Saturday, July 4, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Habib Bahar dan Larangan Nikah Sirri

Oleh: Dr. Robi’atul Adawiyah, SHI., MHI. Dosen Pascasarjana UIN STS Jambi

by Redaksi
26/11/2025
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

PERNIKAHAN adalah kabar gembira yang seharusnya dirayakan secara terbuka dan diakui secara hukum untuk memastikan perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak-anak. Tapi apa jadinya kalau sebuah pernikahan dilakukan tertutup dan bersifat rahasia? Problematik dan berpolemik tentunya.

Inilah yang terjadi pada Helwa Bachmid, seorang model yang membuat pengakuan bahwa dia telah menikah sirri dengan Bahar bin Smith. Helwa dan anaknya telah ditelantarkan; tidak diberi nafkah yang layak. Helwa merasa diperlakukan sebagai isteri cadangan oleh Habib Bahar. Helwa kemudian mempublikasikan pernikahan sirrinya dengan tujuan untuk menuntut keadilan atas haknya sebagai seorang isteri dan juga hak anak yang dilahirkannya sebagai hasil perkawinan sirri dengan Habib Bahar.

Bacajuga

Media Sosial dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Piala Dunia Fifa 2026: Cabo Verde Kecil-kecil Cabe Rawit

Bedah Gaya Public Speaking Seskab vs Sesneg

Hilirisasi Sawit dan Jalan Besar Transformasi Ekonomi Jambi

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

Polemik tentang nikah sirri selalu menjadi siklus yang selalu terulang. Dalil kebolehannya adalah sah menurut agama Islam. Apakah benar hukum Islam membolehkan nikah sirri ataukah sebaliknya? Tulisan ini akan membedah lebih jauh aspek hukum nikah sirri dalam perspektif fikih kontemporer.

Apa Itu Nikah Sirri?
Kata sirri berasal dari kata bahasa arab ’sirrun’ yang berarti rahasia. Nikah sirri berarti pernikahan yang dirahasiakan. Nikah sirri sering disebut juga dengan nikah bawah tangan. Dahulu, yang dimaksud dengan nikah sirri perspektif klasik adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan itu kepada khalayak ramai, maupun kepada masyarakat. Adapun di zaman modern, nikah sirri adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat hukum Islam tapi sengaja disembunyikan atau dirahasiakan dari catatan negara sehingga tidak memiliki bukti dan konsekuensi hukum apapun.

Pencatatan nikah oleh pejabat negara (baca: Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sangat penting sebagai bukti autentik dari suatu pelaksanaan pernikahan sehingga dapat menjadi jaminan hukum bila suami atau isteri melakukan hal yang menyimpang. Kalau tidak ada akta nikah maka tidak ada perlindungan hukum bagi isteri dan anak apabila terjadi penelantaran kewajiban oleh suami sebagaimana yang dialami Helwa Bachmid. Istri tidak bisa menuntut nafkah, hak waris atau harta gono-gini, sementara anak kesulitan mengurus akta kelahiran dan akses pendidikan, karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak.

Benarkah, Sah Menurut Agama Tapi Tidak Sah Menurut Negara???
Selama ini dalil yang digunakan oleh pendukung nikah sirri adalah sah menurut hukum Islam tapi tidak sah menurut hukum Indonesia. Seakan-akan di sini ada dualisme hukum di Indonesia. Hukum Islam di satu sisi dan hukum negara di sisi lainnya. Inilah yang harus diluruskan.

Sejarah telah mencatat bahwa jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah berdiri banyak kerajaan Islam di nusantara antara lain Kesultanan Aceh, Kesultanan Demak hingga Kesultanan Gowa-Tallo, dsb. Kerajaan-kerajaan tersebut memberlakukan hukum Islam dan menganut Mazhab Syafi’i sebagai mazhab utama. Artinya, kalau ada masalah hukum para qadhi atau hakim di pengadilan akan merujuk kepada pendapat imam dan ulama mazhab Syafi’i. Kondisi ini terus berlangsung sampai masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Setelah kemerdekaan, Departemen Agama mengeluarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/I/1735/1958 tanggal 15 Desember 1958 yang menetapkan bahwa para hakim agama diizinkan mempergunakan tiga belas kitab fikih mazhab Syafi’i untuk dijadikan rujukan di Pengadilan Agama yaitu (1) Bughyat al-Mustarsyidin (2) Syamsuri Li al-Fara’id (3)Fath al-Mu’in (4)al-Fiqh ‘ala Mazahib al-arba’ah (5)Fath al-Wahhab (6) Hasiyah Al Bajuri (7)Mugni al-Muhtaj (8) Tuhfah (9)Qawanin al-Syar’iyyah (10) Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Minhaj al-Thalibin; (11)Syarqawi ‘ala al-Tahrir (12)Targhib al-Musytaq (13)Tuhfat al-Muhtaj. Menurut Abdul Manan (2006), banyaknya kitab fikih yang menjadi pegangan para hakim menyebabkan lain hakim lain pula keputusannya dalam masalah yang sama (different judge different sentence). Karena meskipun sama-sama dalam mazhab Syafi’i, satu ulama dengan ulama lainnya masih sering terjadi perbedaan pendapat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama.

Untuk mengatasi hal itu, atas prakarsa Presiden Soeharto, dibentuklah tim proyek Penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada bulan Maret 1985. Penyusunan KHI dilakukan dengan empat cara yakni: Pertama, pengumpulan data; yang dilakukan dengan penelaahan dan pengkajian 38 macam kitab fiqh dari berbagai madzhab dengan bekerja sama dengan 7 IAIN yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu IAIN Arraniri Banda Aceh, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Alaudin Ujung Pandang dan IAIN Imam Bonjol Padang. Kedua, wawancara; yang dilakukan kepada 166 ulama yang tersebar diseluruh Indonesia Ketiga, Studi Perbandingan; yang tujuannya untuk memperoleh sistem/kaidah-kaidah hukum terbaik dengan cara memperbandingkan dari negara-negara Islam lainnya seperti Maroko (tanggal 28 dan 29 Oktober 1986), Turki (tanggal 1 dan 2 Nopember 1986), dan Mesir (tanggal 3 dan 4 Nopember 1986). Keempat, Seminar dan Lokakarya; selanjutnya draft KHI dibedah dalam satu lokakarya nasional yang berlangsung lima hari yaitu pada tanggal 2-6 Pebruari 1988 di hotel Kartika Candra Jakarta, dan diikuti oleh 124 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari para Ketua Umum Majelis Ulama Propinsi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, beberapa Rektor IAIN, beberapa Dekan Fakultas Syariah IAIN, sejumlah wakil organisasi Islam, sejumlah ulama dan sejumlah Cendekiawan Muslim baik di daerah maupun di pusat, dan tidak ketinggalan pula wakil organisasi wanita.

Akhirnya, pada tanggal 10 Juni 1991 Presiden Repubik Indonesia mengesahkan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Dengan berlakunya Kompilasi Hukum Islam, maka mulai saat itu secara formal dan secara de jure, Kompilasi Hukum Islam diberlakukan sebagai rujukan utama para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Prof. H. Bustanul Arifin, S.H., memandang KHI merupakan hasil dari ijtihad jamai (ijtihad kolektif) para ulama dan ahli hukum Indonesia. Lebih jauh Amir Syarifudin menganggap KHI sebagai konsensus (ijma’) ulama Indonesia.

Keberadaan Kompilasi Hukum Islam sangat penting dan fundamental. Pertama, dengan berlakunya KHI maka hukum Islam diakui sebagai salah satu sumber hukum nasional. Dulunya hukum Islam tersebar dalam kitab-kitab fikih berbagai mazhab. Melalui KHI, hukum Islam dimodernisasi dalam bentuk bentuk peraturan negara yang tertulis, sistematis dan testruktur. Hukum Islam juga mengalami unifikasi atau penyeragaman hukum yang berlaku semua muslim Indonesia tanpa memandang perbedaan mazhab.

