Jambiday.com, JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi belum bisa dianggap selesai. Di tengah masih tingginya hotspot dan luas lahan terbakar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada operasi pemadaman.
Menurut Ivan, penanganan Karhutla harus bergerak simultan: api dipadamkan, masyarakat dilindungi, dan sumber penyebabnya ditindak tegas—termasuk jika melibatkan korporasi.
Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 5 September 2026, tercatat 181 hotspot dalam satu hari. Secara kumulatif sepanjang 2026, hotspot telah mencapai 6.228 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 1.879,31 hektare.
“Kondisi ini masih serius. Jangan mengukur keberhasilan hanya dari jumlah helikopter, sortie penerbangan atau berapa ton air yang dijatuhkan. Ukurannya harus jelas: berapa hotspot yang ditangani kurang dari 24 jam, berapa luas kebakaran yang dikendalikan, bagaimana kualitas udara masyarakat dan yang paling penting, sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas Ivan di Jambi, Minggu (6/9/2026).
Empat Wilayah Jadi Episentrum Karhutla
Data kumulatif menunjukkan sekitar 70,1 persen hotspot terkonsentrasi di empat wilayah, yakni Sarolangun 1.392 titik, Tanjung Jabung Barat 1.083 titik, Muaro Jambi 980 titik dan Tebo 911 titik. Dari sisi luas kebakaran, sekitar 83,1 persen berada di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Tebo menjadi perhatian khusus karena mencatat hotspot harian tertinggi pada 5 September 2026 dengan 56 titik. Ivan meminta Satgas Karhutla menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai prioritas operasi, dengan mengintegrasikan patroli udara, pemadaman darat, pemantauan titik panas serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar wilayah rawan kebakaran.
“Jangan sampai sumber daya kita tersebar tanpa prioritas. Daerah dengan hotspot dan luas kebakaran tinggi harus menjadi klaster operasi khusus. Tetapi yang lebih penting, setiap titik kebakaran harus ditelusuri sumbernya. Apakah karena faktor alam, aktivitas masyarakat, atau ada aktivitas korporasi,” ujarnya.
Jangan Hanya Masyarakat yang Dikejar
Ivan menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat atau pelaku perorangan. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh perusahaan, maka korporasi juga harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah ditemukan dan diproses. Kalau ada perusahaan yang arealnya terbakar dan ditemukan unsur pelanggaran, korporasi juga harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi areal konsesi, sistem pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan sarana-prasarana, keberadaan personel, pengelolaan kanal dan gambut, hingga respons perusahaan ketika kebakaran terjadi.
“Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” katanya.
71 Perkara, Mayoritas Masih Penyelidikan
Sorotan Ivan semakin tajam pada aspek penegakan hukum. Dari 71 kasus karhutla yang tercatat, sebanyak 59 kasus atau sekitar 83,1 persen masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 12 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka, dan lima perkara disebut telah mencapai Tahap I. Bagi Ivan, angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan penegakan hukum masih jauh dari selesai.
“Kalau ada 71 perkara, tetapi mayoritas masih penyelidikan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana progresnya. Jangan sampai penanganan hukum hanya ramai di awal, kemudian tidak terdengar lagi perkembangannya,” ujarnya.
Ivan secara khusus meminta perhatian terhadap tiga perkara perusahaan yang sebelumnya disampaikan sedang dalam proses penyelidikan. Ia mengapresiasi Menteri Kehutanan yang telah dua kali turun langsung ke Jambi. Namun, menurutnya, kunjungan lapangan harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Identitas perusahaan tentu tidak boleh diumumkan secara serampangan sebelum ada dasar hukum yang jelas. Tetapi itu bukan berarti prosesnya harus tertutup dari pengawasan publik,” katanya.
Menurut Ivan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara proporsional lokasi dan luas areal yang diperiksa, bentuk tindakan yang telah dilakukan, instansi yang menangani serta perkembangan dan target waktu penanganan perkara.


DPRD Siap Panggil Satgas dan Aparat Penegak Hukum
Ivan mengatakan DPRD Provinsi Jambi memiliki fungsi pengawasan dan dapat meminta laporan perkembangan penanganan karhutla, termasuk perkara yang berkaitan dengan korporasi.
DPRD, kata dia, dapat mengundang Pemerintah Provinsi Jambi, Satgas Karhutla, Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi serta instansi terkait dalam rapat dengar pendapat.
“Ini bukan untuk mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus memberikan pesan yang sama kepada semua pihak bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api.
“Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih.”
Udara Memburuk, Masyarakat Jangan Jadi Korban
Di sisi lain, Ivan mengingatkan bahwa dampak karhutla kini telah masuk pada persoalan kesehatan masyarakat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Muaro Jambi mencapai 212 atau kategori sangat tidak sehat. Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143, dan Tebo 142, yang seluruhnya berada dalam kategori tidak sehat. Pemerintah diminta segera memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, lansia dan kelompok rentan.
“Jangan menunggu rumah sakit dan puskesmas penuh pasien ISPA baru pemerintah bergerak. Pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, layanan kesehatan bergerak, distribusi masker yang sesuai dan ruang udara bersih harus disiapkan,” tegasnya.
Bagi Ivan, penanganan karhutla harus menghasilkan dua kepastian sekaligus: masyarakat aman dari asap dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pemadaman api itu kewajiban. Penegakan hukum juga kewajiban. Jangan hanya sibuk memadamkan apinya, tetapi lupa mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ivan kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap persoalan selesai ketika asap mulai menghilang.
“Jangan sampai apinya padam, asapnya hilang, tetapi perkaranya ikut padam. Kalau ada bukti pelanggaran oleh korporasi, proses harus berjalan sampai tuntas sesuai hukum,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post