Jambiday.com, JAMBI- Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026). Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).
Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi. Dengan diterimanya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif sangkaan juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam berbagai merek, 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, dua koper berwarna biru dan hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM, satu unit mobil Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV, CD rekaman suara tersangka, serta beberapa unit ponsel tambahan termasuk iPhone 11.
Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa JPU Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secar profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kejahatan narkotika disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (OYI)








Discussion about this post