Kedua, KHI adalah bukti bahwa hukum perkawinan (bagi muslim) Indonesia bersumber dari hukum Islam. Maka, perkawinan yang memenuhi ketentuan hukum negara Indonesia merupakan perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Sebaliknya perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan negara berarti tidak sah menurut hukum Islam.

Keberadaan KHI mengakhiri dualisme hukum perkawinaan bagi muslim Indonesia. Semua umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan nikah sirri adalah sah menurut agama tapi tidak sah menurut negara adalah sangat keliru dan menyesatkan! Pernyataan tersebut rawan disalahgunakan untuk pembenaran hawa nafsu dengan dalih agama. Padahal di Indonesia, negara hadir untuk mengokohkan eksistensi hukum Islam.

Terkait nikah sirri, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan. Di dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa hukum asal pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri adalah sah bila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh. Akan tetapi hukum ini dapat berubah menjadi haram apabila terdapat madharrat (bahaya). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh ‘Al ashlu fil asy-yai al ibahatu hatta yadulla addalil ‘ala tahrimiha’ (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya) serta kaidah fiqh ‘Dar’u al mafasid muqoddamun ‘ala jalbi almashalih’ (Mencegah kerusakan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada mengambil kemaslahatan). Selanjutnya MUI menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat (saddan lidz-dzari’ah) dari pernikahan sirri.

Dengan demikian berdasarkan banyaknya kasus-kasus yang muncul sebagai dampak negatif nikah sirri maka sudah waktunya pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan peraturan terkait pelarangan nikah sirri bahkan menetapkan sanksi hukum atas pelakunya. Di dunia muslim, pemberian sanksi bagi pelaku nikah sirri bukan hal baru. Beberapa negara muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia bahkan negara tetangga, Malaysia telah menghukum pelaku nikah sirri. Di Malaysia pelaku nikah sirri dijatuhi hukuman denda hingga 1.000 Ringgit dan/atau hukuman penjara maksimal enam bulan. Tujuan pemberian sanksi ini selain untuk tertibnya hukum juga untuk memaksimalkan perlindungan bagi hak-hak isteri dan anak.

Penutup
Kasus pernikahan sirri habib Bahar dan Helwa Bachmid membuka kesadaran umat tentang bahaya nikah sirri. Polemik nikah sirri hanya dapat diselesaikan dengan paradigma bahwa mentaati hukum negara (hukum perkawinan Indonesia) adalah sama dengan mentaati hukum Islam. Sudah saatnya negara bertindak tegas untuk mencegah semakin banyak korban akibat nikah sirri dengan dalih agama. (***)

Previous Post

Razia Malam Lapas Muara Sabak: Sendok, Peniti hingga Pisau Berhasil Disita

Next Post

Ivan Wirata: Kerugian Jambi Hampir Rp1 Triliun Akibat ODOL, Hentikan Semua Oknum Beking!

Next Post
Ivan Wirata saat menyampaikan paparan di acara Rakornis jelang Nataru.FOTO: UCUP

Ivan Wirata: Kerugian Jambi Hampir Rp1 Triliun Akibat ODOL, Hentikan Semua Oknum Beking!

Oplus_16908288

Integritas ASN Jambi Disorot, Ombudsman Minta Gubernur Sikat Pejabat Bermental Korup

Oplus_16908288

Diduga Selewengkan Pajak Parkir, Kantor PT EBN Digeledah Tim Pidsus Kejari Jambi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Rakor SPI 2024: Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Daerah

Rakornis Stakerholder Jelang Nataru. FOTO: IST

BPTD Jambi Matangkan Persiapan Nataru 2025, Tujuh Langkah Strategis Diluncurkan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK