 Persen Pagu Belanja
Dalam struktur APBD 2027, Dinas Pendidikan menjadi OPD dengan pagu terbesar, yakni Rp1,264 triliun atau sekitar 31,42 persen dari total pagu. Selanjutnya, BKAD mendapat Rp730,866 miliar, Dinas PUTR Rp427,236 miliar, dan RSUD Raden Mattaher Rp368,111 miliar.
Jika digabungkan, empat OPD tersebut mengelola sekitar Rp2,790 triliun, atau sekitar 69,37 persen dari total pagu belanja. Ivan menilai besarnya konsentrasi anggaran tersebut harus diikuti sistem pengawasan yang lebih ketat, mulai dari proses pengadaan hingga manfaat program.
“OPD dengan pagu besar harus mempunyai dashboard monitoring yang diperbarui secara berkala. DPRD perlu mengetahui berapa paket yang sudah tender, berapa yang sudah berkontrak, progres fisiknya, serapan anggarannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
BTT dan Belanja Gaji Jadi Perhatian
Dalam struktur pengurangan anggaran sebesar Rp256,456 miliar, komponen terbesar berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp107,669 miliar, atau sekitar 41,98 persen. Pengurangan lainnya berasal dari belanja gaji sebesar Rp91 miliar dan perjalanan dinas sebesar Rp36,540 miliar.


Ivan meminta pemerintah daerah memastikan pengurangan BTT tidak mengurangi kemampuan Jambi dalam menghadapi kondisi darurat. Terlebih, daerah masih menghadapi berbagai risiko bencana, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan hingga bencana hidrometeorologi lainnya.
“Efisiensi harus dilakukan, tetapi kapasitas pemerintah menghadapi keadaan darurat tidak boleh terlalu lemah. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungan kecukupan BTT setelah pengurangan,” ujarnya.
Sementara itu, koreksi belanja gaji sebesar Rp91 miliar juga dinilai perlu direkonsiliasi berdasarkan data ASN dan PPPK, pegawai pensiun, mutasi, kenaikan gaji berkala, tunjangan, THR hingga kebutuhan gaji ke-13.
Aspirasi Rp61 Miliar Diminta Tepat Sasaran
Dalam struktur penambahan anggaran, terdapat alokasi aspirasi DPRD sekitar Rp61 miliar yang tersebar pada 15 OPD. Alokasi terbesar berada di Dinas PUTR sebesar Rp22,29 miliar, TPHP Rp11,49 miliar, Perkimtan Rp5,075 miliar, Dinas Pendidikan Rp4,75 miliar dan Dinas ESDM Rp3,65 miliar.
Ivan menegaskan seluruh aspirasi harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku, masuk dalam SIPD, sesuai kewenangan pemerintah provinsi, serta melewati verifikasi perangkat daerah dan reviu APIP.
“Aspirasi DPRD merupakan aspirasi masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan,” kata Ivan.
Ia juga meminta setiap usulan memiliki kejelasan lokasi, volume, penerima manfaat, nomenklatur program dan subkegiatan, kesiapan lahan, perkiraan biaya serta target waktu pelaksanaan.
DPRD Kawal hingga RAPBD 2027
Setelah KUA–PPAS disepakati, DPRD Provinsi Jambi akan mengawal konsistensi antara KUA–PPAS, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD hingga penyusunan RAPBD 2027. Ivan menegaskan setiap perubahan program maupun nilai anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka dan tetap mengacu pada prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pemenuhan belanja wajib untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik dan pengendalian belanja pegawai.
“Kita menginginkan APBD 2027 menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Ukurannya bukan hanya berapa besar anggaran dan berapa persen serapannya, tetapi apakah jalan semakin mantap, sekolah semakin baik, pelayanan kesehatan meningkat, ekonomi masyarakat bergerak, lapangan kerja bertambah, dan kemiskinan menurun,” ujar Ivan.
Ivan meminta sistem pengendalian pelaksanaan APBD disiapkan sejak awal tahun, terutama untuk paket strategis dan kegiatan yang mengalami penambahan anggaran signifikan.
“Jangan menunggu akhir tahun untuk mengetahui program terlambat. Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, pengadaan, pelaksanaan sampai evaluasi manfaat. APBD harus tertib, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada rakyat Jambi,” pungkasnya. (OYI)







Discussion about this post