Saturday, October 31, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ivan Wirata Sentil Kendaraan Dinas: Jangan Rakyat Disuruh Taat, Pemerintah Justru Menunggak

by Redaksi
15/09/2026
in PARLEMEN
0
Flyer yang menunjukkan target pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi. FOTO: IST

Flyer yang menunjukkan target pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

JAMBI — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi Tahun 2026 mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT. Namun, dukungan tersebut disertai catatan tegas: pemutihan jangan sampai justru melahirkan kebiasaan masyarakat menunda pembayaran pajak sambil menunggu program keringanan berikutnya.

Bagi Ivan, pemutihan harus ditempatkan sebagai pintu masuk menuju kepatuhan pajak yang permanen, bukan sekadar program untuk mengejar lonjakan penerimaan dalam waktu singkat.

Bacajuga

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

Karhutla Jambi dan Krisis Udara, Rp30 Miliar Harus Menghasilkan Pemadaman Efektif

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

“Pemutihan harus menjadi pintu masuk menuju kepatuhan permanen, bukan membentuk budaya menunggu keringanan. Setelah relaksasi diberikan, pelayanan harus semakin mudah, data semakin akurat, dan penegakan hukum harus semakin konsisten,” ujar Ivan.

Program Pemutihan PKB Provinsi Jambi 2026 sendiri berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Sejumlah fasilitas diberikan kepada masyarakat, mulai dari pembebasan atau pengurangan pokok PKB terutang hingga pembebasan sanksi administratif.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan pada prinsipnya hanya dipungut pokok PKB untuk satu tahun masa pajak terakhir. Sementara untuk proses balik nama kendaraan diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Pemerintah juga memberikan pengurangan pembayaran sebelum jatuh tempo sebesar 2,5 persen bagi kendaraan roda empat atau lebih dan 5 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga.

Namun, menurut Ivan, berbagai fasilitas tersebut harus diikuti evaluasi yang terukur. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa uang yang masuk selama program berlangsung, tetapi harus mampu menjawab apakah pemutihan benar-benar menghasilkan wajib pajak baru yang kemudian menjadi patuh.

Jangan Klaim Seluruh Penerimaan sebagai Hasil Pemutihan

Ivan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi membuka data realisasi secara khusus selama periode pemutihan. Hal itu penting karena penerimaan PKB dan Opsen PKB telah berjalan sejak awal tahun, sementara program pemutihan baru dimulai pada 18 Agustus 2026.

“Bapenda harus memisahkan penerimaan reguler dengan penerimaan yang benar-benar dihasilkan selama program pemutihan. Jangan sampai seluruh realisasi opsen sejak Januari kemudian dipersepsikan sebagai hasil pemutihan,” tegasnya.

Berdasarkan bahan Bapenda, sampai 12 September 2026 realisasi Opsen PKB tercatat sekitar Rp178,45 miliar, sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp155,77 miliar. Totalnya sekitar Rp334,22 miliar, atau 73,38 persen dari target tahunan sebesar Rp455,43 miliar. Masih terdapat sekitar Rp121,22 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun. Menurut Ivan, angka tersebut penting sebagai gambaran kinerja penerimaan, tetapi tidak bisa serta-merta dijadikan ukuran keberhasilan program pemutihan.

“Yang harus dihitung adalah tambahan penerimaan yang benar-benar terjadi karena pemutihan. Itu harus dipisahkan dari penerimaan normal yang memang sudah berjalan sebelum program,” katanya.

Potensi 769 Ribu Kendaraan Harus Diukur Secara Transparan

Program pemutihan tahun ini memiliki potensi mencapai 769.754 objek pajak. Dalam skenario optimistis, penerimaan dari program diproyeksikan mencapai sekitar Rp90,70 miliar, terdiri dari Rp54,64 miliar pokok PKB dan Rp36,06 miliar Opsen PKB. Sementara skenario moderat diperkirakan menghasilkan Rp72,56 miliar dan skenario konservatif sekitar Rp54,42 miliar. Ivan meminta Bappeda tidak berhenti pada penyajian tiga skenario tersebut.

Menurutnya, masyarakat dan DPRD perlu mengetahui dasar perhitungan masing-masing proyeksi, termasuk jumlah kendaraan yang ditargetkan membayar, nilai PKB rata-rata, usia tunggakan, besaran pokok yang dilepaskan, hingga tingkat respons wajib pajak.

