Saturday, October 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ivan Wirata Desak Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Korporasi di Tengah Karhutla Jambi

by Redaksi
06/09/2026
in PARLEMEN
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi belum bisa dianggap selesai. Di tengah masih tingginya hotspot dan luas lahan terbakar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada operasi pemadaman.

Menurut Ivan, penanganan Karhutla harus bergerak simultan: api dipadamkan, masyarakat dilindungi, dan sumber penyebabnya ditindak tegas—termasuk jika melibatkan korporasi.

Bacajuga

DPRD Jambi Dorong Verifikasi Data Karhutla, Hotspot Perusahaan dan Perkara Hukum Harus Dicocokkan

Ivan Wirata Desak Al Haris Hadapi Aspirasi Mahasiswa & Warga soal Karhutla

PHR Zona 1 dan Korem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Operasi Migas

Bantu Petani dan Ekonomi Warga, Rocky Candra Salurkan Motor Roda Tiga dan Traktor, Bupati Bungo Apresiasi

Rocky Candra Dorong Perubahan Perilaku, Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah

Dua Perda Jadi Acuan, Pansus Karhutla Jambi Didorong Awasi Pencegahan hingga Pemulihan Gambut

Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 5 September 2026, tercatat 181 hotspot dalam satu hari. Secara kumulatif sepanjang 2026, hotspot telah mencapai 6.228 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 1.879,31 hektare.

“Kondisi ini masih serius. Jangan mengukur keberhasilan hanya dari jumlah helikopter, sortie penerbangan atau berapa ton air yang dijatuhkan. Ukurannya harus jelas: berapa hotspot yang ditangani kurang dari 24 jam, berapa luas kebakaran yang dikendalikan, bagaimana kualitas udara masyarakat dan yang paling penting, sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas Ivan di Jambi, Minggu (6/9/2026).

Empat Wilayah Jadi Episentrum Karhutla

Data kumulatif menunjukkan sekitar 70,1 persen hotspot terkonsentrasi di empat wilayah, yakni Sarolangun 1.392 titik, Tanjung Jabung Barat 1.083 titik, Muaro Jambi 980 titik dan Tebo 911 titik. Dari sisi luas kebakaran, sekitar 83,1 persen berada di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, Tebo menjadi perhatian khusus karena mencatat hotspot harian tertinggi pada 5 September 2026 dengan 56 titik. Ivan meminta Satgas Karhutla menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai prioritas operasi, dengan mengintegrasikan patroli udara, pemadaman darat, pemantauan titik panas serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar wilayah rawan kebakaran.

“Jangan sampai sumber daya kita tersebar tanpa prioritas. Daerah dengan hotspot dan luas kebakaran tinggi harus menjadi klaster operasi khusus. Tetapi yang lebih penting, setiap titik kebakaran harus ditelusuri sumbernya. Apakah karena faktor alam, aktivitas masyarakat, atau ada aktivitas korporasi,” ujarnya.

Jangan Hanya Masyarakat yang Dikejar

Ivan menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat atau pelaku perorangan. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh perusahaan, maka korporasi juga harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah ditemukan dan diproses. Kalau ada perusahaan yang arealnya terbakar dan ditemukan unsur pelanggaran, korporasi juga harus diperiksa secara serius,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi areal konsesi, sistem pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan sarana-prasarana, keberadaan personel, pengelolaan kanal dan gambut, hingga respons perusahaan ketika kebakaran terjadi.

“Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” katanya.

71 Perkara, Mayoritas Masih Penyelidikan

Sorotan Ivan semakin tajam pada aspek penegakan hukum. Dari 71 kasus karhutla yang tercatat, sebanyak 59 kasus atau sekitar 83,1 persen masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 12 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka, dan lima perkara disebut telah mencapai Tahap I. Bagi Ivan, angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan penegakan hukum masih jauh dari selesai.

“Kalau ada 71 perkara, tetapi mayoritas masih penyelidikan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana progresnya. Jangan sampai penanganan hukum hanya ramai di awal, kemudian tidak terdengar lagi perkembangannya,” ujarnya.

Ivan secara khusus meminta perhatian terhadap tiga perkara perusahaan yang sebelumnya disampaikan sedang dalam proses penyelidikan. Ia mengapresiasi Menteri Kehutanan yang telah dua kali turun langsung ke Jambi. Namun, menurutnya, kunjungan lapangan harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Identitas perusahaan tentu tidak boleh diumumkan secara serampangan sebelum ada dasar hukum yang jelas. Tetapi itu bukan berarti prosesnya harus tertutup dari pengawasan publik,” katanya.

Menurut Ivan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara proporsional lokasi dan luas areal yang diperiksa, bentuk tindakan yang telah dilakukan, instansi yang menangani serta perkembangan dan target waktu penanganan perkara.

Petugas saat memadamkan api di lokasi kebakaran. FOTO: IST 

DPRD Siap Panggil Satgas dan Aparat Penegak Hukum

Ivan mengatakan DPRD Provinsi Jambi memiliki fungsi pengawasan dan dapat meminta laporan perkembangan penanganan karhutla, termasuk perkara yang berkaitan dengan korporasi.

DPRD, kata dia, dapat mengundang Pemerintah Provinsi Jambi, Satgas Karhutla, Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi serta instansi terkait dalam rapat dengar pendapat.

“Ini bukan untuk mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus memberikan pesan yang sama kepada semua pihak bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api.

“Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih.”

Udara Memburuk, Masyarakat Jangan Jadi Korban

Di sisi lain, Ivan mengingatkan bahwa dampak karhutla kini telah masuk pada persoalan kesehatan masyarakat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Muaro Jambi mencapai 212 atau kategori sangat tidak sehat. Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143, dan Tebo 142, yang seluruhnya berada dalam kategori tidak sehat. Pemerintah diminta segera memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, lansia dan kelompok rentan.

“Jangan menunggu rumah sakit dan puskesmas penuh pasien ISPA baru pemerintah bergerak. Pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, layanan kesehatan bergerak, distribusi masker yang sesuai dan ruang udara bersih harus disiapkan,” tegasnya.

Bagi Ivan, penanganan karhutla harus menghasilkan dua kepastian sekaligus: masyarakat aman dari asap dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pemadaman api itu kewajiban. Penegakan hukum juga kewajiban. Jangan hanya sibuk memadamkan apinya, tetapi lupa mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ivan kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap persoalan selesai ketika asap mulai menghilang.

“Jangan sampai apinya padam, asapnya hilang, tetapi perkaranya ikut padam. Kalau ada bukti pelanggaran oleh korporasi, proses harus berjalan sampai tuntas sesuai hukum,” pungkasnya. (OYI)

Previous Post

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Next Post

Gunung Anak Krakatau Siaga, Benny Nurdin Yusuf: Jangan Tunggu Merak–Bakauheni Lumpuh, Jambi Harus Jadi Gerbang Alternatif

Next Post
Oplus_16908288

Gunung Anak Krakatau Siaga, Benny Nurdin Yusuf: Jangan Tunggu Merak–Bakauheni Lumpuh, Jambi Harus Jadi Gerbang Alternatif

Ivan Wirata Dorong Jambi Jadi Gerbang Alternatif Jawa–Sumatera. FOTO: IST

Satu Pintu Tak Cukup, Ketua MTI Jambi Ivan Wirata Dorong Jambi Jadi Gerbang Kedua Jawa–Sumatera

Waka I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. FOTO: UCUP

8 Bandara Ditutup, 467 Penerbangan Terdampak, Ivan Wirata: Saatnya Jambi Disiapkan Jadi Gerbang Alternatif

Oplus_16908288

GENTALA ARASI FEST 2026, BI Jambi Dorong Transformasi Digital Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Oplus_16908288

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK