Wednesday, May 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sabu 58 Kg Disita, Dua Tersangka Ditahan di Lapas Jambi

by Redaksi
03/03/2026
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026). Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).

Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi. Dengan diterimanya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Bacajuga

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Pemasyarakatan Jambi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional, Kanwil Irwan: Sinergi dan Kolaborasi

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif sangkaan juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam berbagai merek, 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, dua koper berwarna biru dan hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM, satu unit mobil Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV, CD rekaman suara tersangka, serta beberapa unit ponsel tambahan termasuk iPhone 11.

Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa JPU Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secar profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kejahatan narkotika disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (OYI)

Previous Post

Lindungi Potensi Lokal, DPRD Jambi Bidik Perda Khusus HAKI

Next Post

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Temuin DJKN, Akan Segera Bentuk Tim Tehnis

Next Post
Pansus Zona Merah Temui DJKN dan Segera Bantuk Tim Tehnis. FOTO: IST

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Temuin DJKN, Akan Segera Bentuk Tim Tehnis

Oplus_16908288

DPRD Jambi Pacu Integrasi Riset dalam Perencanaan Kerja Pemerintah Daerah

Oplus_16908288

Ivan Wirata Bidik Replikasi Bandung Creative Hub untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Jambi

Oplus_16908288

Pimpinan DPRD Batang Hari Sampaikan Salam Ramadan 1447 H

Bukber Bersama HIMBARI, Fadhil Arief Dorong Semangat Mahasiswa

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK