Thursday, May 21, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Perkara Tipikor & TPPU PT DPG

by Redaksi
03/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAKARTA- Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Yang diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (Tujuh puluh delapan trilyun tujuh ratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah). Yang terdiri dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Empat trilyun tujuh ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan Kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (Tujuh puluh tiga trilyun sembilan ratus dua puluh milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama Terdakwa Surya Darmadi dan R. Thamsir Rachman.

Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan keberatan atau eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP;

3. Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya;

Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut yang secara garis besar sebagai berikut :
1. Surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal;

2. Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka;

3. Dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan Terdakwa R. Thamsir Rachman dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat;

4. Peran Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya;

Terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan pihak Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan Perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bacajuga

Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (OYI)

Tags: kasus duta Palma grupPT duta Palma grup
Previous Post

Al Haris Sidak ke Samsat dan UPTD Kehutanan Tebo

Next Post


KBI Raih The Most Appreciative in Academic Development
dari PPM Manajemen

Next Post
Tampak dalam gambar, *Fajar Wibhiyadi*, _Direktur Utama KBI_ (Tengah), tengah berbincang dengan *Andi Patriota Wibisono*, _Executive Vice President KBI_ (Kiri), dan *Dihan Yusro*, _Corporate Secretary KBI_ (kanan).


KBI Raih The Most Appreciative in Academic Development
dari PPM Manajemen

Salah satu komoditi penyumbang inflasi di Jambi.foto: IST

Pengamat Ekonomi Sebut  Tiap 1 persen Inflasi Sumbang 0,8 persen Kemiskinan di Provinsi Jambi

Dikunjungi Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo, Kepala SMKN 1 Tebo Laporkan Progres dan Kebutuhan Sekolah

Program Sosial Hermansyah ST,  Bagi Kursi Roda untuk Warga Jelutung

Viral Video Geng Motor Rusuh di Mendalo? Ini Keterangan Polres Muaro Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK