Jambiday.com, MUARO JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, melaksanakan Reses Tahap I Tahun 2026 di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kegiatan reses tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh dialog bersama masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Talang Bukit, Tolim, Ketua BPD Walman, Kepala Dusun I Midin, Ketua RT 01 Didin, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam pelaksanaan reses tersebut, Ivan Wirata turut didampingi oleh Sartono, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, sebagai bentuk sinergi antara wakil rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Ivan Wirata menyampaikan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan, mendengarkan secara langsung keluhan, kebutuhan, serta usulan masyarakat yang nantinya akan diperjuangkan melalui jalur legislatif dan penganggaran di tingkat provinsi.

“Reses ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Apa yang disampaikan oleh warga akan kami catat dan perjuangkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Ivan Wirata di hadapan peserta reses.
Berbagai aspirasi disampaikan warga Desa Talang Bukit, mulai dari kebutuhan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, sarana pertanian, hingga dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ivan Wirata menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut bersama mitra kerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Bukit, Tolim, mengapresiasi kehadiran Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi beserta rombongan. Ia berharap melalui kegiatan reses ini, aspirasi masyarakat desa dapat tersampaikan dan memperoleh perhatian serius dari pemerintah provinsi.
Kegiatan reses ditutup dengan dialog terbuka antara masyarakat dan wakil rakyat, mencerminkan komitmen Ivan Wirata untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya secara berkelanjutan.
Diketahui di Desa Talang Bukit, dengan menggunakan APBD 2026 disetujui untuk pembangunan tempat sampah 3R. Di mana tempat sampah ini merupakan usulan dari warga yang menginginkan adanya perubahan pada pola pemanfaatan sampah. Dan ini merupakan pokok fikiran (Pokir) yang diperjuangkan secara khusus oleh Ivan Wirata. (OYI)








Discussion about this post