Jambiday.com, JAMBI- Pembimbingan Kemasyarakatan tidak boleh berhenti pada aspek pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu menjadi jembatan yang mengantarkan seseorang kembali diterima di tengah masyarakat, hidup mandiri, produktif, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Selasa (15/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pembimbingan Kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya tidak hanya diukur dari proses pembinaan selama seseorang berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana mereka mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya setelah berada di tengah masyarakat.


“Pemasyarakatan pada hakikatnya tidak berhenti pada pembinaan terhadap warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap individu dapat kembali ke tengah masyarakat, diterima oleh lingkungan sosialnya, mampu menjalankan fungsi sosialnya, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelas Irwan.
Ia menilai, posisi Pembimbing Kemasyarakatan semakin penting karena persoalan yang dihadapi klien pemasyarakatan semakin kompleks. Faktor sosial, ekonomi, keluarga, lapangan pekerjaan, stigma masyarakat hingga keterbatasan akses terhadap layanan sosial dapat memengaruhi keberhasilan seseorang dalam menjalani proses reintegrasi.
Karena itu, kata Irwan, Pembimbing Kemasyarakatan dituntut memiliki kompetensi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mampu memahami kondisi sosial, psikologis, keluarga dan lingkungan klien. Pelaksanaan asesmen, penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan hingga penyusunan rekomendasi harus dilakukan secara profesional, objektif dan berbasis data.
“Kita ingin membangun ekosistem pembimbingan kemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan, pemulihan, kemandirian dan penerimaan sosial,” tegasnya.
Pemasyarakatan Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Irwan juga menekankan bahwa Pemasyarakatan tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar proses reintegrasi sosial benar-benar memberikan hasil nyata.
Dalam FGD tersebut hadir sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur Kementerian Agama, TNI, BAZNAS, KADIN, Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena masing-masing sektor memiliki kontribusi berbeda dalam membantu klien pemasyarakatan kembali menjalani kehidupan secara normal. Sektor keagamaan, misalnya, dapat memperkuat nilai moral dan spiritual. Unsur TNI dan pemerintah daerah dapat mendukung terciptanya lingkungan sosial yang kondusif. Sementara BAZNAS dan lembaga sosial dapat berperan dalam pemberdayaan dan penguatan kemandirian.
Di sisi lain, dunia usaha melalui KADIN maupun sektor korporasi diharapkan mampu membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk memperoleh pelatihan, keterampilan, kesempatan kerja maupun akses terhadap kegiatan ekonomi produktif.
“Keberhasilan reintegrasi sosial merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Irwan.
FGD Diharapkan Melahirkan Solusi Konkret
FGD tersebut juga diharapkan tidak sekadar menjadi forum bertukar gagasan, tetapi menghasilkan rumusan dan langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan. Irwan meminta seluruh Kepala UPT dan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang untuk belajar, berdiskusi, mengevaluasi dan melakukan perbaikan.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, keterbukaan dan diskusi konstruktif justru akan membuka jalan untuk menemukan solusi terbaik.
“Melalui keterbukaan dan diskusi yang konstruktif, kita dapat menemukan solusi terbaik,” pesannya.
Ke depan, sejumlah hal dinilai perlu terus diperkuat, mulai dari pola pembimbingan yang lebih efektif, sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan hingga penciptaan peluang yang lebih luas bagi klien agar dapat hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartika, yang hadir secara virtual untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi, serta kepada Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Dr. Andi Marwan Eriansyah, atas kontribusi pemikiran dalam forum tersebut.
Menutup sambutannya, Irwan mengingatkan bahwa keberhasilan Pemasyarakatan sejatinya dapat dilihat dari kemampuan sistem tersebut mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik dan mengembalikannya sebagai bagian dari masyarakat.
“Oleh karena itu, kami sedang melakukan penjajakan terhadap forum ketua RT. Karena memang, mereka lah garda terdepan di masyarakat. Kelak yang akan menerima warga binaan kita saat kembali ke keluarga, dan juga paling mengetahui kondisi keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.
Pesan itu menjadi penegasan bahwa reintegrasi bukanlah garis akhir pembinaan, melainkan bagian penting dari perjalanan untuk memastikan setiap klien pemasyarakatan memiliki kesempatan kedua untuk hidup mandiri, diterima, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (OYI)








Discussion about this post