“Jangan hanya menampilkan angka optimistis, moderat dan konservatif. Dasar perhitungannya juga harus dapat diuji. Berapa kendaraan yang ditargetkan membayar dan berapa nilai fasilitas yang diberikan harus disampaikan secara transparan,” ujarnya.

Opsen PKB Jadi Kepentingan Bersama

Ivan menilai persoalan PKB tidak hanya menjadi urusan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebab, penerimaan PKB juga menghasilkan Opsen PKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten dan kota.bTarget Opsen PKB dan BBNKB kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp455,43 miliar, atau 35,99 persen dari total target pajak daerah kabupaten/kota yang mencapai Rp1,265 triliun. Bahkan, Opsen PKB dan BBNKB menjadi kelompok penerimaan pajak terbesar, melampaui target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp416,87 miliar.

“Lebih dari sepertiga pajak daerah kabupaten dan kota bersumber dari Opsen PKB dan BBNKB. Artinya, optimalisasi pembayaran pajak kendaraan harus menjadi agenda bersama pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” kata Ivan.

Jangan Hanya Melihat Besarnya Angka

Ivan juga menyoroti distribusi penerimaan opsen yang belum sepenuhnya merata. Pada 2025, penyaluran Opsen PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota mencapai sekitar Rp397,52 miliar, meningkat Rp83,04 miliar dibandingkan DBH PKB dan BBNKB tahun 2024 sebesar Rp314,47 miliar.

Namun, kenaikan tersebut tidak terjadi secara merata. Hanya lima daerah yang mengalami peningkatan, sementara enam daerah lainnya justru mengalami penurunan. Kota Jambi, misalnya, mencatat kenaikan sekitar Rp85,68 miliar atau 149 persen. Angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan peningkatan agregat seluruh kabupaten/kota. Ivan menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya pembenahan basis data kendaraan. Kendaraan yang beroperasi di suatu daerah belum tentu terdaftar di daerah tersebut. Begitu pula dengan perubahan alamat pemilik, mutasi kendaraan dan proses balik nama yang belum sepenuhnya tertib.

“Pembaruan alamat, mutasi kendaraan, balik nama dan rekonsiliasi data harus menjadi pekerjaan utama. Reformasi opsen jangan hanya menghasilkan kenaikan agregat, tetapi juga harus memperhatikan distribusi kapasitas fiskal antardaerah,” tegasnya.

Bapenda Diminta Buat Dashboard Khusus

Untuk memastikan program berjalan transparan, Ivan meminta Bapenda membuat dashboard khusus Pemutihan PKB 18 Agustus–30 September 2026. Dashboard tersebut, kata dia, idealnya dapat memperlihatkan perkembangan setiap hari pada masing-masing UPTD dan kabupaten/kota.

Mulai dari jumlah peserta, penerimaan pokok PKB, Opsen PKB, nilai tunggakan yang dibebaskan, jumlah kendaraan yang melakukan balik nama hingga perbaikan data kepemilikan. Dengan demikian, keberhasilan program dapat diukur secara objektif, bukan sekadar berdasarkan besarnya penerimaan.

Flyer yang menunjukkan target pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi. FOTO: IST

Kendaraan Dinas Harus Jadi Teladan

Ivan juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya meminta masyarakat taat pajak, tetapi juga memastikan seluruh kendaraan dinas pemerintah tertib administrasi dan tidak memiliki tunggakan. Ia bahkan mengusulkan program khusus “Kendaraan Dinas Taat Pajak” yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Bapenda dan Ditlantas Polda Jambi.

Program tersebut dapat mencakup inventarisasi kendaraan, pemetaan tunggakan, penyelesaian dokumen kepemilikan, hingga penghapusan kendaraan yang sudah tidak layak.

“Sebelum mengajak masyarakat membayar pajak, pemerintah harus memberikan keteladanan. Seluruh kendaraan dinas harus tertib administrasi dan taat pajak,” katanya.

Pelayanan Jangan Jadi Hambatan

Menurut Ivan, persoalan kepatuhan tidak semata-mata disebabkan masyarakat enggan membayar pajak. Ada pula persoalan pelayanan dan administrasi yang perlu dibenahi. Di antaranya persoalan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama, pelayanan balik nama yang masih terpusat di Kota Jambi, perbedaan alamat STNK dan KTP akibat pemekaran wilayah, serta kendaraan yang terblokir dalam sistem ERI karena persoalan kredit maupun pelanggaran hukum.

Karena itu, ia meminta Bapenda, Ditlantas, Jasa Raharja, perusahaan pembiayaan dan pemerintah kabupaten/kota memiliki prosedur pelayanan yang seragam.

“Masyarakat yang sudah punya niat membayar pajak jangan dipersulit oleh persoalan administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan. Tetapi kemudahan itu harus diikuti kewajiban memperbaiki data dan melakukan balik nama,” ujarnya.

Jangan Ciptakan Moral Hazard

Ivan mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu sering memberikan program pemutihan. Jika dilakukan berulang tanpa strategi pascapemutihan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menciptakan moral hazard, karena masyarakat yang selama ini patuh bisa merasa dirugikan sementara mereka yang menunggak justru mendapatkan fasilitas.

“Wajib pajak patuh juga perlu dihargai. Jangan sampai yang disiplin merasa tidak memperoleh manfaat, sedangkan yang terus menunggak justru selalu menerima fasilitas,” katanya.

Karena itu, setelah program berakhir pada 30 September 2026, pemerintah harus memperkuat penagihan, sosialisasi, razia dan penegakan hukum. Bahkan, Ivan mendorong evaluasi kepatuhan peserta dilakukan kembali enam hingga 12 bulan setelah program berakhir. Sebab, menurutnya, keberhasilan sesungguhnya baru dapat terlihat ketika masyarakat yang mengikuti pemutihan kembali membayar pajaknya tepat waktu pada 2027.

Manfaat Fiskal Bersih Harus Dihitung

Ivan juga meminta pemerintah menghitung manfaat fiskal bersih program pemutihan. Perhitungan tidak cukup hanya melihat penerimaan tunai, tetapi harus memperhitungkan nilai pokok tunggakan dan sanksi yang dilepaskan, biaya sosialisasi dan operasional, serta tambahan penerimaan rutin yang muncul setelah wajib pajak kembali aktif.

“Ukuran sederhananya adalah berapa penerimaan tambahan yang benar-benar diperoleh setelah dikurangi pokok dan sanksi yang dilepas serta biaya pelaksanaan program. Itu yang harus disebut manfaat fiskal bersih,” jelasnya.

Ia juga meminta Bapenda memperbaiki kembali sejumlah angka dalam bahan paparan, terutama terkait persentase kontribusi pemutihan, rata-rata peserta dan indikator kepatuhan.Menurut Ivan, setiap angka yang disampaikan kepada publik harus memiliki definisi, rumus dan sumber data yang jelas.

“Data pemerintah harus presisi karena akan menjadi dasar keputusan dan informasi kepada masyarakat. Setiap persentase harus memiliki definisi, rumus dan sumber yang dapat ditelusuri,” katanya.

Pada akhirnya, Ivan menegaskan DPRD Provinsi Jambi mendukung program pemutihan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat penerimaan daerah. Namun, program tersebut harus menjadi bagian dari pembenahan sistem perpajakan daerah secara menyeluruh.

“Target akhirnya bukan sekadar penerimaan satu atau dua bulan. Target akhirnya adalah bertambahnya wajib pajak aktif, bersihnya basis data kendaraan, meningkatnya penerimaan rutin, serta menguatnya kapasitas fiskal provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Jambi,” pungkasnya. (OYI)

Previous Post

Sukses Diperjuangkan Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Segera Dibangun, Rp29 Miliar Disiapkan

Next Post

Irwan Gumilar: Keberhasilan Pemasyarakatan Bukan Saat Klien Diawasi, Tapi Saat Mampu Mandiri

Next Post
Kanwil Ditjenpas Jambi menyampaikan kata sambutan. FOTO: IST

Irwan Gumilar: Keberhasilan Pemasyarakatan Bukan Saat Klien Diawasi, Tapi Saat Mampu Mandiri

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pondasi Kebijakan Fiskal 2026–2027 Mulai Dirumuskan

Bupati Fadhil Pimpin Upacara Haornas ke-43, Olahraga Didorong Jadi Gerakan Bersama Masyarakat Batang Hari

Edi Purwanto Bawa IJD 90 Milyar Untuk Pembangunan Jalan Tanjung Jabung Timur. FOTO: IST

Perjuangan Edi Purwanto, Tanjab Timur Dapat IJD 90 Milyar Tahun Ini

Ketua TP PKK Barang Hari Jadikan rumah bunda sebagai kanal pengaduan masyarakat. FOTO: IST

TP-PKK Batang Hari Terus Berinovasi, Rumah Bunda Diperkenalkan sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK